Advokat Mursyid Surya Candra Dilaporkan Ahli Waris Ibrahim Hanta ke PERADI Diduga Bohongi Pihak Penggugat

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Sengketa tanah 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo kini masih berlanjut antara Muhamad Rudini selaku ahli waris alm. Ibrahim Hanta dengan anak-anak Nikolaus Naput. Meski perkara perdata no.1/2024 itu di tingkat Pengadilan Negeri Labuan Bajo sudah dimenangkan oleh ahli waris Ibrahim Hanta pada 23 Oktober 2024 yang lalu, namun pihak Tergugat Paulus Naput dan Maria Fatmawati Naput membantah putusan tersebut, dan tetap merasa bahwa tanah tersebut milik mereka, terutama bagian yang sudah di-SHM-kan seluas kurang lebih 5 hektar, karena itu mereka lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Namun kali ini, pada 7 Januari 2025, ahli waris Ibrahim Hanta melayangkan surat pengaduan atau melaporkan Advokat Mursyid Surya Candra, Pengacara dari Paulus Grans Naput dan Maria Fatmawati Naput kepada Dewan Pimpinan Cabang Peradi di Labuan Bajo, kepada Dewan Kehormatan Peradi daerah NTT, kepada Ketua Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Kehormatan Nasional pusat PERADI di Jakarta.

Menurut Muhamad Rudini, laporan ini dilayangkan karena Advokat Mursyid diduga telah melakukan tindakan yang tidak profesional dalam proses hukum. Salah satu inti permasalahannya adalah ketidakhadiran dokumen asli alas hak tanah bertanggal 10 Maret 1990, yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diklaim pihak tergugat.

“Kami melaporkan Advovat tersebut karena ternyata tidak ada asli dari surat alas hak 10 Maret 1990 sebagai dasar penerbitan SHM mereka di atas tanah kami. Sdr. Mursyd telah melakukan pembohongan kepada kami, yang mengatakan pada sidang sebelum tahap pembuktian dokumen bahwa surat asli alas hak itu disimpan oleh prinsipal yaitu kliennya. Namun hingga sidang pembuktian 14 Agustus 2014, ia tidak memperlihatkan asli surat itu. Hal itu amat merugikan kami, baik waktu, tenaga, biaya dan pikiran dalam urusan perkara ini, padahal ia tidak memiliki bukti asli,” kata Muhamad Rudini.

Satu-satunya alasan klaim dan argumentasi jawaban Tergugat adalah pemilikan mereka berdasarkan surat perolehan hak tanah 10 Maret 1990 seluas 16 hektar yang dibelinya dari Nasar Supu, namun sampai sidang perkara no.1/2024 ini berakhir, tak pernah ada surat asli alas hak tersebut.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dinyatakan bahwa SHM yang diterbitkan berdasarkan alas hak 10 Maret 1990 itu tidak sah. Sebab, dokumen tersebut diduga salah lokasi atau salah plotting. Tanah seluas 11 hektar tersebut dengan demikian dinyatakan sah menjadi milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Selain itu, kata Muhamad Rudini bahwa alas hak penerbitan SHM mereka itu ( Paulus Grans Naput dan Maria Fatmawati Naput) tidak ada aslinya. Yang ada hanya berupa dokumen fotocopy saja. Itupun lokasi tanahnya berada di luar tanah kami, 11 ha.

“Alas hak yang mereka gunakan hanya berupa fotokopi dan tidak sesuai dengan lokasi tanah kami. Hal ini jelas membuktikan bahwa klaim mereka tidak memiliki dasar yang kuat,” tegas Rudini

Kuasa hukum pihak penggugat, Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., dan Jon Kadis, S.H., turut memperkuat tudingan terhadap Advokat Mursyid. Mereka menegaskan bahwa pihak tergugat sebelumnya berjanji akan menghadirkan dokumen asli pada sidang pembuktian. Namun, hingga hari H, dokumen tersebut tak kunjung ada.

“Pada sidang perdata itu kami meminta melalui Majelis Hakim, agar Tergugat memperlihatkan asli surat alas hak 10 Maret 1990 itu. Dijawab oleh PH Tergugat, yaitu Saudara Mursyid Surya Candra, bahwa ‘ya, surat aslinya ada pada prinsipal, klien kami, dan akan saya perlihatkan aslinya nanti pada sidang dokumen alat bukti. Tetapi sampai pada sidang pembuktian itu, 14 Agustus 2024, Saudara Mursyid tidak memperlihatkan aslinya,” kata Jon Kadis

Sementara itu, Menurut Indra Triantoro, bahwa advokat ini tidak konsisten dan justru mempermainkan perkara tanpa bukti yang kuat. Tindakan seperti ini sangat merugikan kliennya.

“Jadi, terang saja klien kami, Saudara Muhamad Rudini merasa dibohongi dengan adanya perkara ini. Akibatnya ia rugi waktu, pikiran, biaya dan lain-lain. Tahu-tahu, dokumen asli barang bukti tidak ada. Ia berjanji memperlihatkannya pada hari sidang, tapi ketika tiba harinya, surat asli itu tidak ada”, kata Indra Triantoro.

Melalui laporan resmi ke PERADI, Muhamad Rudini berharap agar tindakan Advokat Mursyid mendapat perhatian serius. Ia meminta agar advokat tersebut mendapatkan sanksi tegas, bahkan pelarangan praktik di wilayah NTT.

“Saya berharap PERADI dapat menindak advokat semacam ini agar profesi hukum tetap terjaga integritasnya. Jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan seperti kami,” pungkas Rudini.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari Advokat Mursyid Surya Candra. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *