Sengketa Tanah Kerangan Masuki Tahap Krusial, Advokat Soroti Dugaan Cacat Administrasi Gambar Ukur

Avatar photo
Lie Sian Siap Lapor Pidana Muhamad Saing atas Dugaan Penipuan hingga Pemerasan
Jon Kadis, SH
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyita perhatian publik. Perkara yang melibatkan klaim kepemilikan lahan seluas 4,1 hektare ini kini memasuki tahapan krusial di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Advokat Jon Kadis, S.H., yang mengikuti langsung perkembangan perkara tersebut, menyebut sengketa ini sebagai potret kompleks persoalan pertanahan di kawasan strategis pariwisata super prioritas Labuan Bajo.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Ini bukan sekadar konflik antarindividu, tetapi menyangkut keabsahan administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat lokal di tengah pesatnya investasi,” kata Jon Kadis kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Menurut Jon, sengketa ini berakar dari klaim kepemilikan tanah seluas 40 hektare di kawasan Kerangan yang muncul sejak sekitar tahun 2013, bertepatan dengan mulai pesatnya pembangunan Labuan Bajo. Klaim tersebut kemudian diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Nikolaus Naput, warga Ruteng, dengan seorang broker properti asal Jakarta.

Seiring berjalannya waktu, sebagian lahan dalam klaim tersebut diduga telah dilakukan pengukuran dan diterbitkan Gambar Ukur (GU) serta Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah inilah yang kemudian digugat oleh warga adat yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Dalam perkara sebelumnya, gugatan atas tanah seluas 11 hektare telah diputus hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan tertanggal 8 Oktober 2025, menyatakan SHM yang diterbitkan di atas tanah tersebut terbukti salah lokasi, cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. PPJB seluas 40 hektare pun dinyatakan batal demi hukum.

“Putusan kasasi itu menjadi fakta hukum penting karena menyatakan alas hak yang digunakan tidak sah,” ujar Jon.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Jon menjelaskan, meski PPJB telah dibatalkan, sebagian pihak tetap menduduki lahan seluas 4,1 hektare milik delapan warga lokal yang telah menguasai tanah tersebut secara sah sejak tahun 1992. Tanpa sepengetahuan para pemilik, pada tahun 2017 diterbitkan Gambar Ukur seluas 5 hektare atas nama dua orang, yang diduga mencakup dan tumpang tindih dengan tanah warga.

“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian GU itu menimpa tanah warga seluas 6.110 meter persegi, bahkan sudah dipagari dan didirikan pondok,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, dua dari delapan pemilik lahan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 32 dan 33 Tahun 2025. Pokok gugatan menyoal keabsahan Gambar Ukur 5 hektare yang diterbitkan pada tahun 2017.

Saat ini, kedua perkara tersebut telah memasuki tahap akhir, yakni pembuktian tambahan pada 27 Januari 2026, Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi Bukit Kerangan pada 30 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan para pihak.

Jon juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Turut Tergugat. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, kata dia, BPN kerap tidak hadir dan belum memperlihatkan warkah asli Gambar Ukur yang dipersoalkan.

Karena itu, Majelis Hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., melalui penetapan tertanggal 20 Januari 2026, memerintahkan BPN untuk hadir dan membawa warkah asli GU tersebut, baik pada sidang tambahan bukti maupun saat Pemeriksaan Setempat.

“Ini langkah penting untuk membuka terang proses administrasi penerbitan GU tersebut. Publik berhak tahu apakah prosedurnya sudah sesuai hukum atau tidak,” tegas Jon.

Ia berharap, perkara ini dapat menjadi momentum penegakan hukum pertanahan yang adil di Manggarai Barat, khususnya di kawasan strategis seperti Labuan Bajo.

“Labuan Bajo adalah wajah Indonesia di mata dunia. Kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal harus menjadi fondasi utama pembangunan,” pungkasnya.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *