Kasus Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Naik ke Kejaksaan, Dua Tersangka Dihantam Pasal Berlapis

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah yang merenggut nyawa empat orang, termasuk pelatih Club LaLiga Tim Valencia CF Women B asal Spanyol bersama tiga anaknya, resmi memasuki babak baru.

Setelah hampir sebulan penyelidikan intensif, penyidik gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satpolairud Polres Manggarai Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (27/1/2026).

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian fatal di balik kecelakaan laut yang mengguncang kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo tersebut.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan berkas merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menghadirkan keadilan bagi para korban.

“Langkah hukum ini diambil setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang rampung. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mempercepat proses hukum demi rasa keadilan,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026) sore.

Dua Tersangka, Pasal Berlapis

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke jaksa, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing L (56) selaku kapten kapal dan MD (23) yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM).

Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas operasional kapal wisata yang berakhir tragis di salah satu titik paling vital perairan Taman Nasional Komodo.

Tak tanggung-tanggung, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.

“Penyidik menerapkan Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” ungkap AKP Lufthi.

Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur kelalaian pelayaran hingga menyebabkan kapal rusak, tidak dapat dioperasikan, atau mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Menanti P-21, Polisi Intens Koordinasi dengan Jaksa

Penyerahan berkas yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tersebut menjadi pintu awal menuju proses persidangan.

Kini, fokus aparat kepolisian adalah memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Manggarai Barat menegaskan kesiapannya untuk segera melengkapi berkas apabila masih terdapat kekurangan atau P-19, demi mempercepat status P-21.

“Kami akan terus berkoordinasi secara berkala dengan JPU. Jika masih ada kekurangan, akan segera kami lengkapi agar proses bisa berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas AKP Lufthi.

Menurut AKP Lufthi, tenggelamnya KLM Putri Sakinah bukan sekadar kecelakaan laut biasa. Lokasi kejadian yang berada di jantung pariwisata kelas dunia membuat insiden ini menjadi sorotan nasional hingga internasional.

Peristiwa tersebut sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap standar keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo, destinasi unggulan Indonesia di mata dunia.

“Kami berkomitmen mengupayakan penegakan hukum secara maksimal demi keadilan bagi korban dan sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang, sekaligus menjaga citra pariwisata Labuan Bajo,” tegasnya.

Kronologi Singkat Tragedi

Diketahui, KLM Putri Sakinah berukuran 27 Gross Tonnage (GT) mengangkut 11 orang, terdiri dari 6 wisatawan asal Spanyol, 1 pemandu wisata, serta 4 anak buah kapal (ABK) termasuk kapten.

Kapal tersebut tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar, Desa Komodo. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi disebut sebagai faktor utama kecelakaan.

Lokasi tenggelam berada di koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, sekitar 23 mil laut di sebelah barat Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Hingga operasi pencarian resmi ditutup, tiga korban ditemukan meninggal dunia, tujuh orang selamat, dan satu korban lainnya dinyatakan hilang

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *