Jumat Curhat di Pantai Pede, Polisi Imbau TPPO dan Atasi Kenakalan Remaja

Avatar photo
Jumat Curhat di Pantai Pede, Polisi Imbau TPPO dan Atasi Kenakalan Remaja
Polres Manggarai Barat mengadakan kegiatan Jumat Curhat yang penuh makna, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat (28/07/2023) pagi. Foto/Humas Polres Mabar

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah perdagangan orang di wilayahnya, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat. Dalam upaya tersebut, Polres Manggarai Barat mengadakan kegiatan Jumat Curhat yang penuh makna, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga.

Acara tersebut berlangsung di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat (28/07/2023) pagi. Turut hadir Pemerintah Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan warga sekitar Pantai Pede.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi fokus utama imbauan dari Polres Manggarai Barat, yang disampaikan dengan penuh kesadaran oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kasat Binmas, AKP Muhammad Yakub.

Dalam imbauannya, ia menekankan pentingnya mewaspadai dan tidak mudah terjebak dalam rayuan pelaku TPPO yang menawarkan janji gaji besar di luar negeri.

“Kita imbau agar jangan mudah termakan bujuk rayu mereka (pelaku TPPO) dengan iming-imingi jumlah gaji yang besar dan jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” kata Kasat Binmas.

Perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar martabat, kemanusiaan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Polres Manggarai Barat menyadari bahwa modus operandi dan jaringan pelaku TPPO terus berkembang, terutama dengan kemajuan teknologi.

“Saat ini telah terjadi pergeseran modus operandi dan pola jaringan pelaku TPPO. Pelaku menjadi lebih mudah melakukan TPPO dengan adanya kemajuan teknologi. Modus TPPO tidak hanya terkait pekerja migran keluar negeri tetapi juga berkembang modus-modus baru, seperti pengantin pesanan dan ‘jual teman’ di kalangan remaja, siswa, mahasiswa, dan lain-lain,” jelas Perwira berpangkat AKP itu.

Menyadari betapa seriusnya TPPO, AKP Muhammad Yakub menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku.

“Orang yang terbukti terlibat dalam TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda mulai dari 120 juta hingga 600 juta rupiah menanti para pelaku,” jelasnya

Pihak kepolisian berharap bahwa upaya sosialisasi dan imbauan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Dengan meningkatkan kesadaran tentang TPPO, masyarakat tidak akan lagi mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran dari para pelaku TPPO.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan adanya oknum masyarakat, pelaku, atau perekrut tenaga kerja secara ilegal agar dapat melakukan upaya tindakan hukum.

“Apabila ada informasi tentang adanya oknum masyarakat, pelaku atau perekrut tenaga kerja secara ilegal, untuk segera melaporkan ke Polisi RW setempat atau petugas Bhabinkamtibmas dan bisa juga langsung ke kantor Polisi terdekat,” ujar Pak Eko

Selain menyampaikan imbauan tentang TPPO, acara Jumat Curhat kali ini juga menjadi sarana bagi warga untuk menyuarakan keluhan dan permohonan mereka.

Salah satu keluhan yang warga angkat adalah mengenai kenakalan remaja yang terpicu oleh konsumsi minuman keras dan tindakan bolos sekolah.

Warga Desa Gorontalo berharap agar pihak kepolisian aktif dalam memberantas beragam kenakalan remaja dan melakukan razia di warung-warung di sekitar Pantai Pedde.

Pak Eko, sapaan akrab Kasat Binmas, dengan tulus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menjanjikan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *