LABUAN BAJO | Okebajo.com |
Buser gadungan bersinisial RM (30) diringkus tim buser/Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Polisi meringkus buser palsu itu karena menganiaya pemotor berinisial AH (21) hingga wajahnya memar.
Terduga pelaku RM alias Rus diketahui berasal dari kampung Lemes, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
Sedangkan korban AH berasal dari Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kronologi kejadian
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH. menerangkan kronologi peristiwa tragis yang menimpa AH itu terjadi di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 22.05 Wita.
Saat itu, korban AH mengendarai sepeda motor bersama seorang teman wanitanya berinisial OF (20).
AH hendak mengantar OF pulang ke kosan. Mereka melintasi jalan Pantai Pede.
Tiba di dekat pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, korban mendadak ditahan oleh pelaku yang diketahui masih mabuk berat.
“Karena takut, korban pun berhenti. Selanjutnya terduga pelaku menanyakan ke mana korban dan OF (20) akan pergi. Selain itu, terduga pelaku menanyakan STNK sepeda motor dan KTP milik korban,
“Terduga pelaku juga mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (15/3/2023) pagi.
AKP Ridwan melanjutkan, korban belum mengetahui apa masalahnya, terduga pelaku dengan korban langsung cekcok.
Belum sempat menjawab pertanyaan terduga pelaku, korban justru mengalami nasib naas. Tiba-tiba terduga pelaku langsung menganiaya korban di bagian wajah.
“Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing,” kata mantan Kasat Resnarkoba itu.
Korban AH melaporkan terduga pelaku ke Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan laporan korban, petugas Unit Jatanras Komodo yang dipimpin oleh AIPDA Marianus D. Hada, S.Sos. langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku berinisial RM (30) alias Rus. Tim Jatanras Komodo kemudian menangkap RM di persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di persawahan Mburak. Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat,” ungkap AKP Ridwan.
Bukan Buser tapi petani
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa terduga pelaku RM bukanlah anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser Polri, melainkan seorang petani tulen. RM sering mabuk-mabukan.
“Terduga pelaku bukan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban, namun terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja dipersawahan Mburak,” tegasnya.
AKP Ridwan mengatakan, petani pemabuk berusia 30 tahun itu terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujarnya.