Kosmas Mus Guntur, Mengkritik Pemerintah Bisa Dipenjara Jika “Menghina” Pemerintah

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Jakarta, Okebajo.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi dimulai hari ini. Sejumlah ketentuan di dalamnya kembali memantik polemik publik, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur, menilai polemik tersebut muncul karena masih adanya kekhawatiran bahwa kebebasan berpendapat, terutama kritik terhadap pemerintah yang berpotensi berujung pidana. Namun, ia menegaskan bahwa KUHP baru secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Mengkritik pemerintah tidak serta-merta dipenjara. Yang berpotensi dipidana adalah perbuatan menghina, bukan kritik konstruktif,” kata Kosmas saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/1).

Menurut Kosmas, pemahaman publik perlu diarahkan pada substansi pasal yang diatur, khususnya Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru. Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda. Ancaman tersebut dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik atau media sosial.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 4 tahun 6 bulan apabila dilakukan melalui media sosial. Kendati demikian, pasal ini secara eksplisit menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah atau jalannya pemerintahan tidak termasuk tindak pidana penghinaan.

“Pasal 241 justru memberi batas yang jelas. Kritik terhadap kebijakan adalah hal yang sah dan dilindungi konstitusi, sepanjang tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi,” jelas Kosmas.

Ia menambahkan, salah satu aspek penting dalam KUHP baru adalah sifat delik aduan pada pasal-pasal penghinaan tersebut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan, baik pemerintah, lembaga negara, Presiden, atau Wakil Presiden mengajukan pengaduan secara langsung.

“Ini bukan delik biasa. Negara tidak serta-merta memproses tanpa adanya aduan. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai pengaman agar pasal tidak digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Kosmas.

Kosmas juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Kritik dimaknai sebagai penyampaian pendapat, evaluasi, atau saran yang bertujuan memperbaiki kebijakan atau kinerja pemerintah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Sebaliknya, penghinaan merujuk pada ungkapan yang bersifat menyerang kehormatan atau martabat, tidak berbasis fakta, mengandung kata-kata kasar, fitnah, atau bernuansa destruktif.

“Ukuran utamanya ada pada niat dan substansi. Apakah yang disampaikan itu kritik berbasis argumen, atau sekadar makian dan serangan personal,” katanya.

Polemik seputar pasal penghinaan ini juga tidak terlepas dari pengalaman masa lalu. Dalam KUHP lama, ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137, yang sempat menuai kritik luas dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. KUHP baru, kata Kosmas, berusaha menjawab kritik tersebut dengan memperjelas norma, mempertegas pengecualian kritik, serta menjadikannya delik aduan.

Meski demikian, Kosmas mengakui bahwa tantangan ke depan terletak pada implementasi dan penafsiran aparat penegak hukum. Ia mendorong adanya pedoman penegakan hukum yang ketat agar pasal-pasal ini tidak menimbulkan efek jera berlebihan (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.

“Yang terpenting adalah konsistensi penegakan hukum. Jika pasal ini diterapkan sesuai ruhnya, maka kebebasan berpendapat tetap terlindungi, dan penghinaan yang merusak martabat institusi negara dapat dicegah,” pungkasnya.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, publik kini menanti bagaimana pasal-pasal tersebut diterapkan dalam praktik, sekaligus berharap ruang kritik terhadap pemerintah tetap terjaga dalam koridor hukum dan demokrasi. (*)

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *