Labuan Bajo, Okebajo.com – Pemerintah mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo. Kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak kini tidak diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi.
Kebijakan ini disosialisasikan langsung oleh UPTD Dispenda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bapenda Kabupaten Manggarai Barat di SPBU Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Selasa (24/02/2026). Sosialisasi juga dilakukan di sejumlah SPBU lain di seputaran Kota Labuan Bajo.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.
Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT, Anjas Pranda, menegaskan bahwa inti kebijakan ini adalah memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berkontribusi terhadap daerah.
“Penghitungan kuota BBM bersubsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Namun menjadi bias ketika banyak kendaraan berpelat luar turut mengonsumsi BBM subsidi di sini, sementara pajaknya dibayarkan di daerah lain,” jelas Anjas dalam briefing awal sebelum turun ke lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggerus kuota subsidi yang seharusnya menjadi hak kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak di NTT.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin menjaga stabilitas stok BBM bersubsidi dan mencegah kelangkaan yang kerap memicu antrean panjang di SPBU.
Tak hanya kendaraan pelat luar daerah, aturan ini juga menyasar kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
“Yang tidak dan/atau belum membayar pajak, silakan mengisi BBM non-subsidi,” tegas Anjas.
Pesan ini menjadi peringatan sekaligus dorongan agar para pemilik kendaraan lebih tertib administrasi dan tidak menunda kewajiban pajak.
Di sisi lain, Bapenda Manggarai Barat melihat kebijakan ini sebagai momentum strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Manggarai Barat, Marselino Dedipaty, menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema opsen dari Pemerintah Provinsi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi dari berbagai sumber pendapatan menjadi syarat kemandirian fiskal pemerintah daerah, sebagaimana instruksi pemerintah pusat saat ini,” ujarnya.








