Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bari Naik ke Tingkat Penyidikan

Avatar photo
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat memberi keterangan pers tentang dugaan korupsi dana Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/3/2023). Foto/Humas

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, SH menjelaskan, peningkatan status kasus tersebut berdasarkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor 32/INSPEK/LHP-KHUSUS/2022 tertanggal 1 September 2022 perihal adanya penyimpangan yang menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp482.961.508,47.

Selain LHP khusus Inspektorat, juga berdasarkan gelar perkara tanggal 24 Februari 2023.

“Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, dokumen/surat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, maka kasus tersebut dapat dinaikan statusnya dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan”, kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, SH melalui rilis Humas Polres Manggarai Barat yang diperoleh Media ini, Senin (20/3/2023).

Kronologis kejadian

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi Dana Desa Bari tahun 2018 mulai terkuak usai penyidik Polres Manggarai Barat menerima laporan polisi Nomor LP/A/2/III/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tanggal 7 Maret 2023 lalu.

Desa Bari diketahui telah menerima dan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.

Pada tahun 2018 sebesar Rp976.126.000, pada tahun 2019 sebesar Rp772.558.000, tahun 2020 sebesar Rp1.319.306.955, dan tahun 2021 sebesar Rp776.453.200.

“Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah jenis kegiatan desa, diantaranya pelaksanaan pembangunan desa serta penanggulangan bencana darurat dan mendesak”, ungkapnya.

Setelah dilakukan audit investigasi oleh inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, terdapat temuan penyimpangan Dana Desa tahun 2018 sampai tahun 2021 dengan rinciannya sebagai berikut ;

1. Terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp363.502.822,85
2. Terdapat kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan sebesar Rp109.618.558,62
3. Kekurangan pengerjaan rabat beton tahun anggaran 2020 sebesar Rp4.260.511
4. Terdapat pajak mineral bukan logam dan bantuan belum dipungut dan sektor ke kas daerah sebesar Rp5.579.616.

“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp482.961.508,47“, ungkapnya.

Atas perbuatannya, mantan Kades Bari disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *