Labuan Bajo | Okebajo.com | Tim Assesor dari Balai Pendidikan, Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) Kementerian Perhuhungan RI menyatakan bahwa 44 orang anggota Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo yang telah mengikuti Pendidikan, Pelatihan (Diklat) dan Uji Kompetensi tahun 2024 dinyatakan lulus 100 persen bersertikat kompetensi.
Penilaian ini berdasarkan hasil evaluasi kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi yang berlangsung selama dua hari, Jumat-Sabtu, 2-3 Februari 2024 di Aula Hotel Green Prundi, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, sehari setelah Koperasi TKBM ini menggelar RAT II, Kamis kemarin.
Tenaga pengajar dalam kegiatan ini adalah Tim Assesor BP2TL Kementerian Perhubungan yang menjadi pengumpulan Diklat dan Uji Kompetensi merupakan tenaga pengajar profesional dan berpengalaman di bidangnya.
Tim Assesor BP2TL Kementerian Perhubungan itu diketuai oleh Capten Alioth Willem Balseran, MM, MH dan anggota Tim ; Nasri, SH, MH, Fahmy Rosyad, ST, MT, Ribut Wasono, S.Sos, M.MTr, Santiago, S.Tr, Pel dan Andre Porandika, ST.
“Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Assesor BP2TL Kementerian Perhubungan dinyatakan lulus seratus persen”, demikian pengumuman tertulis yang bacakan oleh Ketua Koperasi Jasa TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo, Ahmad Efendi dalam acara penutupan kegiatan di Aula Hotel Green Prundi, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 3 Februari 2024.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pusat bermitra dengan BP2TL dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Dinas Nakertranskop dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon (Ney Asmon) hadir membuka sekaligus menutup kegiatan tersebut.
Setiap pekerja pelabuhan wajib bersertifikat kompetensi
Ketua Tim Assesor BP2TL Kementerian Perhubungan RI, Capten Alioth Willem Balseran, MM, MH menjelaskan substansi kegiatan tersebut adalah bahwa segala pekerjaan di pelabuhan harus dikerjakan oleh pekerja yang berkompeten sesuai instruksi Presiden Jokowi dan juga sesuai aturan yang berlaku.
“Presiden Jokowi mengatakan bahwa setiap pekerja wajib memiliki kompetensi. Undang-Undang Nomor 17 sebagai payung hukum dan Permen Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa setiap pekerja Pelabuhan wajib memiliki kompetensi, maka seluruh kegiatan di pelabuhan baik berskala kecil maupun besar harus dihendel oleh manusia-manusia yang harus memiliki kompetensi. Itu substansinya”, jelas Capten Alioth Willem Balseran ketika diwawancara Okebajo.com di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, kewajiban setiap pekerja pelabuhan memiliki sertifikat kompetensi bongkar muat selaras dengan perintah Undang-Undang dengan regulasi turunannya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa di Perairan menegaskan bahwa tenaga kerja harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat (Pasal 3).
Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Balai Pendidikan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) dengan Induk Koperasi (Inkop) Pusat. *