Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Bom Ikan di Labuan Bajo, 100 Detonator Disita

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Aksi penyelundupan bahan peledak untuk bom ikan di perairan Labuan Bajo berhasil digagalkan oleh kepolisian. Seorang pria berinisial L (39) ditangkap saat membawa 100 batang detonator di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Minggu (22/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 WITA.

Detonator tersebut diduga akan digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan di perairan sekitar Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jika tidak dicegah, tindakan ini bisa merusak ekosistem laut yang menjadi salah satu kekayaan alam Indonesia.

Penyelidikan Panjang Berujung Penangkapan

Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang penjual detonator yang datang langsung dari Sulawesi.

“Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” jelasnya pada Minggu sore.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang berlangsung selama dua bulan. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di pelabuhan. Tim gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri segera melakukan operasi untuk menangkap pelaku.

Modus dan Fakta Mengejutkan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak berisi 100 batang detonator yang tersimpan rapi dalam tas kecil berwarna cokelat. Dari pengakuan L, detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan yang dapat menghasilkan hingga 1.000 botol bom ikan.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa aksi ilegal ini telah berlangsung selama tiga tahun. “Untuk Labuan Bajo, tersangka mengaku baru pertama kali, namun di daerah lain sudah berulang kali,” kata AKP Dimas.

Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Selain detonator, polisi juga menyita satu unit handphone, tiket kapal niaga, dan barang bukti lainnya. Diduga, detonator tersebut akan dijual dengan harga Rp 8 juta per dus kepada oknum nelayan yang hingga kini masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” tegas AKP Dimas.**

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *