Polisi Ringkus Dua Warga Desa Gorontalo Pencuri di Kapal Yacht Wisatawan Australia di Perairan Komodo

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Aksi pencurian yang menyasar kapal mewah milik wisatawan mancanegara di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat, Polda NTT.

Dua terduga pelaku masing-masing MI (18) dan AS (17), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, diringkus setelah sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan petugas di Pantai Luwansa, Labuan Bajo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Benar, kami telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian di kapal yacht milik seorang wisatawan asal Australia. Penangkapan ini berkat laporan cepat dari nahkoda kapal wisata yang melintas di lokasi kejadian,” ungkap Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Selasa (9/9/2025).

Kronologi Pencurian

Kasus ini mencuat setelah wisatawan berkebangsaan Australia berinisial GSJ (52) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kapalnya pada Jumat (5/9/2025). Kapal yacht tersebut tengah lego jangkar di Perairan Pulau Komodo saat korban dan keluarganya melakukan snorkeling di Manta Point.

Saat kapal ditinggalkan tanpa pengawasan, kedua terduga pelaku berpura-pura menjala ikan di sekitar lokasi. Mereka kemudian naik ke kapal dan mengambil sejumlah barang berharga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Aksi Kejar-kejaran di Pantai

Setelah menerima laporan, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud segera melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Penyelidikan mengarah pada dua remaja nelayan asal Desa Gorontalo.

“Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap keduanya pada Minggu (7/9). Saat ditangkap, keduanya sempat mencoba kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di Pantai Luwansa, Labuan Bajo,” jelas AKP Dimas.

Awalnya para pelaku sempat mengelak, namun setelah diperlihatkan bukti-bukti, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang hasil curian, di antaranya:

Tiga buah topi,

Satu unit gitar merek Yamaha,

Satu jaket,

Satu earphone,

Satu kalung platinum,

Dua cincin titanium berlapis berlian,

Satu senter selam.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit perahu dan sebuah palu yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara barang curian lainnya berupa kamera bawah air dan lampu selam diketahui telah dibuang ke laut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan wisata perairan yang semakin ramai dikunjungi wisatawan mancanegara,” tegas AKP Dimas, alumni Akpol 2016 itu.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *