Breaking News : MA Putuskan Tanah 11 Hektare di Kerangan Sah Milik Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, akhirnya berbuah manis. Setelah melewati proses hukum berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Tinggi Kupang, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), kini perkara tersebut resmi inkracht, dengan keputusan akhir memenangkan pihak ahli waris.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk, yang selama ini mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,”
ungkap Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners, kepada Okebajo.com pada Kamis (9/10/2025).

Perkara perdata ini bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput, yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan ahli waris, dengan amar putusan yang cukup tegas:

Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.

Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, sebelum akhirnya dipertegas kembali oleh Mahkamah Agung dalam tahap kasasi.

“Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

Bayang Kekalahan di Perkara 3,1 Hektare

Selain kasus 11 hektare ini, Santosa Kadiman dkk juga tengah digugat oleh tujuh warga pemilik tanah seluas 3,1 hektare yang berbatasan langsung di bagian selatan area sengketa sebelumnya.

Sidang pembuktian pertama yang digelar 7 Oktober 2025 di PN Labuan Bajo mencatat, Santosa Kadiman dkk tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen bukti kepemilikan.

Menurut Jon Kadis, S.H., anggota tim advokat para penggugat, hal ini menegaskan lemahnya dasar hukum pihak tergugat.

“Dalam eksepsi dan duplik, mereka masih mengandalkan PPJB Januari 2014 serta surat alas hak tahun 1990 dan 1991. Namun, dokumen itu sudah dinyatakan tidak sah dalam perkara 11 hektare karena tidak memiliki alas hak tanah yang jelas,” ujar Jon, Kamis malam (9/10/2025).

Jon menambahkan, kedua surat alas hak tersebut bahkan telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998 karena tumpang tindih dengan tanah Pemda dan lahan warga.

“Dengan adanya putusan inkracht dari MA atas 11 hektare ini, sangat kecil kemungkinan Santosa Kadiman dkk bisa menang dalam perkara 3,1 hektare,”tegas Jon.

Langkah Lanjutan: Laporan Pidana Siap Didorong

Kemenangan hukum di tingkat kasasi ini juga membuka jalan bagi proses hukum pidana.

Ketua tim kuasa hukum para penggugat, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, memastikan bahwa pihaknya akan segera mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan pidana yang telah diajukan sejak pertengahan 2024.

“Dari putusan kasasi ini semakin jelas adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Santosa Kadiman dkk. Para ahli waris 11 hektare akan meminta polisi memproses laporan pidana yang sudah masuk pada Juni dan Agustus 2024,” kata Sukawinaya.

Tak hanya itu, lanjutnya, tujuh warga pemilik tanah 3,1 hektare di Bukit Kerangan juga akan segera melaporkan dugaan tindak pidana serupa ke Polres Manggarai Barat. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *