Penanganan Kasus Rokok Ilegal di Labuan Bajo Senilai 2,49 Miliar Tahun 2024 Menguap Tanpa Jejak di Kantor Bea Cukai

Avatar photo
Penanganan Kasus Rokok Ilegal di Labuan Bajo Senilai 2,49 Miliar Tahun 2024 Menguap Tanpa Jejak di Kantor Bea Cukai
Satgaspam Lanal Labuan Bajo menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp2,49 miliar di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024) malam. Foto: Dispenal/Indonesia Maritime News.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kinerja Bea Cukai Labuan Bajo kembali menjadi sorotan tajam setelah kasus penangkapan rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,49 miliar pada tahun 2024 hingga kini tak jelas ujungnya. Ini kuat dugaan bahwa ada permainan kotor dan praktik suap yang melibatkan oknum Bea Cukai dan TNI AL.

Apa yang terjadi pada kasus besar tahun 2024 itu? Barang bukti disita, nilainya miliaran, tapi setelah itu sunyi senyap. Tidak ada kabar siapa yang ditetapkan tersangka, siapa distributornya, bahkan proses hukumnya gelap total. Ini aneh dan patut dicurigai. Kuat dugaan ada praktik suap yang terjadi. Bea Cukai tidak bisa pura-pura tidak tahu. Mereka tahu siapa pemain-pemain besar ini. Tapi kenapa tak satupun yang tersentuh hukum? Jangan-jangan, mereka bukan hanya tutup mata tapi juga buka tangan untuk amplop.

Dalam wawancara eksklusif oleh tim media ini pada Selasa, (3/6/2025) Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ahmad Faisol, menegaskan bahwa terkait kelanjutan proses penanganan terhadap barang bukti 101.600 bungkus rokok ilegal senilai Rp 2,49 miliar yang ditangkap TNI AL Labuan Bajo pada 27 Maret 2024 lalu, Ia menjelaskan bahwa rokok Ilegal dipilah berdasarkan dua kategori pelanggaran pidana dan administratif.

“Rokok yang termasuk pelanggaran pidana kami musnahkan. Tapi kalau pelanggaran administratif, seperti kurang bayar cukai, rokok itu dikembalikan ke pabrik asal di bawah pengawasan” jelas Faisol.

Ia mencontohkan, pelanggaran administratif terjadi ketika rokok dengan isi 20 batang ditempeli pita cukai untuk isi 12 batang. Dalam kasus seperti itu, pihak pabrik harus membayar kekurangan cukai plus denda, bukan dilakukan pemusnahan.

Namun ketika ditanya soal jumlah pasti rokok yang dimusnahkan dan dikembalikan, Faisol mengaku lupa.

“Saya lupa jumlahnya. Nanti saya tanyakan dulu ke teman-teman pengawasan,” katanya.

Selain itu kata Faisol bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua dugaan jika disertai bukti kuat.

“Kami terbuka kepada masyarakat dan media. Kalau ada bukti, contoh foto akan segera tindak lanjuti. Tapi kalau hanya ‘katanya’, itu bisa jadi alibi,” ujar Faisol saat ditemui di kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Selasa (3/6).

Faisol mengaku pihaknya secara internal juga aktif melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di institusinya. Namun, ia mengingatkan bahwa segala bentuk tuduhan harus berdasar.

“Di Kepatuhan Internal, kami memang diminta untuk selalu curiga. Itu yang jadi dasar kami untuk menyelidiki. Tapi sejauh ini, belum ada temuan soal suap atau keterlibatan langsung oknum dalam peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Meski demikian, Faisol tidak menampik bahwa sebelumnya telah ditemukan pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Bea Cukai, bahkan hingga sanksi pemecatan. Namun, ia membedakan pelanggaran etik dan administratif dengan pelanggaran tindak pidana seperti suap.

Dilansir Okebajo.com dari media Obortimur.com bahwa pada 13 Mei 2025, seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai pemilik dan distributor sebuah rokok ilegal menghubungi wartawan Obortimur dan menyatakan bahwa ia sendiri yang mengirim langsung rokok tersebut dari Surabaya ke seseorang yang berinisial BR melalui jasa ekspedisi.

“Saya R. Saya distribusi ke Manggarai hanya ke BR,” ujarnya melalui pesan singkat mengutip dari Obortimur.com.

Lebih mengejutkan, R mengaku terang-terangan bahwa pihaknya menyetor uang setiap bulan kepada oknum Bea Cukai dan aparat hukum agar rokok ilegal yang mereka edarkan bisa lolos pemeriksaan dan aman beredar di Flores, termasuk Manggarai.

“Sudah lolos dari Bea Cukai. Kami setor ke mereka tiap bulan. Aparat hukum juga sudah diamankan,” ungkapnya blak-blakan.

Meski Bea Cukai mengaku terbuka dan responsif terhadap informasi dari masyarakat, ketidakmampuan memberikan data konkret terkait barang bukti rokok ilegal yang ditangkap setahun lalu justru memperkuat kecurigaan publik.

Terlebih lagi, pengakuan R bahwa “semua sudah diamankan” memunculkan pertanyaan serius tentang integritas sistem pengawasan negara di wilayah Flores.

Sementara itu, Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak tegas dalam menindak para pelaku dan distributor rokok ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Hasanudin menilai bahwa penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal kerap kali hanya seremonial dan tidak menyentuh akar permasalahan.

“Kita sudah bosan lihat gaya penindakan seperti ini. Ditangkap, dirilis ke media, tapi pelakunya entah ke mana, distributornya jalan terus, dan kasusnya menguap begitu saja. Ini bukan penegakan hukum, ini sandiwara hukum,” tegas Hasanudin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Perindo Manggarai Barat, Jumat, (30/5/2025).

Hasanudin juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang sengaja membiarkan peredaran rokok tanpa cukai ini terus berlangsung di wilayah Manggarai Barat.

“Jangan anggap masyarakat ini bodoh. Kami tahu rokok-rokok ilegal ini dijual bebas di kios-kios, warung, dan tidak mungkin itu bisa terjadi tanpa ada yang ‘membekingi’. Pertanyaannya: siapa yang bermain? Dan mengapa tidak ada satu pun distributor besar yang diproses hukum secara serius?” ujarnya geram.

Lebih lanjut, ia meminta agar aparat penegak hukum mulai dari Bea Cukai, Polres, hingga Kejaksaan, jangan hanya berani pada sopir dan kurir kecil, sementara pemilik modal dan jaringan besar dibiarkan bebas berkeliaran.

“Jika APH hanya berani menindak di lapisan bawah, sementara cukong-cukong besarnya dilindungi, maka ini jelas bentuk kegagalan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi rakyat dari peredaran barang ilegal. Ini bukan sekadar soal rokok, ini soal mentalitas dan integritas!” tukasnya.

Mantan Ketua KNPI itu pun menuntut adanya transparansi tindak lanjut dari kasus yang diungkap oleh Lanal Labuan Bajo tersebut, termasuk pengungkapan nama pemilik barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusinya.

“Kami DPRD akan mendesak agar kasus ini tidak berhenti di gudang penyimpanan atau meja penyelidikan, tapi naik ke pengadilan dan menyeret semua pihak yang terlibat. Jangan main-main dengan hukum di Manggarai Barat,” pungkasnya. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *