LABUAN BAJO, Okebajo.com —Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memasuki babak baru. Tiga ahli waris almarhum Haji Makking melalui kuasa hukumnya resmi menggugat 18 tergugat dan 39 turut tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdimensi waris yang kini telah terdaftar di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, gugatan tersebut resmi terdaftar pada Senin (21/9/2026) dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.
Kuasa hukum para penggugat, I Made Sugiarta Nugraha, SH dan Antonius Arif, SH, dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas nama Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba, yang mengklaim sebagai bagian dari ahli waris sah almarhum Haji Makking.
Menurut para penggugat, objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan merupakan harta peninggalan almarhum Haji Makking yang hingga kini belum pernah dibagi kepada seluruh ahli waris atau masih berstatus boedel waris.
Mereka mendalilkan bahwa akar persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah pada 2 Mei 1990. Dalam versi para penggugat, tanah warisan tersebut dijual oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera bersama almarhum Nasar bin Haji Supu kepada almarhum Nikolaus Naput tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris lainnya.
Para penggugat juga mendalilkan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan nilai Rp9 juta atas tanah yang saat itu masih berstatus sebagai harta warisan keluarga.
Menurut kuasa hukum penggugat, rangkaian transaksi tersebut kemudian berlanjut hingga sebagian bidang tanah masuk ke dalam sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2017, di antaranya SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput, SHM Nomor 02547 atas nama Nikolaus Naput, dan SHM Nomor 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.
Selain itu, terdapat pula sejumlah bidang tanah yang menurut para penggugat telah dialihkan atau dikuasai pihak lain berdasarkan dokumen penyerahan tanah adat maupun transaksi lanjutan yang terjadi setelahnya.
Sugiarta menjelaskan bahwa Haji Makking dan Jaenab merupakan pasangan suami istri yang memiliki dua orang anak, yakni Haji Supu bin Haji Makking dan Hj. Mina binti Haji Makking. Para penggugat mengklaim berasal dari garis keturunan tersebut sehingga memiliki hak keperdataan atas tanah yang disengketakan.
“Mereka merasa hak-hak keperdataannya telah dilanggar karena adanya transaksi dan pengalihan hak atas tanah tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah,” ujar Sugiarta.
Tidak hanya menggugat para pihak yang disebut memiliki hubungan dengan riwayat tanah tersebut, tim kuasa hukum penggugat juga menyatakan akan mengambil langkah administratif ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa pihak ahli waris berencana mendatangi BPN Manggarai Barat untuk meminta agar sejumlah dokumen hak atas tanah yang menjadi bagian dari objek sengketa segera dilakukan pemblokiran.
“Para penggugat atau ahli waris pemilik tanah seluas kurang lebih 16 hektare ini berencana mendatangi BPN Manggarai Barat untuk meminta agar tiga SHM dan dua bidang GU atas nama Johanis Vans Naput dan Santosa Kadiman Cs segera diblokir, karena objek tersebut sedang menjadi bagian dari perkara yang kami ajukan di Pengadilan Agama Labuan Bajo,” ujar tim kuasa hukum penggugat.
Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada BPN Manggarai Barat. Adapun keputusan mengenai dapat atau tidaknya pemblokiran tetap merupakan kewenangan instansi pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Deretan Nama yang Digugat
Dalam dokumen gugatan, H. Siti Naasiah Daeng Mawera ditempatkan sebagai Tergugat I karena didalilkan turut melakukan penjualan tanah warisan kepada almarhum Nikolaus Naput pada tahun 1990.
Sementara Tergugat II hingga VIII merupakan ahli waris almarhum Nasar bin Haji Supu yang menurut penggugat memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi tersebut.
Tergugat IX hingga XIV terdiri dari pihak-pihak yang saat ini disebut menguasai atau memiliki sertifikat maupun alas hak atas sebagian objek sengketa, yakni Johanis Vans Naput, Irene Elisa Winarthy Naput, Albertus Alviano Ganti, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, dan Rosyina Yulti Mantuh.
Adapun Santosa Kadiman tercantum sebagai Tergugat XV. Dalam gugatan disebutkan bahwa ia mengklaim objek sengketa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat dengan almarhum Nikolaus Naput. Penggugat juga mendalilkan adanya penguasaan fisik atas sebagian lahan sejak April 2022.
Sementara itu, Ramang Ishaka dan Muhammad Syair yang masing-masing menjadi Tergugat XVI dan XVII disebut sebagai ahli waris dari tokoh adat yang pernah menerbitkan surat keterangan asal-usul tanah dan dokumen penyerahan tanah adat yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian alas hak atas tanah yang kini disengketakan.
Selain 18 tergugat, perkara ini juga melibatkan 39 turut tergugat, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, serta puluhan pihak lainnya yang dianggap memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa.
Masyarakat Ulayat Soroti Persoalan Tanah
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Florianus Surion Adu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji secara terbuka siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti hukum dan riwayat kepemilikan.
“Saya mendukung langkah para ahli waris membawa persoalan ini ke pengadilan. Dengan adanya gugatan, semua pihak mempunyai ruang untuk membuktikan dalil dan dokumen masing-masing secara terbuka di hadapan hukum,” ujar Florianus Senin, (21/9).

Menurut Florianus, persoalan tanah di Labuan Bajo tidak boleh diselesaikan hanya melalui klaim sepihak. Seluruh dokumen, riwayat tanah, hubungan kewarisan, transaksi, maupun penerbitan sertifikat harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah jangan sampai hak masyarakat atau ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah menjadi terabaikan. Tetapi di sisi lain, semua pihak juga harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan menunjukkan bukti-buktinya,” katanya.
Florianus menyoroti munculnya sejumlah nama yang menurutnya berulang kali hadir dalam berbagai persoalan pertanahan di Labuan Bajo.
“Sebagai masyarakat ulayat, kami melihat ada nama-nama yang berulang kali muncul dalam berbagai perkara pertanahan di Labuan Bajo. Di antaranya keluarga ahli waris Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman yang dikenal sebagai pengelola Hotel St. Regis. Ini tentu menjadi sesuatu yang patut diperhatikan oleh publik,” ujar Florianus.
Menurutnya, kemunculan nama-nama yang sama dalam berbagai sengketa tanah telah melahirkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana proses penguasaan dan peralihan tanah berlangsung di Labuan Bajo.
Florianus bahkan menyebut bahwa kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang bermain dalam persoalan pertanahan.
“Nama-nama yang sering muncul dalam berbagai perkara pertanahan patut diduga sebagai bagian dari kelompok yang oleh masyarakat disebut mafia tanah. Tetapi ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai dugaan masyarakat langsung dianggap sebagai sebuah fakta sebelum ada pembuktian,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dapat menelusuri secara transparan setiap riwayat tanah yang disengketakan, termasuk asal-usul tanah, alas hak, proses penerbitan sertifikat, hingga setiap transaksi atau pengalihan hak yang pernah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh tanggapan dari para tergugat maupun turut tergugat terkait materi gugatan tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada keluarga ahli waris Nikolaus Naput, Santosa Kadiman, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam gugatan guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.












