Labuan Bajo | Okebajo.com| Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 8 Juni 2023 lalu.
Pembentukan satgas TPPO menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memberantas tindak kejahatan human trafficking/perdagangan manusia di Indonesia.
Tim Satgas TPPO Polres Manggarai Barat dipimpin langsung Wakapolres Mabar, Kompol Budi Guna Putra, S.I.K. Wakapolres dibantu para Kasubsatgas TPPO.
“Satgas TPPO dibentuk sebagai tindak lanjut arahan bapak Kapolri untuk membentuk satgas TPPO di setiap Polres untuk mencegah terjadinya TPPO baik yang sifatnya pengiriman pekerja migran ke luar negeri ataupun TPPO yang di dalam negeri,” ungkap Kapolres AKBP Ari Satmoko.
Ia menjelaskan kasus TPPO menjadi perhatian Presiden Jokowi. Polri diminta untuk menangkap para sindikat dan dapat mencegah serta melindungi korban TPPO.
“Manggarai Barat yang merupakan kawasan destinasi pariwisata super prioritas juga sangat berpotensi terjadinya TPPO meskipun sifatnya masih lokal dalam negeri,” ujarnya.
Polres Mabar tangani 2 kasus TPPO
Pada Desember 2022 lalu, Polres Menggarai Barat pernah menggerebek sebuah rumah penampungan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk menggagalkan dugaan upaya TPPO dengan korban sebanyak 14 orang yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Kalimantan Barat.
Kasus terbaru terjadi pada 11 Juni 2023 lalu. Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku TPPO berinisial TS (55) dan berhasil menyelamatkan gadis belia korban TPPO berinisial FD (18).
Terduga pelaku TS (55) kini telah diamankan dan perkara tersebut terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat.
“TPPO merupakan tindak pidana luar biasa yang merusak nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bergerak bersama menumpas kejahatan ini dalam segala rupanya, termasuk pengiriman pekerjaan migran Indonesia (PMI) secar ilegal,” kata Alumni Akpol angkatan 2004 itu.
Kedepankan upaya preemtif dan preventif
Kapolres AKBP Ari Satmoko menjelaskan Tim Satgas TPPO dalam menjalankan tugasnya selalu mengedepankan upaya preemtif dan preventif agar upaya pemberantasan TPPO bisa lebih efektif.
“Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal,” pungkasnya.
Anggota Satgas TPPO di setiap satuan kerja jajaran Polres Manggarai Barat, ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2007. Dimana undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.*
Jangan Lupa Baca Berita Menarik dari Oke Bajo di Google News