4 LP Rudini Cs Mangkrak, Oknum Perwira Polres Mabar Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Prioritaskan LP Muhamad Syair

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Seorang oknum perwira Polres Manggarai Barat berinisial NNB dilaporkan oleh Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keberpihakanya dalam proses penanganan LP sengketa tanah 11 ha di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Laporan dengan nomor SPSP2/005488/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 14 November 2024, diajukan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang mereka alami.

Persoalan ini bermula dari sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024, tanah tersebut dinyatakan sah sebagai milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/PN.LBJ. Namun, konflik muncul ketika Muhammad Syair melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris Ibrahim Hanta ke Polres Manggarai Barat.

Jon Kadis, SH., kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, menuding laporan Syair hanyalah upaya kriminalisasi tanpa dasar hukum kuat.

“Polres lebih memprioritaskan laporan Muhammad Syair, padahal ia kalah di pengadilan perdata. Sebaliknya, laporan ahli waris Ibrahim Hanta mangkrak tanpa perkembangan,” ungkap Jon, Selasa (19/11/2024).

Jon Kadis mempertanyakan prioritas Polres Manggarai Barat yang dinilai tidak adil. Laporan Muhammad Syair yang baru diajukan pada Oktober 2024 langsung naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, empat laporan dari ahli waris Ibrahim Hanta yang sudah diajukan sejak 2022 hingga 2024 tidak menunjukkan kemajuan.

“Kami menduga ada skenario jahat yang dirancang untuk memojokkan ahli waris Ibrahim Hanta. Oknum perwira Polres Mabar diduga terlibat dalam memuluskan laporan Muhammad Syair, yang jelas tidak relevan dengan tanah milik ahli waris,” tegas Jon.

Keempat laporan tersebut meliputi: LP/B/249/IX/2022 (13 September 2022) oleh Suwandi Ibrahim, LP/B/79/VI/2024 (29 Juni 2024) oleh Mikael Mensen.
LP/B/80/VI/2024 (29 Juni 2024) oleh Stephanus Herson, LP/B/124/VIII/2024 (26 Agustus 2024) oleh Muhammad Rudini dan Mikael Mensen.

Ia juga mengkritik dasar laporan Muhammad Syair, yang dianggap tidak memiliki hubungan dengan tanah 11 hektare yang menjadi sengketa.

“Kalau memang ada dugaan pemalsuan, mana bukti dokumen asli untuk dibandingkan? Bahkan, tanah yang diklaim Syair berada jauh dari lokasi tanah ahli waris Ibrahim Hanta,” ujarnya.

Muhammad Rudini, salah satu ahli waris, bahkan merasa harus melaporkan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penyelidikan ini ke Biro Propam Mabes Polri di Jakarta.

“Saya merasa ada keanehan juga pada oknum penyelidik di Polres Mabar. Tidak profesional merespon laporan pidana Muhamad Syair itu. Juga tebang pilih, dimana LP saya sejak tgl 26 Agustus 2024 berjalan di tempat. Itulah sebabnya saya datang melakukan pengaduan ke Biro Propam Mabes Polri, Provos Mabes Polri di Jakarta”, ucap Muhamad Rudini, Selasa (19/11/2024)

Sementara itu, Florianus Surion Adu, salah satu msayarakat ulayat Nggorang, turut membantah klaim Muhammad Syair. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar laporan Syair tidak relevan dengan tanah yang diputuskan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

“Klaim Muhammad Syair jelas salah lokasi. Tanah yang dipermasalahkan bukan tanah 11 hektar di Keranga. Jadi, apa pun dokumen yang mereka sebut asli atau palsu, tidak ada hubungannya dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta,” ujar Florianus, Selasa (19/11/2024)

Florianus menjelaskan bahwa tanah 16 hektar yang disebut dalam laporan Muhammad Syair, dengan dokumen tertanggal 17 Januari 1998, tidak berada di lokasi yang sama dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

“Tanah 16 hektar milik Nasar Sopu yang disebutkan dalam surat itu berada di selatan, jauh dari tanah milik Muhammad Rudini. Surat perolehan Nasar Sopu 16 hektar tanggal 10 maret 1990 yang mereka sebut dalam berita di salah satu media yang kami baca itu yang dibatalkan tgl 17 Januari 1998 letaknya di bagian selatan jauh dari tanah Rudini cs dan tidak ada hubungan dgn tanah rudini, cs. Ini adalah dua lokasi yang berbeda. Jadi, klaim Muhammad Syair benar-benar tidak relevan,” tegasnya.

Keluarga ahli waris berharap Propam Mabes Polri dapat memberikan keadilan dan mengusut dugaan ketidakprofesionalan aparat.

“Kami ingin seluruh laporan, baik dari pihak Muhammad Syair maupun ahli waris Ibrahim Hanta, diproses secara transparan dan adil. Penyidik harus netral dan tidak tebang pilih,” tegas Florianus.

Florianus Surion Adu menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini tanpa keberpihakan.

“Saran kami, biarkan seluruh proses perdata selesai lebih dulu. Jangan sampai penegak hukum dianggap tidak netral,” tutup Florianus.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Manggarai Barat IPTU Eka Darmayuda ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu, (20/11/2024) pagi hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait ini karena masih mengikuti kegiatan zoom.

“Selamat pagi. Ini lagi ikut zoom anev Humas,” jawabnya singkat

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *