Labuan Bajo, Okebajo.com — Kisah sengketa tanah bernilai miliaran rupiah di kawasan strategis Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat akhirnya menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang dilayangkan Marsel Agot terhadap Rahardjo.
Keputusan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK, SIK, MH, pada Rabu (3/12/2025). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan, sehingga penyelidikan tidak dapat dilanjutkan.
Drama ini bermula pada 2017, ketika Marsel Agot dan Rahardjo sepakat melakukan transaksi atas sebidang tanah seluas 10.400 m² di Wae Cicu Timur. Harga disepakati sebesar Rp350 ribu per meter, dan Rahardjo menyerahkan uang muka Rp200 juta usai diperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.
Kesepakatan sederhana berubah rumit ketika dokumen pelepasan hak dari pemilik asli, yang dijanjikan Marsel tak kunjung diberikan meski sudah 10 bulan berlalu. Merasa proses tak berjalan, Rahardjo kemudian meminta SHM untuk mengurus sendiri peralihan hak tersebut.
Fakta Mencengangkan: Pemilik Sah Mengaku Tak Pernah Menjual Tanah
Pada 2019, Rahardjo mendatangi langsung pemilik sah tanah, Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali. Dari pertemuan itu muncul pengakuan mengejutkan: mereka tidak pernah menjual tanah kepada Marsel Agot.
Situasi pun berubah drastis. Untuk mengamankan tanah yang sebelumnya sudah ia bayar, Rahardjo kemudian melakukan pembelian ulang melalui proses notaril langsung kepada pemilik resmi. Di sisi lain, ia tercatat telah memberikan total Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot selama proses transaksi, serta Rp110.000.000 kepada pemilik sah.
Polisi: Tidak Ada Unsur Penipuan
Kasat Reskrim AKP Lufthi menegaskan bahwa penyidik telah menempuh seluruh prosedur penyelidikan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan bukti terkait.
“Setelah mencermati seluruh keterangan dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” tegas AKP Lufthi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan SP2HP sebagai bentuk akuntabilitas proses penyelidikan.
Hasil dari proses tersebut mengerucut pada satu keputusan: penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025 tertanggal 19 November 2025.
Laporan Resmi Gugur, Sengketa Berlanjut ke Jalur Perdata
Dengan terbitnya SP2LID, laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo resmi dihentikan di tingkat penyelidikan. Tidak ditemukan unsur pidana, sehingga perkara ini tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Namun, kisahnya belum usai.
Ketika dikonfirmasi, pelapor Pater Marselinus Agot menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan perkara ini kepada kuasa hukumnya untuk ditempuh melalui jalur perdata.
“Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum, Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah melakukan gugatan perdata,” tulis Pater Marsel melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/12/2025). **







