Hoaks di Media Sosial, Pemilik Akun Erang Warat Dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Di tengah panasnya persaingan Pilkada Serentak 2024, dunia maya pun tak luput dari gejolak. Tim hukum pasangan calon Mario Pranda-Richard Sontani (MPRS), dengan nomor urut 1, telah melaporkan pengguna Facebook bernama Erang Warat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat. Laporan ini dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, menyusul dugaan penyebaran informasi hoaks yang diduga merugikan pasangan calon MPRS.

Laporan ini diterima langsung oleh Frumensius Menti, dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat.

Tim hukum Mario-Richard berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kejelasan hukum.

“Secara formil dan materiil, laporan ini sudah memenuhi unsur hukum. Kami akan menunggu hasil investigasi dalam dua hari ke depan,” ujar Asis Deornay SH, salah satu anggota tim hukum Mario-Richard.

Hoaks yang Memicu Reaksi

Menurut Asis, penyebaran hoaks ini tidak hanya merusak nama baik dan reputasi Mario Pranda, tetapi juga dapat mempengaruhi perolehan suara secara signifikan. Dalam dunia politik yang sangat kompetitif, bahkan desas-desus tak berdasar dapat berakibat fatal.

“Hoaks yang disebarkan oleh akun Facebook Erang Warat menyasar posisi Mario Pranda sebagai calon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Manggarai Barat. Tuduhan bahwa Mario Pranda memanfaatkan celah regulasi untuk bertahan di kursi DPRD sambil bertarung di Pilkada telah menyulut polemik,” jelas Asis

Berikut kutipan dari akun Facebook Erang Warat yang memicu laporan ini:

*MARIO PRANDA TETAP MENJADI ANGGOTA DPRD MABAR PERIODE 2024-2029?

Celah regulasi terkait Pergantian Caleg terpilih dan atau Pargantian Antar Waktu Anggota DPRD, benar-benar dimanfaatkan MP dengan maju mencari peruntungan Di Pilkada Serentak 2024.

KPUD tidak punya dasar yang kuat unuk mengeksekusi Pergantian Caleg terpilih atau pErgantian Antar Waktu. MP memilih tidak dilantik dalam rangka Mengantisipasi kekalahan dalam Melawan Petahana di Pilkada Mabar 27 November 2024.

Keraguan MP melawan dukungan Yang Besar Masyarakat Manggarai Barat mempertahankan kelanjutan program Ediweng, terbukti dengan belum adanya Anggota DPRD utusan PD dari Dapil 3. MP dipastikan akan dilantik pasca Pilkada 27 November 2024, sesuai dengan harapan Pemilihnya di dapil 3 (Welak)

Puji Muriii mese 🙏🙏

Tim Hukum MPRS Siap Gugat Penyebar Hoaks, Akun Erang Warat Terancam Diproses Hukum
Tangkapan layar postingan akun @Erang Warat di group Facebook Forum Peduli Mabar.

Menurut Asis, konten ini secara langsung menyerang reputasi Mario Pranda dengan mengisyaratkan bahwa ia mencari “jalan aman” dari kekalahan di Pilkada, sesuatu yang menurut tim hukumnya sepenuhnya tak berdasar.

“Ini jelas upaya untuk merusak kepercayaan publik terhadap calon kami,” lanjut Asis Deornay.

Bawaslu Siap Menindaklanjuti

Frumensius Menti menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dikaji secara menyeluruh untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi. Ada tiga jenis pelanggaran dalam pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana pemilu. Jika laporan ini memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Pemilu atau bahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sanksi dapat diberlakukan.

“Kami akan memastikan laporan ini dikaji dalam dua hari ke depan dan menentukan apakah pelanggaran ini masuk dalam salah satu kategori tersebut,” jelas Frumensius.

Mengantisipasi Efek Jera

Tim hukum pasangan Mario-Richard menekankan bahwa laporan ini bukan hanya sekadar pembelaan diri, tetapi juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.

“Dalam iklim politik yang sarat kompetisi, media sosial kerap kali menjadi medan pertempuran bagi informasi yang tidak akurat, yang dapat mengaburkan fakta dan mempengaruhi pemilih,” kata Asis

Media ini juga melakukan investigasi terhadap akun Erang Warat, yang diduga kuat dimiliki oleh Jen Warat, salah satu pendukung pasangan Edi-Weng dari Kecamatan Welak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Sabtu, (12/10) malam.

Dengan penyelidikan yang tengah berlangsung, publik menantikan keputusan Bawaslu mengenai nasib akun tersebut dan konsekuensinya bagi dinamika politik di Manggarai Barat menjelang Pilkada serentak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *