Labuan Bajo | Okebajo.com | Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) tengah melancarkan langkah inovatif guna menjamin kelancaran serta keselamatan setiap acara yang melibatkan kerumunan massa.
Salah satu upaya tersebut adalah mengimbau keras kepada masyarakat mengenai pentingnya Surat Izin Keramaian dalam menyelenggarakan acara berkapasitas besar, seperti konser, pameran, dan perayaan.
Masyarakat seringkali mengabaikan prosedur izin keramaian yang harus diajukan ke pihak kepolisian sebelum mengadakan acara. Padahal, izin ini memiliki peran vital dalam menjamin kelancaran serta keamanan setiap acara, termasuk konser, pergelaran seni, dan pameran.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Intelkam, IPTU Markus Frederiko Sega Wangge mengatakan, izin keramaian yang diajukan oleh individu, kelompok ataupun lembaga kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai lokasi kegiatan dan wajib dilengkapi dengan administrasi yang dibutuhkan sesuai regulasi.
Ketika permohonan izin keramaian diajukan, Satuan Intelkam akan melakukan penelitian terkait kegiatan masyarakat yang diajukan, apakah kegiatan dimaksud bertentangan dengan regulasi atau tidak dan bagaimana bentuk pengawasan ataupun pengamanan kegiatan tersebut.
IPTU Markus Frederiko Sega Wangge juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar pengajuan permohonan izin keramaian diajukan selambat-lambatnya dalam 3×24 Jam, sebelum pelaksanaan kegiatan dan dicantumkan dengan nomor handphone pemohon, sehingga bisa dihubungi untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan.
“Setiap izin keramaian yang diberikan telah melalui penelitian dan pastinya akan diberikan bantuan pengamanan personil Polri, sesuai jenis kegiatan. Hal ini semata-mata untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan mengantisipasi segala kemungkinan gangguan kamtibmas yang ditimbulkan,” kata Kasat Intelkam, usai apel pagi pada Senin (07/08/2023)..
Nantinya, sebelum izin keramaian dikeluarkan akan dianalisa segala potensi atau kerawanan dalam pelaksanannya dan langkah-langkah antisipasi dan pola pengaman yang harus dilakukan sehingga kehadiran anggota Polri dengan tupoksi internal Polri masing-masing satuan fungsi maupun bagian dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemohon, penyelenggara atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan.
“Izin keramaian ini dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat namun untuk memastikan kegiatannya berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat, kita juga harus menyadari bahwa dalam hidup bermasyarakat, semua kegiatan yang dilaksanakan harus memperhatikan atau tidak menyampingkan kepentingan masyarakat lainya, dan potensi gangguan yang ditimbulkan, sehingga perlu waktu dalam proses penelitian terkait permohonan izin yang diajukan,” Imbuhnya.
Perwira berpangkat IPTU itu, sangat mengapresiasi kepada seluruh warga masyarakat pemohon izin keramaian, kerena kepedulian akan keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan, namun hendaknya pengajuan izin juga memperhatikan semua regulasi atau ketentuan yang berlaku diantaranya batas waktu pengajuan permohonan izin keramaian.
“Sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kapolri untuk tingkat kabupaten 7 hari sebelum kegiatan, untuk tingkat provinsi 15 hari sebelum kegiatan dan untuk tingkat nasional 30 hari sebelum kegiatan,” jelas IPTU Markus Wangge sapaan akrabnya.
“Termasuk nantinya partai politik yang ingin melakukan kampanye atau kegiatan lain yang menghadirkan orang banyak di masa yang telah di tentukan,” pungkasnya.
Ada tiga jenis izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian. Jenis-jenis itu dibuat berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari acara yang dilangsungkan, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, serta izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum.
Jenis-jenis izin keramaian:
1. Izin Keramaian (Biasa)
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Izin keramaian jenis ini adalah untuk acara-acara sebagai berikut: pentas musik band atau dangdut, wayang, ketoprak, dan pertunjukan lain.
2. Izin Keramaian dengan Kembang Api
Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
3. Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.**