Warga di Labuan Bajo Gelar Aksi Selamatkan Tanah Negara, BPN Disindir: Dari Pertanahan ke ‘Pertahanan Investor’?

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Gelombang perlawanan warga kembali menguat. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian turun ke jalan, Selasa (7/4/2026), mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas atas dugaan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Aksi ini tidak tanggung-tanggung. Massa menyasar tiga institusi sekaligus: Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Tiga lembaga ini dinilai memiliki peran kunci dalam menentukan nasib lahan yang kini dipersoalkan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu (Fery Adu), menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik yang diduga sebagai kejahatan agraria terstruktur.

“Ini bukan sekadar aksi. Ini adalah upaya menyelamatkan tanah negara dari cengkeraman mafia tanah,” tegasnya lantang.

Jejak Panjang Dugaan Penguasaan Sejak 1991

Dalam orasinya, Fery mengungkap dugaan bahwa penguasaan tanah negara di Kerangan telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991. Lahan tersebut disebut berada dalam kendali ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga.

Lebih jauh, massa mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen yang mengarah pada praktik transaksi ilegal atas tanah berstatus negara, termasuk adanya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris pada tahun 2014.

Fakta ini, menurut mereka, memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk “memutihkan” status tanah negara menjadi milik pribadi.

Putusan Pengadilan Dipersoalkan, Negara Dinilai Kalah

Sorotan tajam juga diarahkan pada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai justru menguatkan penguasaan pihak tertentu atas tanah yang diduga milik negara.

“Ini preseden buruk. Tanah negara bisa berpindah tangan seolah-olah sah menjadi milik pribadi,” kritik Fery.

Ia bahkan melontarkan tudingan keras terkait dugaan praktik kolusi antara penguasa, pengusaha, dan investor.

“Siapa yang mencuri tanah negara? Penguasa mana yang kongkalikong? Investor mana yang bermain?” teriaknya di depan kantor Kejaksaan.

Cita-cita Sekolah Nelayan ‘Dikubur

Dalam orasinya, Fery juga mengingatkan publik pada seremoni groundbreaking yang pernah dilakukan di kawasan Kerangan beberapa tahun lalu. Saat itu, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan sekolah perikanan bagi anak-anak nelayan.

Namun kini, rencana itu disebut hilang tanpa jejak.

“Tanah itu seharusnya untuk sekolah perikanan. Tapi hari ini, cita-cita rakyat justru dikubur karena kepentingan segelintir orang,” ujarnya.

BPN Disindir: Dari Pertanahan ke ‘Pertahanan Investor’?

Tak hanya lembaga peradilan, kritik keras juga diarahkan kepada BPN Manggarai Barat. Fery menilai institusi tersebut gagal menjaga aset negara dan justru terkesan berpihak pada pemilik modal.

“Apa yang bisa kita harapkan dari BPN? Jangan-jangan ini bukan lagi Badan Pertanahan, tapi Badan Pertahanan Investor,” sindirnya tajam.

Fakta Lapangan: Lahan Diduga Sudah Dikuasai

Di lapangan, kondisi lahan yang disengketakan disebut sudah berubah. Massa mengungkap adanya aktivitas fisik di atas tanah tersebut, mulai dari pemagaran, pembangunan pondok, hingga keberadaan alat berat seperti excavator.

Bahkan, struktur bangunan berbahan besi juga dilaporkan telah berdiri, mengindikasikan adanya pembangunan yang terus berjalan di atas lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” di lokasi sengketa sebagai bentuk perlindungan aset negara.

Permintaan serupa juga ditujukan kepada BPN.

“Kejaksaan punya kewenangan melindungi aset negara. Jangan diam,” tegas Fery.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, M. Hilman Anfasa Maroef, menyatakan pihaknya menerima seluruh dokumen yang diserahkan massa untuk diteliti lebih lanjut.

“Seluruh berkas kami terima dan akan kami pelajari,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Danial Lanusi, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari perwakilan massa dengan baik. Ia mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung aman dan tertib.

“Teman-teman sudah hadir dan tuntutannya kita sudah terima. Secara umum itu sangat baik karena aman, tidak ada hal-hal yang lain. Pihak keamanan juga membantu kita,” ujar Danial kepada wartawan usai menemui perwakilan massa.

Terkait substansi tuntutan warga, Danial menilai hal tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses layanan pertanahan, khususnya pada bidang tanah yang sedang bermasalah.

Ia menegaskan bahwa BPN Manggarai Barat tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, terutama karena objek tanah yang dimaksud sedang dalam proses hukum.

“Khususnya hari ini, bidang yang dimaksud penanganan perkara di peradilan itu sedang berlangsung, sehingga tentunya kami tetap mengacu kepada regulasi,” jelasnya.

Danial memastikan bahwa BPN tidak akan melakukan langkah administratif apa pun terhadap lahan tersebut hingga ada keputusan hukum yang tetap.

“Sepanjang masih ada perkara, kami tidak melakukan dulu (tindakan), sehingga nanti setelah ada putusan final, tetap tentunya kita akan lakukan,” tegasnya.

Aksi serupa juga berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan diterima langsung oleh pimpinan lembaga tersebut.

Saat ditanya mengenai status tanah tersebut apakah merupakan tanah negara, Danial menjelaskan bahwa ada kriteria hukum yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersebut.

Menurutnya, tanah negara adalah tanah yang belum dikuasai oleh jenis hak apa pun dan harus dinyatakan melalui keputusan pejabat yang berwenang.

“Prinsipnya adalah ada keputusan pejabat yang berwenang menyatakan tentang status tanah itu adalah tanah negara. Kita sangat senang, tapi tentunya dari sisi prosedur dilalui sehingga ada dasar kenapa ada tanah negara,” urainya.

Lebih lanjut, Danial memaparkan bahwa layanan pertanahan berpijak pada tiga prinsip utama, yakni administrasi, fisik, dan yuridis.

Secara administrasi, dokumen harus bersifat formal dan divalidasi pejabat berwenang. Secara yuridis, bukti kepemilikan harus kuat, dan secara fisik tanahnya harus dikuasai.

“Sepanjang clear and clean, itu kita lakukan pelayanan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Danial mengungkapkan bahwa BPN Manggarai Barat kini tengah fokus pada percepatan pelayanan tahun 2026 sebagai prioritas utama.

Bahkan, pihaknya akan segera menerapkan sistem pengukuran tanah berjadwal mulai pekan depan guna meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.

“Kemarin kita sudah dapat sosialisasi dari kementerian pada Senin kemarin, tapi penerapannya di pekan depan,” tutup Danial.

Aksi yang dimulai pukul 08.50 WITA ini berjalan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di tiga titik kantor lembaga hukum tersebut.

Bagi massa aksi, perjuangan ini belum berakhir. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama adalah mengembalikan tanah di Kerangan ke status semula sebagai tanah negara, sekaligus mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal.

“Kami tidak takut. Ini perjuangan untuk mengembalikan hak rakyat,” tutup Fery.

.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *