NN Ditangkap Densus 88, Warga Desa Warloka Tolak Ormas Kilafatul Muslimin

Avatar photo
NN Ditangkap Densus 88, Warga Desa Warloka Tolak Ormas Kilafatul Muslimin
Warga Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat saat membacakan point penolakan kehadiran Ormas Kilafatul Muslimin. Foto/Iron

Labuan Bajo | Okebajo.com | Buntut dari penangkapan tersangka teroris NN oleh Densus 88 AT Polri pada 6 Mei2023 lalu, Warga Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat  menolak kehadiran ormas Kilafatul Muslimin di wilayah Desa mereka.

Penolakan ini sebagai bentuk dari penangkapan tersangka teroris NN oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada 6 Mei 2023 lalu jelang perhelatan internasional KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo.

Berita media ini edisi 15 Mei 2023,  NN merupakan anggota aktif organisasi Khilafatul Muslimin.

Saat lakukan interogasi, pemuda putus sekolah berusia 21 tahun yang tak bisa baca Alquran ini mengaku kenal gagasan radikal setelah pada tahun 2020 lalu ia bergabung dan menjadi anggota aktif ormas Khilafatul Muslim.

Sikap penolakan para tokoh masyarakat adat dan agama Desa Warloka ini terkait kasus tersebut. Selain karena  NN adalah warga Desa Warloka, mereka tentu tak ingin lagi ada warga mereka yang akan terpapar idelogi tersebut.

Terutama juga karena aktivitas ormas Kilafatul Muslimin sangat masif di Desa mereka, bahkan ormas ini sudah membangun satu Mushola khusus.

Selain itu, penolakan warga tersebut juga dihadiri oleh ayah dari tersangka NN.

Pernyataan sikap penolakan

Ada 3 point kesepakatan;

Pertama, mendeklarasi penolakan terhadap keberadaan kelompok Kilafatul Muslimin di wilayah Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat khususnya dan NKRI umumnya.

Dasaar penolakan tersebut karena faham Kilafah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan berusaha mengganti Ideologi Pancasila dengan faham kilafah;

Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap semua anggota kelompok Khilafatul Muslimin dan organisasi lain yang membawa faham radikal dan intoleran, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah NKRI.

Ketiga, agar masyarakat Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tetap tenang dan tidak terjebak dengan kelompok Khilafatul Muslimin, dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk provokasi dan hasutan yang merongrong kedaulatan NKRI.

Pembacaan penyataan sikap tersebut berlangsung di hadapan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat, dan di hadapan Tim Idensos SGW NTT Densus 88 AT Polri.

Setelah penandatanganan, surat pernyataan tersebut mereka serahkan kepada Tim Idensos SGW NTT Densus 88 AT Polri dan meneruskan surat tersebut kepada pimpinannya di Mabes Polri.

Jangan lupa baca berita menarik dari Oke Bajo di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *