Waspada Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp Apk, Begini Kata Polisi Agar Anda Aman

Polisi lalu lintas membersihkan kamera sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang terpasang pada salah satu kendaraan patroli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022) - Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/aww.

Jakarta, Okebajo.com – Modus penipuan berkedok surat tilang elektronik (e-TLE), dikabarkan beredar luas di masyarakat belakangan ini.

Aksi ini dilakukan para pelaku penipuan terhadap orang yang dijadikan target dengan memanfaatkan fiture perpesanan yang ada pada aplikasi WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File).

Belakangan, aksi para pelaku ini mulai diketahui polisi usai menerima banyak laporan dari masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, (18/3/2023).

“Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Wisnu, Seperti dikutip Okebajo.com dari berita yang telah ditayangkan ANTARA, Sabtu (18/3), dengan judul: ‘Polisi imbau warga waspadai modus surat tilang lewat WhatsApp’.

Adapun modus yang dilakukan, kata Wisnu menjelaskan, yakni dengan mengirimkan pesan via WhatsApp berupa surat tilang dalam bentuk Apk kepada target menggunakan nomor yang tidak dikenal.

Jika tautan itu di klik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

“Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp”, ucapnya.

Wisnu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

Mekanisme Pengiriman Surat Tilang Elektronik

Tak hanya memberikan himbauan, Wisnu juga menjelaskan agar masyarakat mengetahui mekanisme pengiriman surat tilang elektronik oleh pihak kepolisian.

Adapun mekanismenya, terang Wisnu, bermula ketika perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Selanjutnya, berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Kemudian, sambung Wisnu, surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” terangnya. ***

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *