Misteri PPJB Tanah 30 Hektar Pemda Mabar di Keranga, Feri Adu Ungkap Fakta Tersembunyi

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Proses pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara NN (penjual) dan ESK (pembeli) pada tahun 2014 telah memicu polemik besar. Masalah ini mencuat saat status kepemilikan tanah yang sah diabaikan, mengakibatkan kasus ini menjadi perkara pidana Tipikor yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada tahun 2020 laku. Kasus tersebut berhubungan dengan lahan Torolema Batu Kalo di Manggarai Barat dan telah menyeret beberapa terpidana, termasuk mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus C. H. Dula.

Feri Adu, masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo Manggarai Barat, pada Rabu, (5/6) mengungkapkan bahwa sekitar 13 hektar tanah yang di-PPJB-kan oleh notaris BG diduga termasuk dalam total 30 hektar tanah milik Pemda Manggarai Barat di lokasi Torolema Batu Kalo.

“Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa proses PPJB ini bisa luput dari pengamatan penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi aset Pemda pada tahun 2020 lalu?” tanya Feri Adu, seraya menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Sebagai bagian dari masyarakat ulayat, Feri Adu berpendapat bahwa penyelesaian masalah tanah seharusnya melalui jalur perdata.

“Proses perdata memungkinkan semua dokumen dan bukti dibuka di persidangan, sehingga hal-hal tersembunyi dapat terungkap. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan proses pidana, pasti ada pihak yang akan menjadi korban dan masuk penjara, sementara kebenaran substantif tentang status tanah semakin sulit diungkap,” jelasnya.

Pada tahun 2020, terkait kasus tanah Torolema Batu Kalo, Feri berharap penyelesaian dilakukan melalui pengadilan perdata.

“Dengan cara ini, semua dokumen akan terbuka untuk diuji dan keadilan bisa ditegakkan,” tambahnya.

Hingga saat ini, sengketa lahan tersebut masih berlanjut dan menarik perhatian publik. Terutama, pertanyaan tentang siapa sebenarnya pemilik lahan di lokasi pembangunan Hotel ST. Regis di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, masih menjadi teka-teki.

“Dengan melihat kasus ini, kita bisa belajar pentingnya ketelitian dalam setiap transaksi tanah dan betapa pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat agar keadilan dapat tercapai,” tutup Feri Adu.

Berita media ini sebelumnya bahwa Notaris Bily Ginta diduga terbitkan Akta PPJB 40 Ha di Tanah Keranga Termasuk Tanah Milik Pemda Mabar.

Munculnya dokumen akta PPJB tersebut ada keterkaitannya dengan Kasus tanah 11 Hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang sedang bersengketa antara pihak ahli waris Ibrahim Hanta dan Niko Naput.

Notaris Bily Ginta justru disebut-sebut jadi aktor dalam pembuat dokumen akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan menggunakan dokumen surat kepemilikan tanah yang tidak sah antara Niko Naput (pihak penjual) dan Erwin Kadiman Santosa (pihak pembeli) seluas 40 Ha yang didalamnya termasuk tanah milik Pemda Manggarai Barat.

Sementara itu, Notaris Bily Yohanes Ginta ketika dikonfirmasi media ini Via telpon Selasa, 4 Juni 2024 Ia mengatakan bahwa terkait hal itu ia akan lakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Oh ia Kaka saya cek dulu ya berkasnya, soalnya itu sudah lama. Saya sudah lupa, coba saya cek dulu,” jelasnya

Setelah ditunggu beberapa jam kemudian, media ini kembali konfirmasi kepada Bily Ginta terkait hasil pengecekan berkas tersebut namun ia memberikan jawaban bahwa ia tidak berani untuk memberikan informasi soal dokumen tersebut.

“Kaka neka rabo (mohon maaf, red), itu proses kan sedang berjalan jadi dari saya tidak bisa kasih informasi apa-apa kaka,” kata Bili Ginta Via WhatsApp Selasa, 4 Juni 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *