Sengketa Pilkades, PTUN Kupang Tolak Eksepsi Tergugat

Avatar photo
Francis Dohos Dor, SH.Foto/istimewa

LABUAN BAJO | Okebajo.com |Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang mengadili Perkara Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing telah mengeluarkan Putusan Sela menolak eksepsi Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing serta Tergugat II Bupati Manggarai Barat  dalam sidang perkara Pilkades Golo Bilas dan Pilkades Nampar Macing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu (8/3/2023).

Sedangkan gugatan perkara Pilkades Golo Mbu dan Warloka diadili Majelis Hakim yang berbeda. Tidak ada Putusan Sela namun telah teragendakan dalam sidang pembuktian Surat  Suara pada tanggal 15 Maret 2023.

Tim Kuasa Hukum Penggugat Cakades Golo Bilas dan Cakades Nampar Macing, Francis Dohos Dor, SH mengemukakan hal itu dalam Press realese  yang diterima Okebejo.com, Sabtu (11/03/2023)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Anna L.Tewernusa, SH, MH didampingi Hakim Anggota Aini Sahara, SH dan Harsya Mahdi, SH.

Adapun Penggugat Cakades Golo Bilas Paulus Nurung dan Cakades Nampar Macing Yohanes Pedro Capur diwakili oleh tim kuasa hukumnya, advokat muda Kapistrano Ceme, SH.

Sedangkan Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan panitia Pilkades Nampar Macing serta Bupati Manggarai Barat diwakili oleh tim kuasa hukum PNS Pemda Manggarai Barat.

Majelis Hakim PTUN Kupang yang mengadili Perkara Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing telah mengeluarkan Putusan Sela menolak eksepsi Tergugat I Panitia Pilkades Golo Bilas dan Nampar Macing serta Tergugat II Bupati Manggarai Barat.

Francis Dohos menyebut pengadilan perkara tersebut merupakan wewenang PTUN Kupang. Bukan wewenang PTUN Mataram sebagaimana eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

“Selaku Tim Hukum Paulus Nurung dan Yohanes Pedro Capur, bagi kami Putusan Sela Majelis Hakim tersebut memberi energi positif untuk semakin dekat dengan kebenaran materiil.

Kami yakini tujuan perkara ini adalah penegakkan hak konstitusionalitas warga pemilih  yang oleh Panitia Pilkades dan Bupati Manggarai Barat telah hilangkan melalui keputusan yang menyatakan surat suara tidak sah berjenis tusuk tembus sejajar yang hanya mengenai satu kotak calon kepala desa.” ungkap Francis Dohos.

Advokat Kapistrano Ceme, S.H menambahkan, selain menolak Eksepsi para tergugat, Majelis Hakim dalam persidangan juga akan mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan di Persidangan Surat-Surat Suara dan Surat lainnya yang berhubungan dengan pemilihan Kepala Desa Golo Bilas dan Nampar Macing dalam rangka memenuhi amanat Pasal 86 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Francis Dohos, untuk Pilkades Golo Mbu dan Pilkades Warloka juga tidak berbeda jauh meskipun beda majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Sebab, sengketa ini pembuktian sahihnya otomatis dari jumlah penyebaran suara tidak sah masing-masing  calon pada ke-4 desa pilkades itu. Sehingga pembukaan kotak suara dan pembacaan surat suara, secara hukum itu tentu mutlak menjadi jalan penggalian dan pembuktian Majelis Hakim PTUN Kupang.

“Sengketa 4 Pilkades di Manggarai Barat yang berlangsung di PTUN Kupang, menjadi informasi yang terus dinantikan publik Manggarai Barat. Karena materi yang menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut terkait dengan Surat Suara Tidak Sah berjenis Tusuk Tembus Sejajar yang hanya mengenai Satu Kotak Calon Kepala Desa, tidak mengenai kotak calon kepala desa lainnya”, kata Francis.

Ia menambahkan, Surat Suara Tidak Sah jenis tersebut sangat mempengaruhi hasil akhir dimana 4 Calon Kepala Desa kalah selisih suara akibat keputusan suara tidak sah tersebut, sehingga ke-4 nya mencari keadilan hukum melalui gugatan perkara di PTUN Kupang.

Persidangan perkara 2 pilkades tersebut dilanjutkan dengan agenda Sidang Pembuktian baik Surat dan/atau Keterangan Saksi. * (Oktafianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *