Labuan Bajo, Okebajo.com – Inspektorat Manggarai Barat tengah mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan, Tahun Anggaran 2021. Proyek senilai Rp785.477.233,75 yang dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi PT Dwipa Mitra Konsultan, telah menimbulkan kontroversi besar.
Hendro Min salah satau auditor yang ikut melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini menjelaskan bahwa sesungguhnya inspektorat sudah dan sedang melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan temuan ahli yang sudah melakukan pengecekan lapangan.
“Kita sedang menghitung kerugiannya. Cuman masih ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi oleh ahli (dari Poli Teknik Kupang) yakni soal metode dan asumsi yang mereka gunakan dalam menilai proyek tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Mabar pada Selasa, 01 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa inspektorat tidak begitu saja menerima penjelasan dari Ahli dalam menilai kerugian negara dari proyek tersebut.
“Kitakan butuh penjelasan dari Ahli soal metode asumsi dan logika yang mereka jelaskan untuk menilai kekurangan volume, komposisi material, dan lain lain,” ujarnya.
Hendro Min menjelaskan bahwa inspektorat sudah memberikan beberapa catatan kepada Kejaksaan Negeri Mabar (Kejari Mabar) untuk diteruskan ke tim Ahli untuk dilengkapi.
“Sudah 2 minggu kita berikan catatan itu,” ujarnya.
Diketahui bahwa proyek yang menelan anggaran Rp785.477.233,75 tersebut, dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh PT Dwipa Mitra Konsultan.
Terkait proyek yang dikerjakan CV. Duta Teknik Mandiri tersebut sebelumnya Kasi Intel, Tony Aji dan Kasi Pidsus Kejari Mabar, Wisnu, S.H, membenarkan bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu setelah menemukan bukti cukup melalui pemeriksaan pihak terkait, termasuk Dinas Teknis.
“Kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut,” ungkap Tony Aji dalam konferensi pers pada 10 Januari 2024.
Tony Aji menjelaskan bahwa proses penyidikan masih pada tahap awal, dengan pihak terkait sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, Saksi pelapor, Lorens Logam, setelah diperiksa, guna mengkonfirmasi penerimaan panggilan untuk memberikan keterangan.
Terkait dugaan keterlibatan adik Bupati Mabar, Logam menyatakan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak penyidik.
Proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Logam, dengan 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, diklaim berjalan proporsional.
“Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan terkait dugaan keterlibatan FH [Adik Bupati Mabar], kita serahkan ke penyidik. Biarkan mereka bekerja,” ucap Logam.
Keterlibatan adik kandung Edi Endi dalam kasus tersebut juga diungkapkan oleh warga.
Beni, salah satu warga yang diwawancara wartawan KIP pada Jumat, (13/9) membenarkan keterlibatan FH dalam proyek tersebut.
Seret nama adik Bupati Manggarai Barat
Kasus dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca ini seret nama adik kandung Bupati Mabar, Falentinus sebagai pelaksana lapangan.
Pada Tahun Anggaran 2021 (Bulan Juni), Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan CV Duta Teknik Mandiri, sebagai pemenang tender proyek Rekonstruksi Irigasi D.I Wae Kaca I Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan.
Selanjutnya pada bulan juni 2021, PPK dan Pihak Penyedia Jasa melakukan tanda tangan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp. 785.477.233,75. Selanjutnya pihak penyedia jasa (CV Duta Teknik Mandiri) dan konsultan pengawas (PT Dwipa Mitra Konsultan) melaksanakan kontrak.
“Dalam pelaksanaannya seluruh item kontrak pekerjaan dialihkan/di-subkontrak ke pemborong inisial FH yang merupakan adik kandung Bupati Manggarai Barat,” ungkap Logam.
Selain dugaan pengalihan kontrak, disinyalir ada praktik sewa menyewa Perusahaan dalam proses tender. FH diduga menggunakan Perusahaan CV Duta Teknik Mandiri pada saat tender proyek. Berdasarkan hasil investigasi, masyarakat mengakui bahwa pekerjaan itu diduga milik adik kandung Bupati Mabar. Hal ini berangkat dari peran sentral FH dalam melaksanakan proyek. Mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan material hingga tahap pelaksanaan pekerjaan.
“Dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan Pasir Laut untuk semua item pekerjaan dalam kontrak,” ujarnya.
Pada saat pekerjaan rampung 90 persen, terjadi penolakan dari masyarakat setempat. Adapun penolakan tersebut karena keberatan dengan komposisi material yang digunakan. Setelah mendapat penolakan dari masyarakat, media (faktahukumntt.com) mempublikasikan persoalan tersebut pada 25 Agustus 2021, hingga mendapat atensi dari dinas teknis (Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Manggarai Barat.
Tanggal 6 September 2021, Dinas Pekerjaan Umum mengutus tim teknis ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pembongkaran semua segmen pekerjaan yang menggunakan Pasir Laut. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Kepala Dinas karena material yang digunakan tidak seusai spek dan melangga kontrak.
“Untuk memastikan pembongkaran tersebut, saya ke lokasi tanggal 8 Agustus 2021, saya melakukan monitoring dan merekap semua pekerjaan yang menggunakan material tidak sesuai spek. Fakta di Lapangan saat itu, dari St 0 – St A, seluruh pekerjaan menggunakan komposisi material yang diduga tidak sesuai spek. Berkaitan dengan pembongkaran yang dilakukan Dinas bersama kontraktor hanya beberapa meter saja, sisanya tetap menggunakan material Pasir Laut,” beber Logam.
Akibat dari penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis ini, fungsi irigasi Wae Kaca I tidak berjalan maksimal. Volume/debit air berkurang, berbeda dengan sebelumnya.
Selain itu kondisi saluran irigasi juga sudah mengalami kerusakan dan berpotensi mengancam pendistribusian air ke sawah.
“Kuat dugaan KPA dan PA membayar pekerjaan tersebut secara tahu dan mau. Pengguna Anggaran dan stakeholder sudah melakukan inspeksi ke lokasi, bahkan penegesan terhadap jenis material pasir yang digunakan sudah dipastikan tidak sesuai RAB namun pada akhirnya tetap dibayar sesuai kontrak,” tandasnya.
Lanjut Logam, management mutu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu/SMM). Manajemen Mutu itu sendiri merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu.
Peran Sistem Manajemen Mutu dalam kerangka ini antara lain seperti menentukan masukan berupa spesifikasi material yang sesuai, membuat perancanaan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan agar mencapai sasaran. Kebijakan mutu diatas ditentukan berdasarkan empat jenis kegiatan dalam manajemen mutu, antara lain :
1.) Perencanaan Mutu (Quality Plan), bagian dari manajemen yang difokuskan pada penetapan sasaran mutu dan merincikan proses operasional dan sumber daya terkait yang diperlukan untuk memenuhi sasaran mutu. Lingkup perencanaan mutu seperti pemilihan material yang tepat, pelatihan mutu dan perencanaan proses kerja. Menetapkan rencana mutu merupakan bagian dari perencanaan mutu.
2.) Penjaminan Mutu (Quality Assurance), bagian dari manajemen yang difokuskan pada pemberian keyakinan bahwa persyaratan mutu telah dipenuhi. Proyek pemerintah menggunakan dokumen Rencana Mutu Kontrak sebagai alat penjamin mutu yang digunakan oleh penyedia jasa.
3) Pengendalian Mutu (Quality Control), Bagian dari manajemen mutu difokuskan pada pemenuhan persyaratan seperti monitoring, mengurangi permasalahan dan penyimpangan yang teridentifikasi.
4.) Perbaikan Mutu (Quality Improvement), bagian dari manajemen mutu difokuskan pada peningkatan kemampuan memenuhi persyaratan mutu. Persyaratan dapat dikaitkan pada aspek apapun seperti keefektifan, efisiensi atau ketertelusuran.
Pengendalian Mutu dan Pengawasan Proyek Konstruksi Tercapai atau tidaknya tujuan suatu proyek ditentukan oleh peran pengendalian dan pengawasan. Proyek yang sedang berlangsung pasti mengalami sedikit banyak penyimpangan dari rencana yang telah disepakati sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Banyak penyimpangan dari rencana yang telah disepakati sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaannya. Masukan langsung bagi pengendalian mutu adalah keluaran dari penjaminan mutu antara lain :
1) Dokumen Kontrak
2) Spesifikasi Teknis (Technical Specification)
3) Gambar Kerja/Gambar Konstruksi (Shop Drawing)
4) Rencana Mutu Kontrak
5) Dokumen Administrasi Lainnya.
“Inikan sudah jelas semua teknis yang menjadi pedoman agar mutu pekerjaan yang dihasilkan terjaga. Namun Pengguna Anggaran (PPK) dan pihak-pihak yang Berkontrak mengabaikan semua regulasi yang telah ditetapkan. Maka dari itu, kita sikapi secara hukum. Penjarakan semua hama-hama yang merampas uang negara dan merampas kesejahteraan masyarakat,” tutup Logam.