Labuan Bajo, Okebajo.com – Keluarga ahli waris Ibrahim Hanta mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera meningkatkan status empat laporan polisi (LP) terkait sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, ke tahap penyidikan. Pernyataan ini menyusul penjelasan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. yang menyebutkan belum cukup bukti untuk menaikkan status laporan tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Senin (2/12/2024) Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menyatakan bahwa satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan.
“Alasannya, untuk naik ke tahap penyidikan, penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini belum ditemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menerangkan dugaan perbuatan pidana seperti yang ada dalam laporan polisi tersebut,” kata Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Namun Mikael Mensen salah satu keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta membantah pernyataan Kasat Reskrim tersebut. Ia menyebut bahwa bukti-bukti yang mereka ajukan sudah sangat kuat untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk dokumen resmi dari Kejaksaan Agung dan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Apakah kasat Reskrim Polres Mabar benar-benar tidak menemukan bukti itu selama 2 tahun 2 bulan sejak september 2022? Ini bukan hoax, tapi fakta,” tegas Mikael
Laporan Polisi
1. LP/B/249/IX/2022 (13 September 2022).
Laporan ini diajukan oleh Suwandi Ibrahim pada 13 September 2022 terkait pemalsuan tanda tangan almarhum Ibrahim Hanta. Dalam dokumen hibah tanah yang diterbitkan pada 2019, ditemukan tanda tangan almarhum yang telah meninggal dunia pada 1986. Dokumen tersebut digunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah bagi keluarga Niko Naput.
“Surat Hibah tanah ini dari alm. Ibrahim Hanta ke Nikolaus Naput tertanggal 11 Maret 2019 di warkah BPN Mabar untuk salah satu dasar penerbitan 5 SHM dan 2 Gambar Ukur atas nama keluarga Niko Naput. Jadi total 7 bidang tanah di Keranga. Aneh, masa ada orang yang sudah meninggal tahun 1986 bisa muncul lagi tahun 2019 hadir untuk tanda tangan? Inikan jelas sudah pemalsuan dokumen,” kata Mikael Mansen, keluarga pelapor sekaligus penerima kuasa untuk mengurus sertfikat tanah tersebut dari keluarga Ibrahim Hanta.
2. Dugaan Penipuan oleh Haji Ramang Ishaka (LP/B/79/VI/2024 & LP/B/80/VI/2024)
Laporan ini diajukan oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson pada 29 Juni 2024. Haji Ramang diduga mengalihkan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta kepada pihak lain tanpa hak. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan terkait melakukan penggelapan hak atas tanah yang telah dikuasai pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Keluarga pelapor mengklaim telah menyerahkan bukti berupa surat pernyataan fungsionaris adat Nggorang tahun 2013 yang menyatakan tidak ada lagi hak pembagian tanah di kawasan ulayat Nggorang.
“Selain itu, surat dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung tanggal 23 agustus 2024, mengonfirmasi bahwa sertifikat-sertifika tanah atas nama keluarga Niko naput cacat administrasi dan cacat yuridis dan juga tidak ada alas hak tanah yang asli. Saksi-saksi pelapor juga telah di periksa lengkap di polres mabar,” jelas Mikael
Mikael mengungkapakan bahwa Haji Ramang diduga kuat ikut sidang pengukuhan penerbitan sertifikat-sertifikat atas nama anak Niko Naput, juga Muhamad Syair yang diduga kuat menyimpan asli surat alas hak 16 ha bodong. Termasuk Gatot Suyanto, yang tidak peduli bahkan mengubah SHM yang cacat menjadi SHGB.
3. Laporan Polisi dari Muhammad Rudini dengan nomor LP/B/124/VIII/2024 (26 Agustus 2024).
Laporan pidana di Polres Manggarai Barat oleh Muhamad Rudini dilakukan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 oleh BPN Manggarai Barat.
Laporan tersebut sebagai tindaklanjut surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Muhamad Rudini sebagai ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta dengan Nomor: R-860/D.4/Dek.4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.
Surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Keluarga Ibrahim Hanta meminta penyidik Polres Manggarai Barat untuk segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Mereka menilai bukti yang mereka ajukan, termasuk dokumen dari Kejaksaan Agung dan putusan pengadilan, sudah lebih dari cukup.
“Apakah perlu bukti tambahan lagi? Semua sudah jelas, mulai dari pemalsuan dokumen, cacat administrasi sertifikat, hingga putusan pengadilan yang menegaskan adanya perbuatan melawan hukum,” kata Jon Kadis, S.H., tim PH dari ahli waris alm. Ibrahim Hanta, Selasa, (3/12/3024).
Jon menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 23 Oktober 2024 jelas sekali menyatakan alas hak tanah keluarga Niko Naput adalah salah ploting dan salah lokasi (poin 4) dan Pengadilan menyatakan BPN dan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Seharusnya oknum BPN Manggarai Barat dan atas nama SHM-SHM atau GU keluarga Niko Naput layak naik sidik karena alat-alat bukti dan saksi-saksi lengkap dan tambahan alat bukti lagi surat untuk Muhamad Rudini tanggal 23 agustus 2024 dari Satgas Mafia Tanah Kejagung RI. Dokumen surat alas hak tanah ini terbukti abal-abal dan tidak ada aslinya, surat bodong ini yang jadi dasar terbitnya 5 SHM keluarga Naput di BPN Manggarai Barat dan lokasi 16 hektarnya tidak ada di tanah keranga dan dikuatkan jelas di Surat satgas mafia tanah Kejagung dan Putusan Pengadilan,” tegas Jon
Keluarga ahli waris Ibrahim Hanta berharap penyidik Polres Manggarai Barat dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak mereka sebagai ahli waris sah.
“Semua ini demi keadilan. Kami berharap polisi segera menetapkan tersangka agar kasus ini tidak berlarut-larut. Para oknum di BPN, keluarga Niko Naput dan siapapun yang terlibat dalam penerbitam SHM yang cacat itu segera dipanggil. Toh petunjuknya sudah ada, yaitu hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung,” tutup Mikael Mansen. **