Solidaritas Anti Korupsi : Kejagung Diskriminatif Dalam Penetapan Tersangka Korupsi BTS 8,3 Triliun

Avatar photo
Aksi Solidaritas Anti Korupsi di depan Kantor Kejagung, Rabu (18/5/2023. Foto/dok. SOLUSI
Aksi Solidaritas Anti Korupsi di depan Kantor Kejagung, Rabu (18/5/2023. Foto/dok. SOLUSI

Jakarta | Okebajo.com | Kasus korupsi 8,3 Triliun proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo telah menjadi trending topik sejauh ini.

Kejaksaan Agung menetapkan Jhonny G. Plate sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dan ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka lainnya yang ikut terlibat kasus tersebut. Akan tetapi, proses hukum yang terjadi terkesan tebang pilih dan tidak transparan.

Solidaritas Anti Korupsi (SOLUSI) menegaskan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung berjalan di tempat, seolah-olah menjadikan Jhonny G. Plate sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Mengutip keterangan pers Plt. Kemenkominfo dari kanal youtube KOMPAS.com dengan judul; “Mafhud MD sebut ada rekaman percakapan sejumlah pejabat terkait proyek BTS 4G” aliran dana korupsi menyasar ke 3 partai sebagai bentuk gosip politik.

“Kami menilai, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Kejagung untuk melakukan investigasi dan penyelidikan yang mendalam sehingga memberi kejelasan kepada masyarakat.

Semua isu dan gosip bisa menjadi preferensi untuk mendalami kasus ini secara objektif,” tegas Cosmas Mus Guntur, Koordinator SOLUSI.

Tidak hanya itu, Kejagung perlu membuka alat bukti berupa nama-nama pejabat yang terekam dalam pembicaraan kasus tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan dengan objektif.

“Bagi kami, alat bukti tersebut menjadi dasar penetapan tersangka kepada Jhonny G. Plate. Maka, semua pihak yang ada dalam rekaman tersebut merupakan tersangka yang perlu dibuka ke publik. Keterbukaan menjadi kunci utama sehingga semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya melalui Press Release yang diterima Media ini, Rabu malam.

Ia menyebutkan dari 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung sejauh ini, 6 di antara berasal dari vendor proyek pembangunan BAKTI Kominfo. Sedangkan, Jhonny G. Plate menjadi satu-satunya tersangka dari internal Kemenkominfo.

“Kami menduga, selain pak Jhonny masih ada beberapa pelaku internal Kemenkominfo yang turut terlibat dari kasus tersebut. Dugaan kami tertuju kepada Jubir Kemenkominfo dan 2 wanita yang merupakan sekretaris pribadi Kemenkominfo,” paparnya.

Pernyataan Sikap

Solidaritas Anti Korupsi (SOLUSI) menyatakan sikap tegas mengawal Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi BTS 8,3 Triliun .

Semua pihak, Instansi maupun parpol yang terlibat dalam kasus ini wajib mendapat tindakan hukum yang sama. Hal ini demi menjaga marwah Kejagung sebagai Lembaga Penegakan Hukum sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat.

Menyikapi kasus korupsi BTS dan penegakan hukum Kejagung dengan membawa grand issue:  “Kejaksaan Agung Diskriminatif Dalam Penetapan Tersangka Korupsi BTS 8,3 Triliun”,
Solidaritas Anti Korupsi (SOLUSI)
beberapa tuntutan sebagai berikut:

Pertama, Mendesak Kejaksaan Agung untuk bersikap objektif dan transparan dalam mengusut kasus korupsi BTS 8,3 Triliun.

Kedua, Mendesak Kejaksaan Agung membuka aliran dana korupsi BTS ke partai politik.

Ketiga, Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam korupsi BTS 8,3 Triliun.

Keempat, Mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pernyataan Plt. Kementerian Kominfo Mahfud MD.

Kelima, Mendesak Kejagung untuk menangkap dan memeriksa Dedi Priadi sebagai Jubir Kemenkominfo, Happy Sekretaris Kemenkominfo dan Yuanita terkait aliran dana korupsi BTS 8,3 T.

Keenam, Mendesak Plt. Kemenkominfo untuk memberhentikan pejabat-pejabat Kominfo yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *