Respon Kepala BKAD Mabar Terkait Dugaan Praktik “Jual-Beli” Izin Pemanfaatan Aset Pemda

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kepala BKAD Manggarai Barat, Salvador Pinto, memberikan bantahan tegas terkait tuduhan adanya dugaan praktik suap dalam pengurusan pinjam pakai aset daerah.

“Selamat siang. Mohon maaf, bisa kasih saya nama yang bersangkutan? Dan sogok kepada siapa orangnya di kantor?” kata Salvador, Rabu 4 Juni 2025.

Salvador menjelaskan bahwa prosedur permohonan pemanfaatan lahan Pemda harus melalui pengajuan resmi kepada Bupati, lalu dibahas oleh Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk menilai kelayakan pemohon dan lokasi.

“Apakah lokasi tersebut sesuai dengan jenis usaha yang diajukan, apakah lokasinya tersedia, apakah tidak mengganggu aktivitas perkantoran, semua dinilai. Jika memenuhi syarat, maka disetujui dan diberitahukan. Jika tidak memenuhi syarat, juga diberitahukan,” jelasnya.

Ia juga membantah keras adanya praktik sogok menyogok dalam proses tersebut.

“Tidak ada istilah sogok menyogok dalam pemanfaatan barang milik daerah. Justru kami mendapati ada penyewa yang nakal, menyewakan kembali lokasi ke pihak lain. Itu langsung kami putus kontraknya,” tegas Salvador.

Ia pun membuka ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor.

“Jadi kalau ada masyarakat atau perorangan yang merasa dirugikan akibat ulah oknum tertentu maka sebaiknya laporkan kepada Bupati, Sekda, ke saya atau ke Aparat penegak Hukum,” tutupnya.

Ditanya terkait bagaimana BKAD mengawasi staf-staf internal agar tidak terjadi praktik tidak resmi dan juga terkait apakah ada laporan pengawasan rutin atau sistem pengaduan internal, Ia menjelaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada karena proses persetujuan sewa barang milik daerah melalui rim pemanfaatan barang milik daerah yang prosedurnya cukup panjang dan rapat melibatkan banyak pihak.

Berita media ini sebelumnya bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat diduga menjadi ladang permainan kotor dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah.

Seorang warga asli Manggarai Barat yang tidak mau disebutkan identitasnya membongkar pengalamannya yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik “jual-beli izin” dalam skema pinjam pakai aset daerah. Sumber itu mengaku pernah mengajukan permohonan pemanfaatan tanah milik Pemda pada tahun lalu, namun ditolak tanpa penjelasan rinci.

“Tahun lalu saya pernah mengajukan permohonan pinjam pakai tanah pemda, tetapi tidak dilayani dengan alasan tidak memenuhi syarat. Anehnya, mereka tidak menjelaskan syarat apa yang saya tidak penuhi,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Yang mengejutkan, beberapa bulan setelah permohonannya ditolak, tanah yang dimaksud justru terlihat sedang dikerjakan untuk pembangunan. Setelah diselidiki, ia mendapat informasi bahwa bangunan itu milik seseorang dari luar daerah.

“Saya cek dan ngobrol dengan tukang, mereka sampaikan kalau bangunan itu milik seseorang yang diketahui dari luar Manggarai Barat. Tidak bermaksud untuk apa ya. Ini kan aneh, kita warga asli ditolak, tapi orang luar malah bisa bangun dengan leluasa,” ujarnya dengan nada kesal.

Tak berhenti di situ, sumber ini mengungkap informasi yang lebih mengerikan. Ia mendengar kabar bahwa pengajuan izin pinjam pakai hanya akan dilayani jika pemohon menyogok staf BKAD.

“Saya mendapat informasi, kalau mau mendapat izin dari Pemda, harus disogok dulu ke stafnya. Nah yang yang disogok itu yang kemudian yang akan mereka layani pengajuan pinjamannya,” tambahnya.

Keterangan serupa datang dari sumber lain yang akrab disapa Om Jo. Ia menuturkan bahwa salah satu anggota keluarganya mengalami hal serupa. Proses pengajuan yang semula dipersulit dan penuh alasan, berubah mulus setelah memberikan “uang pelicin”.

“Awalnya ditolak dengan alasan teknis yang tidak jelas. Tapi setelah ‘titip salam’ lewat orang dalam, barulah pengajuan itu langsung diproses,” ungkap Om Jo.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *