Satpol PP Mabar Pastikan Peredaran Minuman Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Sesuai Izin, Tanpa Oplosan

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat bersama tim gabungan dari TNI, Kepolisian, dan Dinas Perindagkop menggelar operasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam di seputaran Kota Labuan Bajo, Kamis (26/9/2025) malam.

Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, melalui Kabid Trantib Hermus Syukur, pada Senin, (29/9) malam kepada media ini menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di kota pariwisata premium tersebut.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Dalam operasi itu, tim gabungan memeriksa 8 tempat hiburan malam dengan tiga sasaran utama yaitu terkait Legalitas perizinan operasional dan izin usaha, Kepemilikan izin penjualan minuman beralkohol serta Identitas dan izin tinggal tenaga kerja, termasuk para pemandu lagu (LCI).

Kabid Trantib Satpol PP Manggarai Barat, Hermus Syukur.

Hermus Syukur menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, seluruh tempat hiburan malam yang dirazia sudah mengantongi izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol. Bahkan, tidak ditemukan adanya minuman oplosan yang kerap menjadi sorotan publik.

“Dari 8 cafe yang diperiksa tidak ditemukan minuman alkohol oplosan dan telah diperiksa langsung oleh pihak TNI, Kepolisian, dan Disperindagkop,” kata Hermus.

Namun kata Hermus, persoalan muncul pada aspek tenaga kerja. Ia menjelaskan bahwa Tim menemukan sejumlah karyawan dan LCI tanpa KTP dengan alasan hilang atau tertinggal di kampung halaman. Sebagian lainnya masih menggunakan KTP luar daerah Manggarai Barat.

Satpol PP kemudian mengarahkan para pekerja tersebut untuk melapor ke RT setempat agar memperoleh surat izin tinggal sementara, sekaligus mengurus kembali KTP yang hilang.

“Selain itu, mereka juga diwajibkan datang ke Kantor Satpol PP untuk diberikan arahan serta membuat surat pernyataan,” ungkap Hermus.

Rekomendasi Lanjutan

Dari hasil pengawasan ini, Hermus menegaskan bawah Satpol PP Manggarai Barat memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya:

1. Pengawasan rutin secara berkala untuk memastikan kepatuhan pengelola hiburan malam.

2. Koordinasi intensif dengan instansi terkait dalam penertiban tenaga kerja non-lokal.

3. Pendataan ulang pegawai/LCI oleh para pengusaha, guna memastikan kelengkapan administrasi izin tinggal.

Menurut Hermus, pengawasan ini penting agar aktivitas hiburan malam di Labuan Bajo tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kita ingin memastikan semua usaha hiburan beroperasi secara legal, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Apalagi, Labuan Bajo kini menjadi destinasi wisata kelas dunia,” tegas Hermus.

Ia menegaskan bahwa dengan langkah pembinaan ini, Pemkab Manggarai Barat berharap ke depan para pengelola dan pekerja hiburan malam lebih taat aturan, sehingga keberadaan mereka tetap sejalan dengan citra Labuan Bajo sebagai kota pariwisata super premium.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *