Kelalaian Berujung Maut, Nahkoda dan ABK KLM Putri Sakinah Dijerat Hukum

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang melibatkan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Kedua tersangka masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L serta anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam insiden kecelakaan laut yang menelan korban jiwa tersebut.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Gelar perkara melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Dari hasil pembahasan, disepakati penetapan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry Novika Chandra.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang menguatkan dugaan adanya unsur kelalaian.

“Kami menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kabidhumas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penyidikan Berlanjut

Pasca penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Penyidik akan menyusun administrasi penyidikan, berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambahnya.

Gelar perkara sendiri berlangsung selama hampir dua jam, sejak pukul 15.40 WITA hingga 17.20 WITA, dan berjalan aman, tertib, serta lancar.

Sebagai penutup, Polda NTT mengimbau seluruh pelaku usaha pelayaran dan transportasi laut agar selalu mematuhi standar keselamatan pelayaran. Kelalaian sekecil apa pun, kata polisi, dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *