Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo Rayakan RAT Perdana

Avatar photo
Anggota Koperasi Jasa TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Pelabuhan Labuan Bajo merayakan RAT perdana di Aula Restoran Primarasa, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 21 Maret 2023. Foto/Okebajo

Labuan Bajo | Okebajo.com |Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama Tahun Buku 2020, 2021, dan 2022.

RAT perdana ini dirayakan di Aula  Restaurant Primarasa, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa, 21 Maret 2023.

Hadir pada seremonial RAT ini, Induk Koperasi TKBM Pusat, Viktoria Wewo, Kepala Kesyahbandaran dan Ororitas Pelabuhan Labuan Bajo, Capten Hasan Sadili General Manajer PT. Pelindo Regional 3 Labuan Bajo, Dimas Yuliono,  Rendi mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon (Ney Asmon).

Ketua  Koperasi Jasa TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo, Ahmad Efendi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo adalah satu di antara sekian banyak Koperasi yang dalam menjalankan kegiatannya tidak saja mengelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan tetapi juga sebagai salah satu pelaku ekonomi. Oleh sebab itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, maka wajib melaksankan Rapat Anggota Tahunan guna mempertanggungjawabkan kegiatan Koperasi selama satu tahun buku atau pun lebih yang meliputi semua bidang kegiatan koperasi.

Efendi menegaskan, dasar laporan pertanggungjawabannya merujuk pasal 22-28 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta pasal 28 ayat 3 huruf (a) Anggaran Dasar Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Pelabuhan Labuan Bajo.

Anggota Koperasi Jasa TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Pelabuhan Labuan Bajo merayakan RAT perdana di Aula Restoran Primarasa, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 21 Maret 2023.

Dijelaskannya, Rapat Anggota Tahunan bertujuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas kepada anggota tentang kegiatan selama tahun buku yang telah berjalan dan sebagai pedoman pelaksanaan tahun berikutnya.

“Selain itu, Rapat Anggota Tahunan ini  juga sebagai salah satu wahana dialog guna saling memberi sumbang saran, ide, tukar pendapat dan informasi yang bersifat positif demi perkembangan koperasi ke depan”, jelasnya.

Keberadaan Koperasi ini merupakan perwujudan dari perkumpulan koperasi yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang tumbuh dari masing-masing anggota untuk kepentingan bersama.

Adalah suatu kewajiban bagi Badan Pengurus untuk menyampaikan laporan kegiatan tahun buku 2020, 2021 & 2022 pada Rapat Anggota Tahunan ini agar seluruh anggota dapat mengetahui perkembangan Koperasi tersebut.

Selain mengembangkan idiologi perkoperasian, meningkatkan kesejahteraan anggota, Koperasi TKBM juga bertujuan mengusahakan serta memberikan  kesempatan kerja bagi anggota, melaksanakan norma perlindungan tenaga kerja demi meningkatkan produktifitas kerja yang kegiatannya disesuaikan dengan kebijaksanaan kelancaran arus bongkar muat barang-barang import, eksport dan antar pulau guna menunjang kegiatan ekonomi.

Koperasi ini  mulai melaksanakan kegiatan operasional sejak tanggal 17 April 2022 sampai sekarang.
Jumlah anggotanya per 31 Desembersebanyak 27 orang.

Menutup sambutannya, Efendi
mengucap terima kasih kepada para anggotanya dan para pihak yang telah berpartisipasi memberikan sumbang saran maupun kritikan guna membangun Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, drh. Theresia Primadona Asmon (Nei Asmon) menyebut RAT Koperasi Jasa TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo merupakan RAT pertama  yang dirayakan secara spesial.

“11 tahun usia Koperasi ini baru berhasil melaksanakan RAT. RAT pertama ini harus dirayakan secara spesial. Ini yang berbeda dari Koperasi yang lain. Luar biasa”, kata Nei Asmon.

Ia menyebut Koperasi Jasa TKBM ini tercatat sebagai Koperasi yang sehat dan aktif di Manggarai Barat.

“Salah satu syarat Koperasi itu dinilai sehat, ya haru merayakan RAT”, ujarnya.

Menurut Ney Asmon, Koperasi TKBM ini memiliki kekhasan dari Koperasi yang lainnya karena mengurus tenaga kerja yang ada di Manggarai Barat.

Selain itu, Ney Asmon, cakupan
urusan  dan wilayah kerja Koperasi Jasa TKBM ini juga sangat komprehensif mulai dari pusat hingga daerah.

“Hal inilah yang menjadi perhatian kami dari pemerintah, khususnya terkait upaya peningkatan kompetensi ketenagakerjaan bagi para anggota koperasi jasa TKBM ini

“Saya berharap, agar RAT Koperasi TKBM ini tidak hanya evaluasi Badan Pengurus tetapi lebih dari itu mendiskusikan banyak hal terkait strategi pengembangan koperasi ini ke depan agar tujuan  koperasi mensejahterakan anggota dapat terwujud”, pinta Ney Asmon.

Kolaborasi dengan PT Pelindo

General Manajer PT. Pelindo Regional 3 Labuan Bajo, Dimas Yuliono menjelaskan keberadaan Koperasi jasa TKBM ini telah berkolaborasi dengan PT Pelindo pada tahun 2023 ini.

Dimas berharap Koperasi ini ke depan bisa berjalan baik dan bermakna bagi peningkatan ekonomi para anggota dan menjadi pelaku ekonomi membangun perekonomian Kabupaten Manggarai Barat

Harapan saya agar ke depan semanga kerja terpadu untuk mengurus dan mengelola Koperasi Jasa TKBM ini dengan baik sehingga berdampak positif bagi para anggotanya dan juga masyarakat”, harap Dimas.

Koperasi jasa TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo  adalah wadah pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat berdasarkan ;

Pertama, Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : IM.2/HK.601/PHB-89 tanggal 14 Juni 1989 INS.03/MEN/89.

Kedua, Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : UM.008/41/2/DJPL-1193/DJPPK/XII/2011, 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Keempat, Pendirian Angaran Dasar Koperasi TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo Badan Hukum AHU-0003851.AH.01.39 Tahun 2022. NPWP Nomor : 41.694.062.5-924.000, NIK : 5315010090015, NIB : 2212220015295, AHU : 0002731.AH.01.38 Tahun 2022.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *