Kupang – Okebajo.com – Dua orang penimbun dan penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 180 ribu liter secara ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT berinisial HK dan SM ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain menangkap kedua tersangka itu, polisi juga menyita kapal tanker berisi 220 ribu liter BBM jenis solar.
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan dari total daya tampung 220 ribu liter solar itu, sebanyak 40 ribu liter sudah dijual kepada konsumen yang membutuhkan.
“Ada kurang lebih 180 ribu liter yang kami amankan di atas kapal. Seharusnya kalau tidak dijual, maka ada 220 ribu liter. Namun, yang sudah terjual itu ada 40 ribu liter,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Hans Rachmantulloh Irawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang, Rabu (3/9/2025) mengutip Detik.com.
Diketahui bahwa solar yang dijual secara ilegal tanpa dokumen resmi dari satu kapal ke kapal yang lain di perairan Labuan Bajo.
Hans menjelaskan HK dan SM menjual 40 ribu liter biosolar itu sejak Maret-Juni 2025. Ia menyebut HK berperan sebagai kapten kapal, sedangkan SM sebagai kepala kamar mesin.
Kami lakukan pemeriksaan bukan saja di NTT, tetapi di Bitung, Sulawesi Utara, kemudian ke Jakarta juga,” beber Hans.
Polda NTT, dia berujar, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap ribuan liter BBM tersebut. Hasilnya, BBM tersebut dipastikan berjenis biosolar.
“Sebagaimana diketahui bahwa biosolar ini jenis BBM subsidi. Dari 180 ribu liter yang diamankan, kalau diuangkan senilai Rp 1,8 miliar,” imbuhnya.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko mengatakan HK dan SM dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketersediaan serta distribusi BBM subsidi sebagai upaya melindungi perekonomian masyarakat NTT,” pungkas Rudi.
Sumber : Detik.com