Mahasiswa Asal NTT Terseret Kasus Pembakaran Gedung DPRD Sulsel

Avatar photo

Makassar, Okebajo.com – Kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel terus menyeret nama-nama baru. Polda Sulawesi Selatan memastikan jumlah tersangka kini melonjak menjadi 29 orang, setelah sebelumnya hanya 11 orang.

Yang mengejutkan, di antara para tersangka itu terdapat seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SMK (22).

“SMK adalah mahasiswa asal NTT yang sedang menempuh pendidikan di Makassar. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 187 subsider 406, 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Selain mahasiswa asal NTT, polisi juga menangkap pelaku lain dari Tanah Toraja serta sejumlah pemuda dari Makassar dan sekitarnya.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025. Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung ricuh berubah menjadi anarkis, hingga berujung pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Didik menegaskan, penanganan perkara ini ditangani secara gabungan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar, mengingat dua gedung pemerintahan yang menjadi simbol demokrasi daerah itu hangus dilalap api.

“Dari hasil penyelidikan, 14 tersangka terlibat langsung membakar gedung DPRD Provinsi, sedangkan 15 orang lainnya membakar gedung DPRD Kota Makassar,” bebernya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing. Ada yang dikenakan pasal pengrusakan, pencurian, hingga pembakaran yang membahayakan nyawa orang lain.

Pasal 170 KUHP: ancaman 5 tahun 6 bulan

Pasal 363 KUHP: ancaman 7 tahun

Pasal 362 KUHP: ancaman 5 tahun

Pasal 187 KUHP (pembakaran): ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup

“Proses hukum masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat penyidikan terus berkembang,” tegas Didik.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *