Oleh: Siprianus Edi Hardum, dosen Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa dan advokat; salah satu tim Lawyer Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi)
Opini, Okebajo.com – PADA Kamis (12/2/2026), Rismon, Dokter Tifa dan Roy Suryo (Rismon Cs/Roy Suryo Cs) mengirim surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada yang meminta agar penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) dihentikan.
Tindakan Rismon Cs itu membingungkan pakar Hukum Kepolisisn Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan. Menurut Edi Hasibuan, Irwasum Polri tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ini membingungkan, kok bikin surat permohonan ditujukan kepada Irwasum Polri. Irwasum Polri tak punya kewenangan menghentikan perkara atau memerintahkan untuk SP3. Irwasum jika mencampuri penyidikan. Itu namanya intervensi. Penghentikan perkara itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata mantan wartawan Harian Umum Poskota itu sebagaimana dikutip Sindonews.com.
Saudara Edi Hasibuan merupakan doctor Ilmu Hukum. . Karena itulah penulis heran dengan komentarnya. Dalam hati penulis bertanya, apakah Edi Hasibuan belum baca ketentuan hukum mengenai keberadaan dan fungsi Itwasum Polri. Atau Edi Hasibuan pura-pura bodoh karena demi membela Joko Widodo ? Jujur penulis sebagai advokat dan juga dosen Ilmu Hukum menyayangkan komentar saudara Edi Hasibuan.
Pengalaman penulis sebagai advokat, penulis sering melaporkan penanganan kasus (pidana) yang ditangani pihak Polres atau Polda tertentu ke Itwasum Polri. Penulis melapor ke Itwasum Polri karena menurut penulis penanganan kasus tidak profesional. Hasil dari laporan penulis adalah penanganan kasus yang penulis tangani menjadi bagus, dimana hasilnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Itwasum
Dasar hukum keberadaan Itwasum Polri adalah, pertama, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratutan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Kedua, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres dan Perkap ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratutan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia Pasal 7 berbunyi, ”(1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri. (2) Itwasum mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi sertamemfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri. (3) Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Irwasum dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum. (5) Itwasum terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan dan 1 (satu) Biro.”
Selanjutnya, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 poin 4 berbunyi,”Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri”.
Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan terdiri atas: a. Itwasum Polri, yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri disingkat Irwasum Polri. Salah satu tugas dari Itwasum adalah melayani pengaduan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Perpres dan Perkab tersebut di atas adalah tidaklah salah Roy Suryo Cs melaporkan kasus yang menimpa mereka karena laporan dari Jokowi yang diduga ijazahnya palsu 99-an persen palsu ke Itwasum Polri.
Lalu, apakah Itwasum berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ? Tentu, tugas untuk mengeluarkan SP3 bukan wewenang Itwasum Polri. Tetapi SP3 bisa dikeluarkan atas rekomendasi Itwasum kepada penyidik. Dasarnya tentu syarat-syarat dikeluarkankan SP3.
Dalam KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) SP3 diatur dalam Pasal 109 dimana dinyatakan SP3 dikeluarkan dengan alasan: tidak cukup bukti, tersangka meninggal dunia, bukan tindak pidana, dan demi hukum.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 20026 tentang KUHAP (KUHAP Baru) Pasal 24 ayat (2) berbunyi,”Penghentian Penyidikan dilakukan karena: a. tidak cukup alat bukti, b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, c. penyidikan dihentikan demi hukum, d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama, e. kedaluwarsa, f. tersangka meninggal dunia, g. ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan, h tercapainya penyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif, i. tersangka membayar maksimum pidana denda paling banyak kategori II; j. tersangka membauar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Keluarkan SP3
Rismon Cs melaporkan ke Irwasum Polri agar mengeluarkan SP3 atas laporan si terduga ijazah palsu Jokowi sungguh beralasan. Pasalnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifa (Roy Cs) dan lainnya sungguh berlebihan.
Penulis menegaskan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka, pertama, bentuk kriminalisasi yang nyata; kedua, sebuah usaha agar Roy Cs stop menyuarakan pengusutan dugaan ijazah Jokowi yang palsu; ketiga, membungkam suara kritis masyarakat untuk bersuara yang sama seperti kedepalan orang tersebut.
Argumentasi bahwa Polda Metro Jaya melakukan kriminaliasi terhadap Roy Suryo Cs karena ijazah Jokowi belum dibuktikan secara ilmiah atau putusan pengadilan bahwa ijazahnya asli.
Saat ini sebagian masyarakat semakin yakin ijazah Jokowi palsu ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan fotokopi ijazah Jokowi yang telah dilegalisir kepada Roy Suryo Cs. Apa yang telah dianalisis secara ilmiah oleh Roy Cs berdasarkan ijazah yang sama diunggah Dian Sandi di media sosialnya tidaklah salah. Roy Suryo Cs telah menganalisasi ijazah atas nama Jokowi yang di-upload Dian Sandi dan hasilnya 99,99% palsu.
Kenyakinan Roy Suryo Cs dan sebagian masyarakat semakin kuat bahwa ijazah Jokowi 99,99% palsu ketika penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs dan para kuasa hukum dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.
Roy Suryo Cs tetap menyimpulkan bahwa ijazah tersebut 99,99% palsu karena ijazah yang ditunjukkan itu sama persis dengan yang di-upload Dian Sandi di media sosialnya serta sama dengan fotokopi yang diberikan KPU RI dan KPU DKI.
Penulis berharap, pertama, kalau penyidik Polda bekerja professional, laporan kakeknya Jan Ethes atas Roy Cs segera dihentikan alias dikeluarkan SP3. Kedua, kalau penyidik Polda masih ngotot meneruskan kasus yang menimpa Roy Cs pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI menolak berkas perkara kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
Kalau ini yang dilakukan maka Indonesia benar-benar negara hukum. Kalau tidak, maka Indonesia negara hukum sebenarnya hanya dalam teori (das sollen) saja, praktiknya (das seinnya) patut diduga sesuka yang mempunyai kuasa dan uang. **








