Kasus Bekingi Judi Online Berlanjut ke MA, Empat Terdakwa Ajukan Kasasi Agar Tak Diblokir Kominfo

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

JAKARTA, Okebajo.com – Upaya hukum kasus pembekingan situs judi online kembali berlanjut ke tingkat tertinggi. Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, bersama tiga terdakwa lainnya—Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus—resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Keempatnya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pengamanan dan pengondisian situs judi online agar lolos dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Dilansir dari https://nasional.kompas.com, berdasarkan data kepaniteraan Mahkamah Agung, berkas kasasi tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 1661 K/PID.SUS/2026. Registrasi dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan pemohon kasasi terdiri dari Penuntut Umum dan para terdakwa.

“Tanggal registrasi, Senin 26 Januari 2026. Pemohon, Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (31/1/2026)

Majelis hakim kasasi akan dipimpin oleh Prim Haryadi selaku ketua majelis, dengan Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama, Tony dijatuhi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengkoordinasikan dan melindungi situs-situs judi online agar terhindar dari pemblokiran pemerintah.

Kini, nasib keempat terdakwa berada di tangan Mahkamah Agung.

Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu akhir dalam perkara yang mencerminkan seriusnya tantangan negara dalam memberantas praktik judi online di ruang digital.

Sumber : https://nasional.kompas.com

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *