LABUAN BAJO, Okebajo.com – Citra pariwisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali tercoreng oleh aksi oknum agen perjalanan nakal.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat resmi menetapkan KA (32), pemilik agen travel “Labuan Bajo Top“, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara.
Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur ini, diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 85.200.000 milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, KA (32) kini mendekam di sel tahanan Rutan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (09/05/2026).
“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam keterangannya, Minggu (10/5) siang.
Kronologi
Kasat Reskrim mengungkapkan kasus ini bermula saat Korban SS (34), seorang karyawan swasta asal Malaysia, mewakili rombongannya melakukan transaksi dengan agen milik tersangka sejak Maret hingga Mei 2026.
Dana puluhan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam serta biaya masuk Taman Nasional Komodo (TNK).
Namun, mimpi indah menikmati keindahan komodo berubah menjadi kenyataan pahit saat rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5) lalu.
Alih-alih menginap di Hotel Flamingo Avia yang telah dipesan, rombongan justru diantar ke Hotel Green Perundi. Pihak operasional kapal pun tidak kunjung memberi kepastian karena ternyata belum mendapatkan pembayaran dari tersangka.
“Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan,” ungkapnya.
Pengakuan Tersangka: Uang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Setelah dilakukan upaya mediasi oleh Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat pada Kamis malam yang berujung buntu, polisi segera mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan, KA (32) mengakui perbuatan curangnya. Ia berdalih uang milik tamu tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelasnya.
Tindakan Tegas Kepolisian
Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita. Setelah melalui proses mediasi yang gagal dan laporan resmi dari korban, pelaku langsung kami amankan,” ungkap AKP Lufthi.
Terhitung sejak Sabtu (9/5), tersangka KA (32) resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka KA (32) dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka disangkakan pasal tentang penipuan dan terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” sebut Ajun komisaris polisi itu.
Kondisi Terkini Korban
Meski sempat mengalami kekecewaan mendalam, rombongan wisatawan yang terdiri dari 8 orang dewasa dan 2 anak-anak tersebut tetap melanjutkan perjalanan wisata mereka.
Dengan bantuan koordinasi pihak kepolisian dan otoritas setempat, mereka akhirnya berangkat menuju TNK menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih.
“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian kembali mengimbau kepada para wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan dan selalu memverifikasi kredibilitas penyedia jasa melalui platform resmi atau asosiasi travel yang terdaftar untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” tegas alumni Akpol angkatan 2015 itu.**#








