Labuan Bajo | Okebajo.com | Pembukaan jalan tani di Kampung Tondong Mbahong, Dusun Golo Rua, Desa Golo Tantong, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini telah menimbulkan protes keras dari pemilik lahan setempat.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa perogram pembangunan jalan tani tersebut bersumber dari DD tahun anggaran 2023 dengan volume 600 meter dengan pagu sebesar Rp201.510.433.
Masyarakat pemilik lahan mengaku bahwa pemerintah setempat melakukan kegiatan pembukaan jalan tani tersebut tanpa pemberitahuan atau musyawarah terlebih dahulu.
Benedikta Nahus (55), seorang janda beranak dua, warga kampung Kaca selaku pemilik lahan yang terkena dampaknya, mengungkapkan kekecewaannya.
“Lahan milik kami mereka gusur saja, sedangkan kami belum pernah dihubungi oleh pihak Desa, ini namanya pengrusakan ataupun perampasan lahan. Kami yang pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi, dan tanpa pemberitahuan, tanah kami digusur tiba-tiba,” jelas Bendikta Nahus kepada media iniSelasa, (19/9/2023)
Akibat pembangunan jalan tani itu, belasan pohon tanaman kayu jati dan tanaman jambu mente digusur tanpa ada inisiatif ganti rugi dari pemerintah, yang menyebabkan kerugian terhadap penghasilan mereka.
“Kami merasa dirugikan tidak hanya dari segi tanah yang digusur, tetapi juga karena puluhan pohon kayu jati dan jambu mente yang kami miliki ikut digusur.” Jelasnya penuh nada kesal
Ketidakpuasan ini menjadi semakin nyata ketika Timoteus Abu, anak Benedikta Nahus, juga menyuarakan kekecewaannya Ia menilai pemerintah Desa Golo Tantong sudah “keterlaluan”.
“Sangat keterlaluan ini. Pemerintah Desa Golo Tantong tidak menghargai hak milik kami, mereka melakukan penggusuran jalan tani tanpa melakukan sosialisasi atau tanpa menginformasikan kepada kami selaku pemilik lahan. Ini sudah menghina harga diri kami, ” Ujar Timo dengan nada kesal.
Kegiatan penggusuran jalan tani ini dilakukan pada Selasa (19/9/2023) pagi di sepanjang lahan milik mereka dengan ukuran panjang sekitar 150 meter panjangnya dan lebar 5 hingga 6 meter. Kerugian finansial dan ekologis yang diakibatkan sangat besar.
Timo menegaskan bahwa piahkan sangat mendukung program-program yang dicanangkan oleh pemerintah, akan tetapi perlu adanya sosialisasi dan musyawarah bersama.
“Kami minta Kepala Desa dan seluruh perangkat desa Golo Tantong agar menghentikan aktivitas di atas lahan kami. Apabila masih ada tindakan semena-mena, kami akan mengambil langkah hukum, karena ini adalah negara hukum.” tegas Timo
Terpisah, Vinsensius Swedi, Kepala Desa Golo Tantong ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Selasa, (19/9/2023) malam, dirinya menyampaikan bahwa terkait kegiatan tersebut sudah sesuai prosedur.
“Semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur. Kami tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa diawali sosialisasi pak,” jelas Vinsen.
Meski begitu, pertanyaan tetap menggantung apakah sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan dengan baik dan apakah pemilik lahan telah memberikan persetujuan. Vinsensius Swedi mengaku bahwa sosialisasi kegiatan itu sudah dilakukan, dan ruas jalan sudah ditentukan bersama masyarakat pemilik lahan dan pihak desa hanya melanjutkan saja.
“Sosialisasi kegiatan itu sudah di lakukan. Terkait ruas jalan, ruas itu sudah ditentukan oleh ulayat bersama masyarakat pemilik lahan dan sudah disediakan ruasnya. Kami pemerintah desa hanya melanjutkan saja, dan sebelum kegiatan sudah kami konfirmasikan dengan tua mukang. Untuk disampaikan kepada masyarakat setempat termasuk pemilik lahan, ” Jelas Kades Vinsen
Berkaitan dengan tanaman jati dan jambu mente yang tumbuh di ruas jalan, kades Vinsen menyarankan media untuk konfirmasi kepada Ulayat setempat secara detailnya.
“Terkait tanaman jati dan jambu mente yang tumbuh di ruas jalan, pak tanyakan itu dengan ulayat untuk detailnya, kenapa jati dan jambu itu ada di ruas jalan.m,” tutupnya