Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto Akan Dilaporkan ke KPK

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Gatot Suyanto, menghadapi tuduhan serius dan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. Tuduhan ini terkait dengan perubahan status tanah yang sedang bersengketa.

Indra Triantoro kepada media ini Rabu, (29/5/2024) sore menjelaskan bahwa Gatot Suyanto diduga sengaja mengubah status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tanah yang masih dalam sengketa hukum. Temuan ini didasarkan pada dokumen perubahan status tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat pada tahun 2023.

Kronologi Perubahan Status Tanah

Tanah yang disengketakan terdaftar sebagai SHM nomor 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput, diterbitkan pada 31 Januari 2017. Penggugat menemukan bahwa BPN Manggarai Barat, yang dijabat oleh Gatot Suyanto pada saat itu, telah mengubah status tanah tersebut menjadi SHGB nomor 00176 pada 20 Desember 2023. Hal ini terjadi meskipun penggugat telah mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN pada 29 September 2022 untuk mencegah perubahan status selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BPN.

“Kami sangat kecewa karena seharusnya pihak BPN lebih transparan terkait status tanah sengketa tersebut. Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk aksi demonstrasi dan surat resmi untuk pemblokiran. Namun, BPN tetap melakukan perubahan status tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Indra.

Ia menambahkan bahwa tindakan BPN Manggarai Barat yang mengubah status tanah ini dianggap sebagai pelanggaran serius. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara harus diusut tuntas. Selain itu, adanya dugaan gratifikasi semakin memperkuat indikasi bahwa pejabat BPN mungkin terlibat dalam praktik korupsi.

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H.

Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta berencana melaporkan kasus ini ke KPK untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami meminta kepada Bapak Presiden dan Menteri ATR/BPN RI bapak Agus Harimurti Yudoyono untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah ini. Kami akan mengambil langkah hukum langsung ke KPK terkait penggelapan, pemalsuan dokumen, dan dugaan gratifikasi,” tegas Indra.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus mafia tanah di Indonesia, yang kerap melibatkan pejabat negara. Dengan laporan ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah yang merugikan masyarakat dan negara.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau, dan publik berharap agar keadilan bisa ditegakkan demi menghindari kerugian yang lebih besar.

Berita media ini sebelumnya bahwa selain tak jampu tunjukan hukti warkah asli, ahli waris Ibrahim Hanta kembali temukan fakta baru dugaan kecurangan BPN Mabar terkait konflik tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, hingga saat ini belum berhasil di konfirmasi oleh media ini. Media ini tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak BPN Manggarai Barat.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *