Feri Adu : BPN Mabar Dipenuhi Manusia Kotor, APH Segera Bersihkan

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dan kawan-kawan dalam sengketa tanah seluas 11 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo. Putusan tersebut memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya menyatakan tanah itu sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Dengan kekalahan di tingkat kasasi ini, jalan terbuka bagi para ahli waris untuk melanjutkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penguasaan ilegal atas tanah tersebut. Sumber hukum menyebutkan, laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan sertifikat di atas tanah sengketa kini siap diproses kembali oleh aparat penegak hukum.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Putusan Kasasi MA Menguatkan Kemenangan Ahli Waris

Dalam salinan putusan MA yang diterima redaksi, majelis hakim agung menolak seluruh dalil kasasi Santosa Kadiman karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MA menilai bukti kepemilikan ahli waris Ibrahim Hanta sah secara hukum, sementara penerbitan sertifikat atas nama pihak lain dilakukan tanpa dasar yang sah.

Putusan itu sekaligus menjadi pembuktian bahwa sertifikat yang selama ini digunakan pihak Santosa Kadiman tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga bertentangan dengan asas kepastian hukum agraria. Dengan demikian, seluruh klaim penguasaan lahan seluas 11 hektare tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

BPN Manggarai Barat Dipenuhi Manusia-Manusia Kotor”

Menanggapi putusan ini, Surion Florianus Adu yang kerap disapa Feri Adu, menilai keputusan MA menjadi bukti telak bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat telah melakukan pelanggaran berat dalam penerbitan sejumlah sertifikat tanah di wilayah Labuan Bajo.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini bukan sekadar kemenangan hukum bagi pemilik tanah, tapi juga tamparan keras bagi BPN Manggarai Barat. Putusan itu membuktikan bahwa lembaga yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah justru telah menjadi sarang manusia-manusia kotor. Mereka tahu tanah itu milik orang lain, tapi tetap menerbitkan sertifikat dengan penuh kesadaran. Itu bukan kesalahan teknis, itu kejahatan moral dan hukum,” tegas Florianus kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Aktivis yang dikenal vokal menyoroti praktik agraria di Labuan Bajo ini menambahkan bahwa kasus Kerangan hanyalah puncak gunung es dari persoalan agraria di Manggarai Barat.

“BPN Manggarai Barat hari ini sudah kehilangan wibawa. Oknum-oknum di dalamnya telah memperdagangkan tanda tangan dan stempel negara untuk kepentingan kelompok tertentu. Negara tidak boleh tinggal diam. Kalau Presiden dan Menteri ATR benar-benar ingin menata Labuan Bajo, maka bersihkan dulu BPN dari mafia berseragam pegawai negeri,” tegasnya.

Dorongan Penegakan Hukum

Menurut Florianus, putusan kasasi MA ini semestinya menjadi pintu masuk bagi Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan pidana yang sempat tertunda. Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada aspek perdata, tetapi juga menelusuri peran oknum BPN dalam penerbitan sertifikat di atas tanah milik warga.

“Sekarang sudah terang-benderang. Negara harus hadir. Jika laporan pidana pemilik tanah ini tidak diproses, itu berarti hukum benar-benar sudah lumpuh di Manggarai Barat,” ujarnya.

Lahan Kerangan Jadi Simbol Ketimpangan Agraria

Menurutnya, kasus tanah Kerangan menjadi salah satu simbol ketimpangan agraria di Labuan Bajo, yang belakangan disebut sebagai “kota pariwisata super premium”. Di balik proyek-proyek besar dan pembangunan hotel mewah, banyak warga kecil justru kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun akibat permainan sertifikat dan manipulasi data oleh oknum pejabat.

“Putusan MA ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menagih tanggung jawab moral dan hukum dari lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam praktik mafia tanah,” tutup Florianus.

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *