Bupati Mabar Hentikan Pungutan Retribusi Daerah di TNK, Ada Apa ?

Avatar photo
Pink beach di Taman Nasional Komodo. Foto/ASEAN Skyline

Labuan Bajo | Okebajo.com | Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyurati Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan perihal penghentian pungutan dan evaluasi peraturan daerah dan turunannya  terkait obyek retribusi  pendapatan asli daerah (PAD) dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Melalui Surat Nomor Hk 03.5/182/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, Bupati Mabar memerintahkan Kadis Pariwisata untuk melakukan  tiga hal berikut ini ;

Pertama, menghentikan semua penerimaan/pungutan retribusi dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Kedua, menarik semua petugas  yang telah ditempatkan  pada obyek retribusi  Pendapatan Asli Daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap semua peraturan daerah dan turunannya yang menetapkan obyek retribusi daerah  dalam kawasan  Taman Nasional Komodo.

Pungutan ganda di TNK

Surat perintah Bupati Mabar itu menindaklanjuti Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Balai Taman Nasional Komodo tanggal 13 Februari 2023 tentang Pungutan Ganda di Taman Nasional Komodo.

Berlaku mulai Rabu, 24 Mei 2023

Penghentian pungutan retribusi di kawasan TNK   terhitung mulai Rabu besok, 24 Mei 2023.

“Mulai Rabu besok, pungutan retribusi  daerah, kita hentikan dengan berat hati,” kata Bupati Edi Endi saat menghadiri sidang Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD, Selasa, 23 Mei 2023, dikutip dari InfoPublik, Selasa, 23 Mei 2023.

Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan, Bupati Edi  Endi menjelaskan peghentian pungutan retribusi daerah merupakan keputusan yang berat.  Sebab, TNK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai Barat.

Selama ini, setiap tamu yang masuk ke kawasan TNK, Pemkab diberi ruang untuk memungut retribusi sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk tamu asing sebesar Rp100.000. Pungutan retribusi ini di luar pungutan yang ditetapkan dan dipungut oleh pihak BTNK.

Penghentian pungutan daerah di TNK menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KLHK dan dilanjutkan KLHK kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

“Kita hentikan. Dengan berat hati kita hentikan, sambil menunggu harmonisasi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Edi. *

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *