Kuasa Hukum Suhardi Sebut Ada Dugaan Intervensi Oknum DPRD di Balik Pergantian Tua Golo Nggoer

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, mengungkapkan dugaan bahwa pengangkatan S sebagai Tua Golo Nggoer di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengandung cacat formil.

Bahkan, ia menyatakan adanya indikasi keterlibatan oknum H anggota DPRD Manggarai Barat sebagai dalang di balik musyawarah adat yang digelar pada Senin (13/10/2025), lalu.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Saya menduga pengangkatan S sebagai Tua Golo Nggoer saat ini tak terlepas dari intrik politik oknum H anggota DPRD Manggarai Barat yang sedang tersandung kasus pembuatan surat tanah muara Nggoer yang diduga palsu,” ujar Yance dalam keterangan tertulis yang diperoleh media ini Senin (30/3/2026) siang.

Yance juga menyerahkan dokumen Berita Acara Musyawarah Adat Kampung Nggoer yang mencatat sebanyak 30 orang masyarakat hadir dan sepakat mengangkat Sakarudin menggantikan Mustajib, Tua Golo Nggoer lama. Musyawarah tersebut berlangsung di kediaman S sendiri.

Dalam dokumen tersebut tertulis, pergantian dilakukan karena masyarakat merasa resah terhadap sejumlah keputusan Mustajib dan adanya dugaan manipulasi izin galian C milik PT Nuncalele Tridaya Prima yang diduga menyebabkan kerusakan lahan warga.

Beberapa nama seperti Yasin, Abdullah, Fransiskus Paris, Moh Bahri, hingga Sakarudin sendiri tercatat dalam daftar hadiri.

Apa Dasar Pergantian Mustajib?

Tak hanya itu, Yance mengajak wartawan untuk mengklarifikasi langsung kepada kuasa hukum S mengenai dasar pergantian tersebut.

“Harusnya teman-teman wartawan tanyakan kepada kuasa hukum mereka apakah pergantian Mustajib oleh S karena terlibat tindak pidana dan tindak pidana apa yang dilakukan Mustajib. Ataukah hanya siasat untuk tipu daya kepada masyarakat adat Nggoer untuk memilih Tua Golo yang baru untuk kepentingan orang-orang tertentu,” tegas Yance.

Sebelum musyawarah adat berlangsung, pada Rabu (8/10/2025), lalu, sejumlah warga Nggoer mengadu ke DPRD Manggarai Barat terkait aktivitas tambang Galian C yang dilakukan PT Lunca Lale.

Mereka mengaku aktivitas tambang tersebut merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.

Selain itu, warga juga melaporkan adanya ketidaksesuaian jumlah tanda tangan dalam dokumen sosialisasi perusahaan.

Hanya 15 orang yang hadir dalam sosialisasi, namun dalam berita acara tercatat sebanyak 30 orang.

“Perbedaan data ini bukan hal sepele, tetapi menjadi indikasi cacat prosedur administratif yang serius,” ungkap Kanisius Jehabut, anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Gerindra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga, dikutip dari laman Labuan Bajo Terkini beberapa waktu lalu.

Berdasarkan aduan tersebut, DPRD Manggarai Barat mengeluarkan empat rekomendasi utama, antara lain:

– Mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur NTT untuk meninjau kembali izin dan aktivitas PT Lunca Lale;

– Mendorong APH untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan;

– Menghentikan sementara aktivitas tambang golongan C sampai seluruh proses hukum dan administratif selesai;

– Meminta dinas terkait melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan rekomendasi.

Dinas ESDM NTT: Proses Ijin PT Nucalale Sesuai Peraturan

Separuh bulan kemudian, tepatnya pada Kamis (3/11/2025), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT mengeluarkan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Estron Melsis Elim, dinas tersebut menyatakan bahwa proses izin PT Nuncalele Tridaya Prima telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam penjelasan teknis dan kronologis, pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilakukan PT Nuncalele Tridaya Prima sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat ESDM NTT yang ditanda tangani oleh Estron Melsis Elim.

Dinas ESDM NTT juga menjelaskan bahwa sosialisasi awal kegiatan perusahaan telah dilakukan bersama masyarakat Desa Golo Mori dengan bukti terlampir.

Permohonan izin juga diajukan melalui laman resmi oss.go.id dan telah diverifikasi dengan peninjauan lapangan oleh tim teknis pada 7-10 Oktober 2025.

“Berdasarkan laporan inspektur tambang, tidak terjadi kerusakan lingkungan seperti yang telah disampaikan,” tambahnya.

Dokumen tanggapan tersebut secara khusus menjawab tiga poin rekomendasi DPRD terkait indikasi pelanggaran prosedur administratif, kerusakan lingkungan, dan ketidaksesuaian dokumen sosialisasi awal perusahaan.

Sementara itu, media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari H oknum anggota DPRD Manggarai Barat terkait dugaan keterlibatannya dalam proses pengangkatan Tua Golo Nggoer pada bulan Oktober 2025 lalu. Meskipun media ini telah mengirimkan pesan WhatsApp pada Senin sore (30/3) sekitar pukul 18.32 namun hingga berita ini terbit pesan tersebut belum dibaca. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *