Labuan Bajo, Okebajo.com, – Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah salah satu destinasi pariwisata yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Geliat pariwisata di daerah ini telah menarik perhatian banyak investor yang berlomba-lomba untuk membangun hotel dan restoran guna mendukung industri pariwisata yang berkembang.
Namun, di tengah euforia pembangunan ini, ada cerita yang mengkhawatirkan tentang pengabaian terhadap kelestarian lingkungan. Salah satu contohnya adalah pembangunan vila eksklusif oleh pihak Losbaba Wejang Asi di dalam kawasan hutan bakau di Pesisir Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Pembangunan vila ini telah mengorbankan ratusan pohon bakau dan menimbun kawasan hutan bakau yang berharga. Saat ini, di tempat yang dulunya adalah hutan bakau yang indah, berdiri bangunan vila mewah.
Pemilik vila, Andy Sutrisno, mengklaim bahwa dia tidak melakukan penebangan bakau, tetapi hanya menimbun area tersebut yang, menurutnya, sudah termasuk dalam sertifikat tanah yang dia miliki. Namun, kontroversi muncul ketika ada klaim bahwa penimbunan ini terjadi sebelum jalan diaspal.
Andy juga mengklaim bahwa dia melibatkan masyarakat sekitar dalam proses penimbunan lahan tersebut, memberikan pekerjaan kepada mereka. Namun, penegasan tentang dampak lingkungan yang mungkin diakibatkannya tetap menjadi pertanyaan besar.
” Yang saya tahu bakau itu di belakang tanah saya, tetapi di bakau itu sudah di sertifikat waktu saya beli, posisinya kosong seperti tanah sebelah. Ya, pasti area ini ditimbun, penimbunan itu terjadi sebelum jalan di aspal”, ucap Andy pada, Kamis (28/9/23).
Andy menambahkan, saat proses penimbunan kawasan hutan bakau, ia melibatkan masyarakat sekitar untuk melakukan proses penimbunan.
“Terkait penimbunan lahan disini, waktu itu masyarakat sekitar minta pekerjaan kesaya, saya kasi kerjaan untuk menimbun lahan saya”, ujar Andy.
Sementara itu, bangunan tersebut belum mengantongi Izinan Mendirikan Membangunan (IMB).
“IMB nya belum terbit tapi masih dalam tahap proses. Untuk izin dari tata ruang dan lingkungan hidup sudah ada dan tinggal penertiban IMB nya.Penyampaian dari pengurusnya dari dinas, selsai dulu pembangunan gedung baru IMB nya dilanjutkan, itu informasi dari dinas cipta karya”, tutur Marsun, orang kepercayaan Andy yang dipercaya mengurus izinan villa.
Sementara, Kepala desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu mengaku lahan yang sekarang sudah ada bangunan, dulunya banyak ditumbuhi pohon mangrove.
“Dulu dilahan tersebut banyak ditumbuhi pohon mangrove, termasuk lahan PT KNM dan Villa Losbaba Wejang Asri milik Mas Andy itu, karena daerah itu adalah muara,” ungkap Kades Yono saat ditemui awak media, Selasa (3/10/2023).
Kades Yono menjelaskan pada waktu membangun jalan pohon bakau juga dipotong setelah itu dilakukan penimbunan.
Terkait dengan pemberitaan berbagai media, Kades Yono mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi.
“Waktu kami turun lokasi kemarin setelah mendapat informasi dari pemberitaan dan sesampai disana kami hanya menemukan para pekerja dan setelah itu saya sudah menegur mereka,” ungkapnya.
Menurut Yono, pembangunan tersebut sudah melanggar undang-undang sepadan pantai apalagi kalau ada pohon mangrove. Ia pun berharap pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat harus mengecek terhadap lokasi tersebut.
“Sebenarnya pembangunan itu sudah melanggar undang-undang sepadan pantai apalagi kalau ada pohon mangrove itu sebenarnya tidak boleh ada aktivitas. Dan alangkah baiknya pemerintah daerah harus turun melalui dinas terkait,” pungkasnya.
Dari pantauan dilokasi vila, terdapat pohon bakau di sebelah kiri bangunan vila dan pada sisi kanannya area pantai yang juga sudah ditebang.**