Opini  

Kredibilitas Pers Untuk Pemilu Yang Akan Datang 

Oleh: Inno Mamat (Tenaga pendidik SMK Mutiara Bangsa Reok)

OPINI, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Pers” dapat diartikan sebagai orang atau lembaga yang bergerak dalam mempublikasikan berita. Sedangkan, berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pers merujuk pada semua kegiatan jurnalistik, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan penghimpunan berita, baik oleh wartawan media elektronik maupun media cetak.

Situasi terakhir mengenai pers Indonesia, dan sejumlah tantangannya terungkap dalam peringatan Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2). Setidaknya, terdapat satu hal yang penting untuk disorot saat pers dihadang berbagai tantangan yaitu lautan informasi yang campur aduk antara yang benar, setengah benar dan tidak benar.

Keberadaan pers Indonesia mendapatkan gugatan kritis dengan banjirnya informasi, baik dari media sosial maupun media massa. Dengan banjirnya informasi, baik dari media sosial maupun media massa, maka masyarakat disebut hidup bersama berita. 

Kita bisa mengandaikan bahwa, seperti ditulis oleh Paul Budi Kleden, bukan lagi kritik Marx yang mengatakan agama sebagai candu masyarakat tetapi media. Baru bangun tidur saja sudah disuguhi berita melalui gadget, kegiatan sehari-hari juga tersentuh dengan berita sebelum tidur juga menengok informasi terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, maka masyarakat memiliki informasi yang luar biasa besarnya, tetapi sebagian dari informasi itu merupakan informasi yang tidak akurat.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutnya, informasi yang luar biasa banyak itu dapat merupakan misinformasi, disinformasi dan bahkan mal informasi serta hoaks. Banyak berita bohong yang menimbulkan gejolak sosial dan bentrok horizontal.

Dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, kultur semacam inilah yang melahirkan proses pendangkalan kesadaran rasional dan menggerus dengan rakus kwalitas demokrasi.

Untuk memastikan demokrasi yang berfungsi baik, partisipasi dalam sistem tata kelola melalui masyarakat sadar informasi adalah sebuah keniscayaan. Dalam hal ini akses terhadap informasi tidak hanya menjadi hak dasar warga, tetapi juga sebuah prasyarat dari demokrasi itu sendiri. 

Jangkar Demokrasi

Tulisan Denny Indrayana Duitokrasi Membunuh Demokrasi (Media Indonesia, 5/1/2023) sungguh menarik. Salah satu tesis penting Denny, wajah perpolitikan Indonesia bisa dikatakan dikuasai satu kata, bukan demokrasi, melainkan duitokrasi.

Demokrasi ialah saat kedaulatan ada di tangan rakyat dan negara hukum dijunjung tinggi. Duitokrasi ialah antitesisnya, saat kedaulatan dibajak kekuatan duit, dan negara hukum direndahkan, hanya menjadi komoditas transaksi jual beli yang diperdagangkan. 

Dalam perspektif politik, kenyataan yang memprihatinkan itu menandakan bahwa sistem demokrasi yang dianut dan dipraktikkan Indonesia tidak diikuti dengan kehadiran kaum demokrat dalam proses penyelenggaraan negara.

Wajah perpolitikan Indonesia telah dibajak oleh duitokrasi dan oligarki yang koruptif, menjadikan demokrasi hanya sebagai aspek formal dan dilaksanakan hanya sesuai prosedur, tidak mencapai titik substansi sejatinya.

Dampak buruknya terlihat jelas. Misalnya korupsi semakin menggila, penyalahgunaan kekuasaan tak terkendali, juga perampokan kekayaan sumber daya alam terus berlangsung baik legal maupun ilegal. Daulat rakyat telah ditikam mati oleh kekuatan uang yang menjadi penentu pemenang dalam pemilu. Bahkan uang juga bisa menjadi penentu siapa pemenang kasus yang tengah bergulir di pengadilan. 

Tegasnya, Indonesia saat ini sedang dikendalikan kekuatan-kekuatan nondemokrat. Merekalah yang mendikte aturan-aturan permainan dalam bernegara. Absennya kaum demokrat dalam demokrasi kita, selain merefleksikan kesemuan dalam berdemokrasi, juga mengindikasikan tingkat peradaban politik yang masih rendah.

Bertolak dari kenyataan ini maka praktik demokrasi kita membutuhkan barisan demokrat, jika demokrasi itu hendak dikonsolidasikan sebagai satu-satunya aturan permainan. Konsolidasi demokrasi, dalam konteks ini, berfungsi sebagai variabel pencipta kekuatan kolektif.

Pada titik inilah pers memiliki peran penting membumikan nilai-nilai demokrasi sehingga semangat berdemokrasi semakin kukuh. Hal ini sesuai dengan fungsi pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni memberikan informasi, edukasi, kontrol sosial, dan fungsi ekonomi. 

Pers bukan hanya menjadi penyalur informasi. Dengan kata lain penyaluran informasi tidak bertujuan dalam dirinya. Lebih daripada itu, penyaluran informasi selalu dalam kerangka formasi dan edukasi masyarakat.

Pers jangan sampai mendorong masyarakat untuk berpikir stagnan, mundur dan penuh dengan pertikaian. Namun, semua kemasan berita dan informasi diberikan muatan pendidikan yang akan mendorong masyarakat semakin dewasa.

Selain fungsi edukatif, pers mesti membangkitkan kesadaran masyarakat akan adanya pluralitas aspirasi dan kepentingan dalam kehidupan bersama. Pers mesti berani menjadi penyuara dan penegak kebenaran.

Pemberitaan pers serentak membongkar ekslusivitas, mencegah monopoli dan manipulasi informasi oleh segelintir elit dan agamawan, dan memungkinkan adanya warna transparansi sebagai nilai yang mencirikan demokrasi.

K. Ojong menulis: fungsi kontrol pers menjadi semacam pentungan bagi pejabat pemerintah. Mereka harus bekerja dengan pikiran bahwa selalu ada pentungan yang siap sedia memukul mereka bila menyeleweng dan korup.

Pers, dengan fungsi kritis dan kontrolnya adalah kekuatan besar yang mampu mengendalikan masyarakat agar tetap berada dalam koridor demokrasi.

Lalu lintas komunikasi politik berada di tangan pers. Negarawan Edmund Burke sangat tepat ketika menyebut pers sebagai pilar keempat (fourth estate) dalam demokrasi, di samping eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers memang menjadi tonggak demokrasi yang sangat diandalkan.

Pertumbuhan kesadaran politik masyarakat pun menjadi tanggung jawab yang dilimpahkan kepada pers.

Karena itu, dalam situasi yang tidak mudah, dalam kepungan pragmatisme akut, pers punya tugas mahaberat untuk tetap menjaga akal sehat dan demokrasi. Di tengah menguatnya politik identitas dan isu-isu SARA akibat kemudahan teknologi komunikasi dan informasi, eksistensi pers mesti mampu memberikan penjernihan informasi kepada masyarakat.

Opini publik yang rasional ialah obat manjur satu-satunya dalam demokrasi untuk melawan rezim kebohongan. 

Pers harus menjadi jangkar demokrasi dalam menjalankan agenda-agenda pembangunan, meningkatkan kwalitas sumber daya manusia, menguatkan intelektualisme, dan memperkaya keberagaman. Sebab, nyatanya demokrasi akan berfungsi secara baik jika mampu memberikan tanggapan dan memberikan solusi atas persoalan dan isu yang secara nyata dihadapi masyarakat sipil di ruang publik.

Bangsa ini teramat besar untuk dikerdilkan oleh kepentingan sempit dan sesaat. Dalam takdir sejarah seperti itulah kredibilitas pers kita diuji, lebih lagi menuju kesiapan pemilu di 2024 mendatang.

Tulisan ini ini menjadi tanggung jawab penuh penulis.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *