Labuan Bajo, Okebajo.com, – Kabar terbaru fakta dari persidangan kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan Renold Latif mendapat penegasan dari Kasi Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy Trilaksono dan juga pengakuan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Pemberitaan di media online Komodoindonesiapos.com yang menyebut wartawan (M) menerima aliran dana dari Loccal Collection Hotel, media ini merangkum beberapa keterangan yang mengungkapkan ketidakbenaran pemberitaan tersebut.
Fakta persidangan
Kasi Pidana Umum Kejari Manggarai Barat, Vendy Trilaksono menegaskan bahwa berita dari media online Komodoindonesiapos.com yang diterbitkan pada Kamis, 1 Februari 2024 dengan judul “Wartawan Bernama Mario Disebut Saksi Dalam Sidang Kasus Loccal Collection” tidak sesuai fakta persidangan.
Vendy mengatakan bahwa fakta dalam sidang itu kemarin, saksi tidak pernah menyebutkan nama wartawan seperti yang dilaporkan oleh salah satu media online di Labuan Bajo.
Ia mengungkapkan terdakwa Renol Latif menanyakan kepada Eva Mariany Luju, yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU. Dalam tanya jawab itu, Renol Latif menanyakan kepada saksi Eva Mariyani Luju soal pengeluaran uang untuk bayar pendemo dan wartawan. Saksi Eva Mariyani mengaku bahwa itu tidak ada pengeluaran uang untuk bayar pendemo dan wartawan.
“Nggak ada bang, jadi kemarin itu si terdakwanya (Renold Latif, red) bilang, dia kan ngambil-ngambil uang cashnya hotel itu, disampaikan itu ada nggak catatan disitu? Tau nggak kalau itu uangnya sebagian saya kasihkan ke orang-orang yang demo, wartawan begitu, tetapi nggak sebut nama dia di buku catatan. Juga nggak ada atas nama itu dan sebagainya. Singat saya nggak ada bang bunyi itu disidang,” ungkap Vendy saat dihubungi oleh awak media melalui telpon seluler, Minggu (4/2/2024).
Vendy mengungkapkan bahwa terdakwa Renold Latif mengambil uang cash dengan total 156 juta namun tidak ada barang bukti pertanggung jawabannya.
“Di sidang itu dia tidak sebut nama. Dia cuman ngambil uang itu diperuntukkan untuk ngamanin orang demo sama kasih uang wartawan gitu aja sih bang, sebagian dan nggak ada sebut nominalnya cuman dia kan ambil uang cash total keseluruhan 156 juta yang nggak ada bukti pertanggung jawabannya termasuk uang yang kasih ke wartawan juga nggak ada buktinya,” ungkapnya
Ia mengaku heran terkait pemberitaan dari salah satu media yang memberitakan situasi persidangan yang menyebutkan nama wartawan, dalam catatan itu tidak disebutkan peruntukan uang itu untuk siapa.
“Saya juga heran kenapa beritanya keluarnya seperti itu, perasaannya sidangnya nggak begitu. Emang nggak ada. Di buku catatan itu juga nggak ada uang diambil untuk siapa ?, terus untuk apa?, Itu nggak ada. Barang buktinya ada kok di kita. Rinciannya kalau di barang bukti itu yang ada cuma tanggal sekian, terdakwa ngambil uang sekian, tapi peruntukannya untuk apa nggak ada,” ucapnya.
Eva Mariany Luju selaku General Cashier yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh JPU membantah terkait penyebutan nama Mario dalam persidangan itu.
“Saya sama sekali tidak menyebutkan nama pak Mario saat kesaksian,” ungkap Eva
Hal itu diperkuat lagi oleh Saifudin Fudji selaku General Manager Hotel Loccal Collection. Ia mengatakan bahwa di buku ekspedisi tersebut cuman ada tulisan untuk wartawan dan itu atas perintah Renold.
“Saya sudah verifikasi ke semua saksi yang hadir, juga pengacara yang hadir di persidangan. Di buku ekspedisi tersebut cuma ada tulisan “untuk wartawan” dan itu atas katanya renold/terdakwa,” tulis Saifudin saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Jumat (2/2/2024).
“Siapa wartawannya dia jawab tidak tahu. Semua saksi dari pihak kami tidak ada yang menyebutkan tentang perihal tersebut yang di muat di media. Sekali lagi berita terebut tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Berita yang ada ini sudah dibaca juga oleh pihak pengadilan melalui media monitoring yg dilakukan,” lanjutnya.
Menurut Saifudin pemberitaan yang menyebutkan nama Mario tidak sesuai dengan fakta hukum atas kasusnya Renoldus Putra Latif.
“Dan tentunya menurut saya akan ada tindak lanjut karena pemberitaannya tidak sesuai dengan fakta hukum atas kasus terdakwa saudara Renoldus Dwiputra Latif alias Renold, aias Enol alias Raja,” ungkap Saifudin yang merupakan salah saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Sementara itu, Mario Antagnoni yang disebutkan dalam pemberitaan itu membantah atas pemberitaan salah satu media yang menyebutkan menerima uang dari Renold Latif.
Mario mengaku ia pernah diminta tolong oleh owner hotel Loccal Collection untuk membantu pengurusan perijinan tempat usaha mereka.
Mario juga mengaku terkait kedekatan dengan owner Hotel Loccal Collection. Ia menyampaikan siapa pun yang berusaha di Labuan Bajo pasti akan dibantu dan itu sebagai bentuk kontribusinya dalam membangun pariwisata Labuan Bajo.
“Iya, beliau teman saya. Siapapun di Labuan Bajo ini yang ingin berusaha pasti saya bantu. Itulah bentuk kontribusi saya dalam membangun pariwisata Labuan Bajo selain dari pemberitaan sesuai dengan profesi saya,” ungkapnya.
Dalam hal membantu pihak hotel Loccal Collection, ia mengaku hanya memfasilitasi untuk mencari konsultan untuk mereka.
“Dalam hal membantu mereka, saya hanya memfasilitasi pihak pak Ngadiman, misalnya mencarikan konsultan unthk mereka. Saya membantu sebagai teman itu ikhlas, kare a beliau adalah orang sudah memperkerjakan kita orang manggarai. Jadi tidak pernah saya membicarakan uang terhadap pak Ngadiman,” pungkasnya.