Kasus Dugaan Pengroyakan Karyawan Restoran Bajo Booze, Polres Mabar Diduga Sembunyikan Hasil Visum

Avatar photo
Fitroh Irawati S.H. Penasihat Hukum Yohanes Nanggut. Foto/Isth

Labuan Bajo, Okebajo.com, – Kasus dugaan pengroyakan terhadap Yohanes Nanggut, yang diduga terkait dengan penjualan daging babi, telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang transparansi dalam penanganan hukum oleh pihak Polres Manggarai Barat.

Fitroh Irawati S.H Penasihat Hukum korban, telah mengungkapkan kekhawatiran tentang sejumlah aspek penting dalam perkara ini.

Menurut Irawati, salah satu kekhawatiran utama adalah keterlambatan dalam pengambilan hasil visum. Meskipun hasil visum diambil pada tanggal 19 Oktober 2023, pihak penyidik Polres Manggarai Barat baru memberitahu kepada pihak korban pada tanggal 25 Oktober 2023. Yang lebih mencemaskan adalah ketidakmungkinan untuk melihat hasil visum tersebut oleh pihak korban.

“Sejauh ini untuk update hasil visum yang diperiksa pada tanggal 19 Oktober 2023 ternyata pihak penyidik Polres Manggarai Barat memberitahu kepada kami bahwa hasil visum diambil pada hari ini (Rabu, 25/10/2023). Tapi disini menurut saya ada kejanggalan dimana hasil visum tersebut tidak diizinkan oleh pihak kepolisian untuk diperlihatkan kepada PH maupun kepada keluarga korban,” jelas Irawati

Irawati menjelaskan bahwa, meskipun secara hukum hasil visum berada dalam kewenangan kepolisian, dalam konteks kebebasan informasi publik, keluarga korban berhak untuk mengaksesnya.

“Tadi saya sempat menghadap Kanit Tipidum Polres Manggarai Barat, bahwa beliau menerangkan urgensinya apa?. PH dan korban ingin melihat hasil visum tersebut ko ditanya urgensinya apa? Ya tentunya hasil visum inikan alat bukti untuk kepentingan advokasi sehingga kami berhak untuk mengetahuinya agar tidak ada potensi penyalahgunaan hasil visum itu yang disampaikan,” ungkap Kepala Cabang PT Kawan Mas Mitra Solusi, firma hukum baru di Labuan Bajo pada Rabu, (25/10/2023) malam.

Ketidakmungkinan melihat hasil visum telah menimbulkan kekecewaan yang mendalam di pihak korban dan Penasihat Hukumnya. Mereka berencana untuk melaporkan tindakan ini ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) apabila tidak ditindaklanjuti segera dengan responsif.

“Kita hanya sekedar untuk melihat saja hasil visumnya tapi tidak diizinkan, dan hal seperti ini bisa kami laporkan ke Propam. Urgensinya kan untuk menjamin adanya due process of law dimana proses penegakanya itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya

Irawati juga berharap kepada pihak kepolisian Polres Manggarai Barat agar lebih responsif dan cepat tanggap dalam menangani kasus yang menyangkut hak hidup orang lain. Proses penanganan yang lambat dapat mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat yang menunggu keadilan.

Selain itu, keluarga korban berharap agar pelaku pengroyakan segera ditahan setelah hasil visum diterima oleh pihak kepolisian.

Mereka merasa bahwa pintu jalan damai sudah tertutup dan kasus ini harus diselesaikan melalui proses hukum.

“Permintaan dari korban bahwa apabila hasil visum sudah diterima oleh pihak kepolisian maka korban bersama keluarga berharap agar pelaku pengeroyokan segera ditahan karena keluarga korban sudah bersepakat bahwa pintu jalan damai sudah tertutup dan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya

Hingga kini, Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidum) Polres Manggarai Barat belum memberikan tanggapan. Media ini juga telah berupaya untuk melakukan konfirmasi namun belum ada jawaban.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *