Aktivitas Tambang Galian C Milik Group PT. ANK di Mabar Dihentikan

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Manggarai Barat menghentikan aktivitas penambangan Galian C Milik Group PT. ANK yang berlokasi di kali Wae Sapo Dahot Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Rabu, (16/8/2023).

Penghentian ini didasarkan pada kurang lengkapnya izinan dari perusahan tambang.

Selain itu, aktivitas perusahan tambang tersebut juga menyebabkan aliran sungai tertutup oleh limbah penggalian batu cadas

Tidak hanya pihak berwenang, Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat turut hadir sebagai saksi atas upaya penertiban ini.

PKN Mabar berkomitmen untuk mengawal penuh semua aktivitas tambang ilegal dan mendesak pemerintah untuk menyediakan informasi yang jelas di lokasi tambang.

Kasat POL PP Manggarai Barat melalui Kepala Bidang Penegakan hukum, Mohammad Gius, SH, Rabu (16/8) mengatakan pihaknya bersama Lembaga PKN Mabar turun ke lokasi penambangan guna melakukan penertiban.

Mohammad menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas desakan dari Lembaga PKN Mabar dan masyarakat.

Tim dari SATPOL-PP bersama Lembaga PKN Mabar melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik tambang untuk menghentikan aktivitas produksi yang tidak diizinkan.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengultimatum pemilik tambang melalui pegawainya di Lapangan agar tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin Produksi.

“Sesuai dengan perintah pa Wakil Bupati Manggarai Barat melalui Kasat Pol PP, kami tim dari Satuan Polisi Pamong Praja turun langsung ke lapangan tepatnya di Wae Sapo Desa Golo Leleng. Kemudian di lapangan kita fokus pada dua titik lokasi dan semuanya ada di Wae Sapo,” jelasnya

Menurutnya, ada dua perusahan yang ditemukan melakukan aktivitas produksi. Pertama adalah terkait dengan kegiatan dari PT. Karya Adhi Jaya. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin ekplorasi dan belum memiliki izin produksi yang diperlukan.

“Setelah kita cek, ditemukan bahwa izinanya adalah hanya izin ekplorasi dan belum mengantongi izin produksi. Namun yang terjadi di Lapangan, PT. Karya Adhi Jaya melakukan aktivitas yang mengarah pada kegiatan produksi, yakni memindahkan hasil galian yang dibawa ke Labuan Bajo. Inikan tidak boleh dilakukan, dan sudah melanggar aturan.” Jelasnya

Selain itu, kata Mohammad bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh PT. Harum Wela Modo bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh dinas ESDM Propinsi NTT bahwa PT. Harum Wela Modo hanya memiliki izin eksplorasi yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan sampai saat ini belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) produksi.

“Kita melihat di lokasi, semua ada aktivtas yang mengarah pada kegiatan Produksi,” ungkapnya

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa adapun Langkah yang diambil adalah yang pertama sesuai dengan SOP SATPOl-PP, Permendagri nomor 54 tahun 2011 bahwa pihaknya turun ke lokasi untuk menginstruksikan agar hentikan aktifitas tambang yang mengarah pada kegiatan produksi.

Selanjutnya kata dia bahwa pihaknya telah meminta kepada penanggung jawab di lapangan maupun pemilik perusahaan tambang untuk menghadap Sat Pol PP pada Senin pekan depan untuk bisa memberikan klarifikasi sekaligus membuat surat pernyataan.

“Karena itu adalah tahapan-tahapan SOP sesuai dengan Permendagri 54 thin2011. Untuk agenda klarifikasinya bahwa sesuai dengan rencana yang kami sampaikan di lokasi tadi bahwa hari Senin kita minta kepada mereka untuk menghadap ke Sat Pol PP,” tuturnya

Terpisah ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara Mabar, Lorens Logam yang hadir bersama tim Pol PP ke Lokasi menegaskan akan mengkawal semua aktivitas tambang ilegal.

“Yang pasti kami akan kawal total, karena kami yang mendorong pemda untuk tertibkan aktivitas ilegal ini. Berikutnya kami mendesak pemda untuk pasang papan informasi di lokasi tambang, supaya masyarakat mudah memonitoring aktivitas tambang. Supaya lebih fair nanti kalau ada papan informasi terkait larangan beraktivitas namun ada aktivitas, masyarakat bisa menginformasikan kepada pemerintah.

Sebelumnya, Lembaga PKN Mabar berhasil mendesak pemerintah untuk tutup semua aktivitas tambang liar yang berada di Kecamatan Komodo, hingga kini konsentrasinya di kecamatan lain yang ada aktivitas tambang ilegal.

Seperti diketahui, pemilik tambang ilegal di Dahot, Kecamatan Sano Nggoang merupakan group PT. ANK. Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan material dan jasa konstruksi.

PT. Karya Adhi Jaya Membantah Tudingan FPM Terkait Tambang Galian C Ilegal

Wemi Sutanto, Direktur PT. Karya Adhi Jaya dengan tegas membantah terkait pernyataan dari Lorens Logam selaku kordinator Forum Peduli Mabar bahwa perusahan tambang miliknya ilegal.

Dalam pernyataan FPM bahwa PT. Karya Adhi Jaya belum mengantongi IUP Produksi tapi fakta di Lapangan sudah melakukan Produksi sejak bulan Mei 2023.

Dengan tegas Sutanto memastikan bahwa perusahaannya menjalankan kegiatan sesuai dengan izin eksplorasi yang mereka miliki. Dia menegaskan bahwa informasi mengenai kegiatan produksi sejak bulan Mei 2023 adalah tidak benar, dan ia menganggap bahwa tuduhan yang menyatakan perusahanya itu ilegal terlalu prematur.

Ia mengaku bahwa kegiatan sejak bulan Mei 3023 itu hanya berkaitan dengan membantu warga membuka jalan di Indrong.

Sutanto juga memberikan klarifikasi bahwa saat ini perusahaannya masih beroperasi berdasarkan izin eksplorasi dan belum memiliki izin produksi. Mereka telah mematuhi semua persyaratan yang diberikan dalam izin eksplorasi selama tiga tahun, namun kegiatan produksi belum dimulai.

“Izin eksplorasi diberikan dalam jangka waktu 3 tahun, sehingga pengusaha diberikan kesempatan selama tiga tahun untuk melakukan uji kelayakan. Kami belum pernah melakukan penjualan karena belum ada izin produksi,” jelas Sutanto.

Sutanto menjelaskan bahwa kegiatan penggalian hanya berlangsung selama satu bulan dan bukan untuk tujuan penjualan.

“Kami baru melakukan penggalian di sungai pada awal bulan Juli setelah izin eksplorasi kami keluar pada awal bulan Juli. Kegiatan penggalian tersebut hanya untuk mengetahui sebaran deposit sirtu. Setelah mendapatkan data tersebut, kami menghentikan kegiatan penggalian dan mengangkut hasil galian ke tempat penampungan sementara. Hal ini bukan untuk penjualan namun material yang sudah kita gali ini kita angkut untuk lakukan pengolahan kembali. Jadi bukan dijual karena kami masih beroperasi dalam koridor izin eksplorasi dan belum memiliki izin produksi. Untuk izin produksinya masih kita proseskan dan itu butuh waktu,” tambah Sutanto.

Ia menjelaskan bahwa perusahaannya tunduk pada regulasi yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan ilegal seperti yang dituduhkan.

Ia menambahkan bahwa terkait pengertian izin eksplorasi itu tidak berarti bahwa tidak boleh ada kegiatan.

“Eksplorasi itu ada tiga kegiatan, pertama: penyeledikan potensi deposit material tambang. Nah untuk mengetahui potensi deposit material tambang itu kita lakukan galian di sungai, sehingga bisa tahu sejauh mana sebaran sirtunya,” jelas Sutanto

“Kedua: penyelidikan mutu, jadi material sirtu yang sudah kita ambil ini kita lakukan pemisahan yaitu batu dan pasirnya kita pisahkan sendiri-sendiri. Untuk batu itu kita giling, setelah digiling kita lakukan pengecekan kekerasannya, ketika kita pukul langsung ancur ya maka jenis batu tersebut tidak boleh digunakan dan disitu juga ada ketentuannya, untuk jenis batu kali yang gampang ancur itu maksimalnya hanya 25 porsen saja jika lebih dari itu maka kualitas batunya jelek. Lalu kita cek lagi berat jenis batunya. Sedangkan untuk pasirnya itu kita cuci lagi untuk cek kadar lumpurnya. Jadi seperti contoh kami punya itu, pasir yang diambil dari indrong itu harus dicuci terlebih dahulu karena dari hasil pengecekan dimana kadar lumpurnya 9 %. Karena sesuai aturan itu kadar lumpurnya harus dibawah 5%,” tambahnya

Ketiga :Studi Kelayakan (Feasibility Study). Sutanto menuturkan bahwa disini ada perhitungan biaya, misalnya material yang diangkut dari Indrong bawa ke Nggorang itu kita hitung berapa biaya yang harus dikeluarkan. **

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *