Pengecer Pupuk Subsidi di Kecamatan Pacar Diduga Wajibkan Petani Gunakan Kendaraan Miliknya dan Patok Tarif Angkut Tinggi

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kisruh penyaluran pupuk subsidi kembali mencuat di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Kali ini, polemik terjadi antara kelompok tani dari Desa Romang dengan salah satu pengecer pupuk yang berlokasi di Noa, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Akar persoalan terletak pada penetapan tarif angkut pupuk dari gudang pengecer ke lokasi petani yang diduga ditetapkan secara sepihak.

Kelompok tani menilai kebijakan tersebut memberatkan dan tidak memiliki dasar kesepakatan bersama. Mereka memprotes tindakan Hendrikus Hibur, selaku pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Pacar, yang menetapkan tarif angkut sebesar Rp110.000 untuk satu pasang pupuk serta mewajibkan petani menggunakan kendaraan milik pengecer.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Pihak pengecer memasang tarif angkut kepada kami sebesar Rp110.000 untuk satu pasang pupuk. Kami juga dipaksa menggunakan kendaraan milik pengecer. Kalau tidak, pupuk tidak boleh keluar dari gudang,” ungkap salah satu anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/12/2025).

Menurut para petani, tarif tersebut terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan jarak maupun kemampuan ekonomi petani kecil. Mereka mengaku telah menyiapkan alternatif kendaraan dengan biaya lebih murah, namun tetap ditolak oleh pihak pengecer.

“Kami sudah siapkan kendaraan sendiri yang biayanya lebih terjangkau, tapi tetap tidak diizinkan. Ini jelas merugikan petani,” tambahnya.

BPP Tegaskan Praktik Tersebut Tidak Dibenarkan

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pacar, Benediktus Mursono, menegaskan bahwa penetapan tarif angkut secara sepihak tidak dibenarkan dan belum pernah disepakati antara pengecer dan kelompok tani.

“Tidak boleh seperti itu. Itu sudah salah. Kalau benar pengecernya bertindak demikian, maka Januari nanti akan saya cabut,” tegas Benediktus saat dikonfirmasi media ini, Jumat (19/12) pagi.

Regulasi Harga Pupuk Subsidi Tahun 2025

Sebagai informasi, harga pupuk subsidi telah diatur secara nasional oleh pemerintah dan masih berlaku hingga tahun 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Adapun HET pupuk subsidi adalah sebagai berikut:

Urea: Rp2.250/kg

NPK: Rp2.300/kg

NPK Formula Khusus: Rp3.300/kg

Pupuk Organik: Rp800/kg

Harga tersebut berlaku di tingkat petani (Lini IV) dan tidak boleh dilampaui dengan alasan apa pun, termasuk penambahan biaya tidak sah.

Aturan Distribusi Pupuk Subsidi Lini I–Lini IV

Distribusi pupuk subsidi diatur secara ketat dan berjenjang, yakni:

Lini I: Pabrik pupuk (produsen)

Lini II: Gudang produsen di tingkat provinsi

Lini III: Gudang distributor di kabupaten/kota

Lini IV: Pengecer resmi di tingkat kecamatan/desa

Pengecer (Lini IV) wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai HET, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tidak boleh memaksakan biaya tambahan kepada petani. Biaya angkut bukan kewajiban petani jika tidak disepakati bersama, dan pengecer dilarang menjadikan distribusi sebagai alat pemaksaan atau keuntungan tambahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Hendrikus Hibur selaku pengecer pupuk subsidi belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya mendapatkan keterangan resminya. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *