Meresahkan Warga Desa Papagarang, PLN Diminta Pindahkan Gudang Mesin PLTD dari Pemukiman Warga

Avatar photo
Meresahkan Warga Desa Papagarang, PLN Diminta Pindahkan Gudang Mesin PLTD dari Pemukiman Warga
Gudang penyimpanan mesin PLTD PLN yang berada di tengah pemukiman warga RT 07 Dusun 3 Tanjung Harapan, Desa Papagarang, Manggarai Barat, NTT. Foto/Okebajo

Labuan Bajo, Okebajo.com, Dalam upaya memperluas akses listrik ke daerah terpencil, pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Terang (PIT), sebuah inisiatif untuk membawa cahaya terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Namun, di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kehadiran mesin PLTD PLN yang merupakan bagian dari program tersebut telah mengganggu ketenangan warga setempat sejak kehadiranya pada 16 Maret 2023 lalu.

Mesin PLTD tersebut telah menjadi sumber ketidaknyamanan bagi 52 keluarga di RT 07 Dusun 3 Tanjung Harapan. Penyimpanan mesin tersebut terletak di tengah pemukiman warga, mesin tersebut menghasilkan suara yang mengganggu dan meresahkan.

Rajudin, seorang warga setempat, menyatakan kekhawatirannya akan dampak kesehatan dari kebisingan tersebut.

Tidak hanya itu, kebisingan mesin tersebut juga mengganggu aktivitas ibadah di masjid setempat. Warga khawatir akan dampak gangguan kesehatan pendengaran yang bisa terjadi akibat suara mesin PLTD.

“Yang namanya nelayan, kita hidup ini kan yang paling berharga itu kesehatan. Walaupun uang banyak, jabatan tinggi kalau kesehatan kita terganggu tidak ada guna itu uang,” kata Rajudin warga setempat, Rabu 17 April 2024 di Papagarang.

Didampingi sejumlah warga lainnya, pria 51 tahun itu mengatakan kebisingan suara mesin PLTD PLN tersebut sangat mengganggu masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pada malam hari.

Kebisingan itu, kata Rajudin, saat mesin beroperasi dari pukul 16.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita. Selain itu, sambungnya, kebisingan suara mesin PLTD juga sangat mengganggu masyarakat yang beribadah di salah satu masjid di sekitar itu.

Tak hanya itu, Rajudin juga khawatir warga yang bermukim di sekitar mesin akan mengalami gangguan kesehatan pendengaran dampak dari kebisingan suara mesin PLTD tersebut.

Atas dasar itu, sambung Rajudin, masyarakat setempat secara tegas menolak operasional ruang mesin di lahan milik warga setempat. Karena di tempatkan di lokasi itu mengakibatkan keberadaan pembangkit listrik tersebut semakin dekat dengan perumahan penduduk.

“Setiap kali jam istirahat apalagi dekat dengan Masjid, mengganggu betul. Tuntutan kami warga di sini agar mesin ini segera dipindahkan karena mengganggu betul kesehatan kita,” tegasnya.

“Sudah hampir dua tahun warga setempat mengalah dan bersabar dengan janji pihak PLN yang mengaku lokasi ini bersifat sementara nanti mesinya akan dipindah (jauh dari pemukiman warga),” lanjutnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Harina, ia mengaku getaran dan asap dari mesin PLTD itu sangat mengganggu kesehatan. Wanita berusia 55 tahun itu merupakan istri dari Abdul Mutali (49) ketua RT setempat yang juga merupakan pemilik lahan untuk pembangunan PLTD.

Mesin PLTD yang berada di tengah pemukiman warga. Foto/Okebajo

Rumah Harina, hanya berjarak 1 meter dari PLTD PLN. Suara bising seperti deru pesawat tiba-tiba muncul kerap bikin terkejut. Setelah satu tahun terakhir mesin itu beroperasi, Harina selalu tidak nyaman terutama kesehatan.

“Pokoknya jam 12 malam baru saya bisa tidur. Sebelum PLTD itu (muncul) jam 9 malam tidur, tapi sekarang malam jam 12 malam baru saya bisa tidur. Terganggu sekali, apalagi saya orang penyakitan,” ungkap Harina.

Kesepakatan Sepihak

Penolakan warga terhadap keberadaan mesin PLTD PLN itu bukan kali pertama. Warga mengaku, empat hari sebelum berita acara rapat penentuan lahan/lokasi mesin PLTD PLN di kantor desa pada tanggal 16 Maret 2023, warga sudah menolak agar keberadaan PLTD itu harus sesuai dengan survei awal, yakni keberadaan mesin harus jauh dari pemukiman warga.

Menurut Ketua RT 07, Abdul Mutali, bahwa awalnya tim dari PLN datang untuk melakukan survei lokasi di Desa Papagarang. Setibanya mereka di sana beberapa titik lokasi yang ditunjukan oleh warga setempat dengan pemerintah desa.

Namun, lokasi awal yang jaraknya jauh dari pemukiman warga untuk dijadikan tempat gudang PLTD tidak cocok.

“Mereka katakan tidak bisa akhirnya cari lokasi yang pantas. Kebetulan mereka lewat di sini, saya sementara gali batu di sebelah tanjung. Tidak lama kemudian beberapa toko masyarakat mangggil saya, katanya Bapak Haji Rasula, Ketua BPD, Bapak Irwan dengan kepala dusun dua. Jadi mereka minta, lokasi ini,” ujar Abdul sambil menunjuk rumah mesin PLTD yang jaraknya hanya 1 meter dari kediamannya, Rabu siang.

Abdul menceritkan pada waktu itu pemerintah desa dan sejumlah toko masyarakat menawarkan kepadanya agar lokasi tanah yang jaraknya hanya 1 meter dari kediaman Abdul dijadikan titik untuk membangun gudang PLTD bersifat sementara sebelum gudang PLTS di desa itu dibangun.

“Katanya bagaimana lokasi kamu untuk membangun PLTD,” ungkap Abdul meniru perkataan aparat desa dan sejumlah toko masyarakat yang menawarkan soal lokasi itu.

“Bangunnya bagaimana saya bilang. Bagaimana kalau di lokasi-lokasi yang telah ditunjukan (awal). Mereka bilang di situ tidak bisa. Kalau tidak bisa ya sudah saya bilang jangan dipaksakan, jadi mereka tidak harus di sini, pinjam saja katanya. Akhirnya saya bilang tidak bisa, soalnya jangan sampai berbenturan dengan keinginan kami. Jadi toko masyarakat bilang, begini saja, pokoknya kamu kasih katanya hanya menanggulangi selesainya gedung PLTS kamu dapat imbalan satu tempat di sebelah tanjung sesudah tanggul (dibangun) nanti. Saya bilang saya tidak bisa katakan ia dan tidak bisa katakan tidak. Kalaupun saya seorang bapak harus melalui ahliwaris saya karena saya masih ada. Anak saya bilang, kemungkinan tidak bisa, pokoknya saya tidak kasih,” lanjutnya.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan pada waktu itu pemerintah desa mengklaim jika bantuan itu ditolak satu kali maka selamanya bantuan tidak akan dapat kembali.

Mendengar pernyataan itu, akhirnya Abdul dan anaknya menerima tawaran tersebut agar lahan miliknya dijadikan gudang PLTD PLN.

Ia mengaku bahwa langkah itu diambil demi kepentingan orang banyak di Desa Papagarang. Apalagi, kata Abdul, pada saat itu mendekati bulan puasa warga butuh penerangan.

“Kalau kita tolak satu kali ini maka selamanya bantuan tidak akan dapat,” kata Abdul meniru perkataan pemerintah desa.

Abdul menambahkan pada waktu itu dirinya tidak sempat kumpulkan masyarakat setempat karena mereka datang dengan spontanitas. Dirinya mengaku pembangunan gudang PLTD pada waktu itu begitu cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Abdul mengaku kaget setelah mengetahui bunyi surat berita acara rapat penentuan lahan/lokasi mesin PLTD PLN di kantor desa pada tanggal 16 Maret 2023 lalu telah dihibahkan oleh pemerintah desa ke pihak PLN.

Ia mengaku kecewa lantaran dalam berita acara yang dihadiri oleh pemangku kepentingan tersebut tidak melibatkan dirinya selaku pemilik lahan dan tidak satu pun warga di sekitar lokasi PLTD yang terdampak ikut menandatangani surat tersebut.

Anehnya, kata dia, berita acara itu justru hanya ditandatangani oleh warga yang rumahnya jauh dari gudang PLTD dan tidak merasakan langsung dampak dari kebisingan mesin tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Papagarang, H. Abdullah ketika dikonfirmasi media ini Kamis, 18 April 2024 menjelaskan bahwa untuk Desa Papagarang pada tahun 2020 sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa bahwa masyarakat dapat bantuan PLTS yang dioperasikan selama 24 jam.

“Saya jelaskan ya pak, bahwa saya sendiri baru menjabat sebagai kepala Desa Papagarang 1 tahun 4 bulan terhitung sejak Januari 2023. Tahun 2020 kami dapat bantuan PLTS yang berbayar, dan semua pelanggan wajib membelikan meteran. Dan berjalan selama 1 tahun PLTS tersebut beroperasinya normal (2020-2021). Masuk pada tahun 2022 PLTS tersebut mulai onar, dan sering ada kerusakan pada baterainya. Awalnya jumlah baterai ada 500 biji, namun karena setiap bulanya ada yang rusak, sisanya sampai sekarang hanya 200-an bij,” jelas kades Abdullah

Ia mengungkapkan, karena PLTS tersebut pada tahun 2022 sudah mulai tidak stabil makanya munculah banyak keluhan dari para pelanggan.

“Sehingga setelah saya dilantik menjadi Kepala Desa Papgarang pada awal tahun 2023, masyarakat selaku pelanggan datang ke desa untuk menyampaikan keluhan terkait hal tersebut. Satu minggu kemudian saya bersama beberapa tokoh masyarakat dan BPD datang ke Kantor PLN untuk menyampaikan terkait keluhan dari para pelanggan. Selanjutnya kami tungu selama 1 Minggu kemudian tapi tidak ada realisasinya dari pihak PLN. Sehingga saat kami pemerintah desa bersama 10.orang pelanggan kembali mendatang kantor PLN untuk menanyakan hal yang sama namun tidak ada realisasi juga untuk mengatasi masalah PLTS ini,” ungkapnys

Kemudian oada bulan Februari 2023 saat memasuki bulan ramadhan pemerintah desa adakan musyawarah bersama tokoh masyarakat untuk mencari solusi agar masalah ini cepat ditangani.

“Kami sepakati bahwa langkah selanjutnya yang harus kami tempuh yaitu kami harus ketemu dengan Bapak Bupati untuk sampaikan permasalan ini.
Selanjutnya kami pergi ketemu Bapak Bupati untuk meminta pihak PLN segera mengatasi masalah PLTS ini. Saat itu Bapak Bupati di hadapan kami langsung menelpon pak Ridwan selaku Kepala PLN untuk segera mengatasi dan carikan solusi agas PLTS tersebut kembali normal. Saat itu bapak Bupati langsung perintahkan kepala PLN agar bagaimana saja caranya sebelum masa puasa, penerangan di Desa Papa Garang itu harus selesai karena warga mengeluh bahwa pada saat puasa itu selalu gelap,” jelasnya

Ia jelaskan, dengan adanya instruksi dari Bupati, sekitar satu minggu kemudian tim survei dari PLN langsung datang ke Desa Papagarang untuk mensurvei lokasi penempatan mesin PLTD sebagai pendamping mesin PLTS yang sudah tidak stabil lagi tersebut.

“Jadi saat survei itu, ada beberapa lokasi yang sudah kami tentukan ke pihak PLN, dan lokasinya agak jauh dari pemukiman warga. Beberapa lokasi yang sudah kami tentukan saat itu tidak disetujui oleh pihak PLN karena alasan mereka saat itu bahwa jika mesin ini berada di bagian ujung timur maka aliran arus ke pelanggan yang berada di ujung bagian Baratnya akan bermasalah yang artinya arus tidak seimbang dan menurut mereka bahwa mesin PLTD ini harus berada di tengah-tengah. Kemudian alasan mereka juga terkait pengangkutan material BBM nantinya agak sulit dan terlaluh jauh ketika berada di atas gunung. Oleh karena itu, kami cari lagi lokasi pinggir pantai, dan dapatlah lokasinya ditengah-tengah pemukiman warga tepatnya di samping rumah pak RT.07,” tutur kades Abdullah

Ia menuturkan bahwa terkait ada pengakuan pak RT.07 yang tidak mengijinkan lahannya tersebut itu tidak benar.

“Pak RT saat itu berikan lahanya namun ada kesepakatan saat itu bahwa lahanya tersebut akan diganti dengan lahan kosong di lokasi lainya. Sehingga jadilah mesin tersebut ditempatkan pada lahan milik pak RT. 07 kalau tidak diizinkan saat itu tidak mungkin mesin PLTD tersebut ada disana sekarang ini,” tuturnya

H. Abdullah menambahkan untuk lokasi ganti rugi lahan milik pak RT itu pihaknya sudah lakukan pengukuran namun belum ada penyerahan secara tertulis dan saat itu hanya secara lisan saja.

Kepala Desa Papagarang juga membantah terkait adanya surat keterangan lahan yang dihibahkan ke pihak PLN oleh pemerintah Desa tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Namun ia mengakui bahwa ia juga yang menandatangani surat keterangan penyerahan lahan tersebut ke pihak PLN.

“Itu saya tidak tahu, karena waktu pemeriksaan lahan itu saya lagi ada di Labuan Bajo. Dan untuk berita acara dan surat keterangan penyerahan lahan itu benar saya yang tanda tangani,”

Terkait dengan desakan warga untuk lakukan pemindahan lokasi mesin PLTD tersebut, Kepala Desa Papagarang mengaku sudah pernah lakukan koordinasi ke pihak PLN namun hingga saat ini belum ada realisasinya.

“Terkait tuntutan warga, kami sebagai pemerintah Desa tidak berarti tidak mau melayani, Karen ini warga saya sendiri. Jadi saya dengan pak Rajudin sekitar bulan Mei 2023 itu sudah pernah datang ke PLN untuk menyampaikan terkait permintaan warga untuk lakukan pemindahan lahan penempatan mesin PLTD tersebut. Yang jadi permasalahan sekarang itu adalah dari pihak PLN sendiri karena sampai dengan saat ini belum ada realisasinya dan bahkan kami dari pemerintah desa sudah siapkan lahan kosong untuk pemindahan mesin PLTD tersebut,” tutupnya

Sementara itu Ridwan, selaku Kepala Unit Layanan PLN Labuan Bajo kepada media ini mengaku bahwa pihak UPK Flores telah mengajukan penambahan baterai PLTS.

“Kalau dari UPK Flores setahu saya sudah mengajukan penambahan baterai PLTS, sampai sekarangkan masih belum ada kejelasan terkait pengadaan baterainya. Tahun lalu, itu sudah beberapa kali dari warga Desa Papagarang itu mendesak PLN untuk mengirimkan alternatif suplai yaitu PLTD akhirnya kita akomodir dari UPK Flores. Nah untuk penempatan PLTD sendiri sudah melalui kesepakatan dengan warga desa. Bapak kepala desa langsung dengan ketua-ketua desa waktu itu datang ke kantor saya langsung. Itu sempat ditunda beberapa kali rencana penempatan (PLTD) itu, dua atau tiga kali waktu itu, sampai yang terakhir dengan posisi yang sekarang, itu sudah setuju semua ada berita acaranya ditanda tangani bersama,” Jelas Ridwan

Ia menambahkan bahwa sekarang ini yang dipermasalahkan itu adalah masalah lokasinya.

“Padahal dulu disetujui bersama ternyata ada komplain lagi. Kalau dari PLN UPK Flores saat ini walaupun ada baterai PLTS, tetap dari PLN akan menggunakan PLTD sebagai cadangan suplai artinya pola operasinya, kalau PLTSkan masih tergantung dengan cuaca walaupun baterai sudah banyak cuaca tidak mendukung, tidak ada matahari, mendung, tidak akan ada arus listrik baterai itu maka harus menggunakan PLTD,” ungkapnya

Terkait komplain warga kemarin kata Ridwan bahwa Ia sudah sampaikan ke UPK Flores.

“Tindaklanjutnya seperti apa sehingga saya bantu konfirmasi kemarin belum ada persetujuan dari manajemen. Artinya kan kalau pindah itu kan enda asal angkat ya pak, yang pertama tentang mobilisasi BBMnya, yang kedua tentang keamanan celter, anggarannya juga,” tutur Ridwan

Ditanya terkait soal tanda tangan berita acara yang tidak melibatkan warga yang terkena dampak kebisingan dari mesin PLTD tersebut, ia mengaku karena sudah disetujui secara bersama.

“Karena itu sudah disetujui bapak kepala desa tidak ada komplain sama sekali kita dibangun” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *