Babak Baru Sengketa Tanah Keranga Pasca Putusan PN Labuan Bajo, Munculnya Muhamad Syair Diduga “Boneka” yang Dikendalikan Para Mafia Tanah

Avatar photo
Babak Baru Sengketa Tanah Keranga Pasca Putusan PN Labuan Bajo, Munculnya Muhamad Syair Diduga "Boneka" yang Dikendalikan Para Mafia Tanah

Labuan Bajo, Okebajo.com Konflik kepemilikan tanah di Keranga kembali menghangat pasca keluarga almarhum Ibrahim Hanta memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 November 2024 atas tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT seluas 11 hektar. Pasalnya tiba-tiba seseorang bernama Muhamad Syair di Labuan Bajo melakukan laporan pidana ke Polres Manggarai Barat atas dugaan surat palsu alat bukti di ruang sidang Perkara Pengadilan Negeri Labuan Bajo tertanggal 14 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 wita.

Mikael Mensen, salah satu saksi dari keluarga Ibrahim Hanta menjelaskan bahwa laporan pidana yang diajukan Muhamad Syair di Polres Manggarai Barat pada tanggal 3 Oktober 2024 menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Muhamad Syair tidak pernah muncul selama persidangan. Bahkan, pada sidang tanggal 14 Agustus 2024, tanggal yang ia sebut sebagai momen terjadinya pemalsuan dokumen, tak seorang pun mengenali sosok Muhamad Syair di ruang sidang.

“Kami semua yang hadir sudah mencantumkan nama dalam daftar absen, dan tidak ada nama Muhamad Syair,” ujar Mikael Mensen kepada media ini Kamis, (7/11/2024).

Dr. (c) Indra Triantoro dan Jon Kadis, SH, penasihat hukum keluarga Ibrahim Hanta, mengonfirmasi bahwa dalam sidang pada 14 Agustus 2024 tersebut, nama Muhamad Syair tidak pernah terdengar, termasuk dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Yang sering disebut adalah nama Haji Ramang (HR), seorang tokoh yang memiliki hubungan dengan tanah ulayat di Nggorang. Syair muncul sebagai sosok yang tak dikenal dan tiba-tiba mengklaim adanya dokumen palsu yang diduga digunakan untuk membatalkan kepemilikan tanah atas nama pihak-pihak tertentu.

“Kami semua peserta sidang cantumkan nama di buku daftar hadir sebelum sidang di PN, dan tidak ada nama Muhamad Syair di situ. Dan tampang wajah orang yang bernama Muhamad Syair itu sebagaimana tertera fotonya di media, juga tidak ada”, kata Jon Kadis

Jon Kadis menjelaskan bahwa Muhamad Syair itu merupakan cucu dari Haku Mustafa (Wakil dari Fungsionaris Ulayat Nggorang almarhum Haji Ishaka). Nama Muhamad Syair tidak pernah terucap dalam ruang sidang oleh para saksi fakta, baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat. Yang sering disebut adalah orang yang bernama Haji Ramang (HR), ia sebagai turunan Fungsionaris Ulayat Nggorang. Pihaknya juga berharap Haji Ramang Ishaka ini dihadirkan sebagai saksi fakta di ruang sidang oleh PH Tergugat, tapi justru dia tidak nongol.

Keluarga Ibrahim Hanta akhirnya memenangkan perkara ini pada 23 Oktober 2024, dengan putusan bahwa tanah 11 hektar tersebut sah milik ahli waris Ibrahim Hanta. Putusan pengadilan menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain adalah tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terdapat kesalahan dalam penempatan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Putusan PN Labuan Bajo pada tanggal 23 Oktober 2024, yang isi utamanya adalah, tanah 11 ha di Keranga itu sah milik ahliwaris alm. Ibrahim Hanta. Alasannya adalah, tidak adanya alas hak untuk penerbitan SHM atas nama Maria Fatmawati dan Paulus Grant Naput, juga salah lokasi atau ploting oleh BPN di atas tanah alm.Ibrahim Hanta. Disebutkan pula dalam putusan tersebut bahwa tidak sah perikatan jual beli atas obyek tanah tersebut kepada pihak lain,” jelas Dr. (c) Indra Triantoro dan Jon Kadis, SH, PH ahliwaris Ibrahim Hanta dari Kantor Advovat Elice Law Firm dan Partner dari Denpasar.

Dengan putusan itu berarti Pengadilan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 40 hektar yang dilakukan pada tahun 2014 antara Niko Naput dan Erwin Kadiman Santosa.

“Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, bahwa terungkap adanya PPJB tanah Kerangan seluas 40 ha antara Niko Naput dengan Erwin Kadiman Santosa pada tahun 2014 di Notaris Bili Ginta di Labuan Bajo, dan dengan adanya putusan ini maka PPJB tersebut batal demi hukum,” kata Indra.

Munculnya Muhamad Syair dengan laporan pidana menimbulkan berbagai spekulasi. Ia mengklaim bahwa surat yang membatalkan kepemilikan tanah Niko Naput, Beatrix Seran, dan Nasar Bin Haji Supu pada tahun 1998 adalah palsu. Syair tampak berupaya mempertahankan hak kepemilikan tanah yang konon menjadi dasar PPJB tanah 40 hektar antara Naput dan Santosa Kadiman.

Spekulasi Tentang “Boneka Mafia Tanah”

Tak pelak, beberapa pihak mulai mencurigai adanya konspirasi yang lebih besar di balik munculnya Syair. Indra dan tim hukum keluarga Hanta menduga Syair hanyalah “boneka” yang dikendalikan oleh pihak-pihak berkepentingan.

“Besar dugaan, Syair adalah alat dari para mafia tanah yang berusaha menguasai lahan ini demi pembangunan proyek besar, tapi dengan mengabaikan hak takyat pemilik tanah”, ungkap Indra.

Sebagaimana berita media ini sebelumnya, bahwa lokasi tanah 11 ha ini sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan Hotel St. Regis, yang groundbreaking-nya dihadiri oleh Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, Bupati Manggarai Barat Edi Endi, serta Santosa Kadiman.

“Santosa Kadiman adalah person dari Hotel St Regis yang cabang hotel bertaraf internasional tersebut akan didirikan di Labuan Bajo dan groundbreaking hotel tersebut telah dilakukan pada Mei 2021. Herannya, hotel tersebut hendak dibangun di atas sebagian tanah 11 ha milik ahli waris Ibrahim Hanta. Saat itu ditantang keras oleh pemilik tanah yang stanby berada di tanah tersebut. Pejabat Pemerintah yang melakukan gunting pita saat itu adalah Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, didampingi Edi Endi, Bupati Manggarai Barat bersama Kadiman. Lokasi gunting pita tersebut di lokasi di luar tanah 11 ha alm. Ibrahim Hanta, karena puluhan anggota keluarga ahli waris sedang berjaga-jaga di tanah warisan tersebut,” jelas Indra.

Atas laporan dari Muhamad Syair ini, adapun nama-nama yang akan dimintai Polisi di Polres Manggarai Barat untuk wawancara klarifikasi tersebut antara lain Dr(c) Indra Triantoro, SH, Jon Kadis, SH, yang keduanya adalah PH (Penasihat Hukum) Penggugat ahli waris alm.Ibrahim Hanta pemilik tanah 11 hektar Tanah Keranga. Juga turut dipanggil adalah Mikael Mensen, sebagai mewakili orang tua dari keluarga alm.Ibrahim Hanta, Muhamad Rudini dan beberapa lagi.

Jon Kadis, SH. menjelaskan bahwa Inti Laporan Pidana dari yang bernama Muhamad Syair tersebut adalah ‘surat pembatalan alas hak perolehan tanah Niko Naput, Beatrix Seran Nggebut, Nasar Bin Haji Supu tahun 1998, yang disebutnya sebagai surat palsu.

“Rupanya supaya berkesan bahwa perolehan hak ketiga orang tersebut tetap sah, sehingga PPJB tanah 40 ha tahun 2014 di Notaris Bili Ginta antara Niko Naput dan Santosa Kadiman sah,” kata Jon.

Sementara itu, Florianus Surion Adu yang akrab disapa Fery Adu, Salah satu saksi fakta pihak ahli waris Ibrahim Hanta (Penggugat) di ruang sidang memberi kesaksian bahwa Haji Ramang sendiri dalam perkara TIPIKOR tanah pemda 30 ha di Keranga beberapa tahun lalu mengatakan bahwa semua tanah Nikolaus Naput dan istrinya Beatrix Seran sudah tak ada lagi.

“Ini saya perlihatkan ucapan Haji Ramang di bawah sumpah dalam perkara Tipikor 30 ha Tanah Pemda di Kerangan, bahwa sudah tak ada lagi tanah perolehan Niko Naput dan Beatrix Seran di Kerangan, karena sudah dibatalkan oleh Fungsionaris Ulayat Nggorang tahun 1998. Dengan keterangan itulah maka mantan Bupati Manggarai Barat, Gusti Dula, dkk masuk bui. Dan dari perkara-perkara sebelumnya tentang tanah Keranga, tak ada nama Muhamad Syair itu. Dia sebagai apa sampai mengatakan bahwa pernyataan kesaksian HR bahwa tanah Niko Naput yang diperoleh tahun 1991 sudah dibatalkan tahun 1998 itu palsu? Dan Syair sebagai apa sampai ia mengatakan bahwa surat pembatan itu palsu? Dia tidak punya hak untuk berkata begitu”, kata Fery Adu, salah satu saksi Fakta Penggugat.

Indra Triantoro juga menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh orang yang bernama Muhamad Syair itu adalah mengada-ada.

“Dia sebagai apa? Ahli dokumen palsu? Kenapa ahli dokumen palsu ini tidak dihadirkan PH Tergugat di ruang sidang perkara ini? Toh perkara ini sudah diputuskan PN Labuan Bajo, dimana Niko Naput (anaknya) tidak memiliki alas hak atas tanah Keranga, dan dengan demikian PPJB 40 ha berdasarkan tanah yang tidak punya alas hak tersebut batal demi hukum”, kata Indra.

Ia menuturkan bahwa patut diduga kuat, Muhamad Syair ini boneka mainan para tokoh mafia tanah di Keranga.

“Siapa tokoh mafia tanah tersebut? Patut diduga bahwa tokoh mafia tanah tersebut adalah mereka yang melakukan gunting pita peletakan pembanguban Hotel St Regis di atas lahan 11 ha alm. Ibrahim Hanta di Keranga, yaitu VBL, Kadiman, EE beserta Kakan BPN Manggarai Barat saat itu, serta kemungkinan tokoh dibalik mereka. Kita berharap agar Kepolisian, Kejagung segera melakukan pemeriksaan atas Laporan Pidana yang sudah dilakukan oleh Mumamad Rudini pada beberapa bulan lalu “, tutup Indra.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Muhamad Syair, media ini juga telah berupaya menghubunginya via telpon dan WhatsApp namun belum tersambung. Media ini juga tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. **

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *