Terpicu PS Sepihak, Pemilik Tanah 3,1 Ha di Bukit Kerangan Labuan Bajo Serbu Pos Jaga Santosa Kadiman

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Suasana di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, memanas pada Minggu sore, 26 Oktober 2025. Puluhan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 3,1 hektare menyerbu lokasi dan memagari lahan mereka sendiri. Aksi ini dipicu oleh Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim tanpa kehadiran pihak penggugat, hanya bersama pihak tergugat, Santosa Kadiman dkk.

Lahan 3,1 hektare itu saat ini sedang berstatus perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, dengan empat nomor gugatan sekaligus: No. 32, 33, 41, dan 44/Pdt.G/2025/PN.Lbj.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Kami Kecewa, Majelis Hakim Tak Peduli Permohonan Penundaan”

Menurut Mustarang, salah satu penggugat sekaligus pemilik lahan, tindakan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Widyarini, S.H., M.H.—yang juga Ketua PN Labuan Bajo—telah melukai rasa keadilan para penggugat.

“Kami sudah ajukan surat permohonan penundaan PS tiga hari sebelumnya, karena belum sempat berkoordinasi dengan Polres dan BPN sesuai perintah hakim. Kami sedang ada upacara adat dan keagamaan. Tapi majelis tidak peduli, mereka tetap ke lokasi dengan tergugat saja,” tegas Mustarang di sela aksi pemagaran, Minggu (26/10).

Ia menyebut tindakan itu tidak hanya mengabaikan prinsip fair trial, tapi juga menimbulkan kecurigaan bahwa majelis lebih mengutamakan formalitas daripada rasa keadilan.

“Kami merasa majelis hakim seperti pakai kacamata kuda. Tak mau lihat fakta di lapangan, hanya patok pada jadwal sidang. Karena itu, kami turun langsung dan pagar tanah kami sendiri,” tambahnya.

Warga Serbu Pos Jaga dan Tutup Portal Masuk

Pantauan di lapangan, puluhan warga dari keluarga pemilik lahan mendatangi area yang sebelumnya telah dipagari oleh pihak Santosa Kadiman. Mereka menyerbu pos jaga, menutup portal masuk, dan memasang pagar bambu di sekeliling area yang mereka klaim sebagai hak warisan sah sejak 1992.

“Kalau penjaga Santosa Kadiman bisa jaga tanah ini, kami juga bisa. Besok kami dirikan pos jaga sendiri di sini,” ujar salah satu warga dengan nada tegas kepada penjaga pos milik Santosa Kadiman.

Aksi berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 19.00 WITA. Para pria bekerja memasang pagar, sementara ibu-ibu ikut membantu sambil menyalakan lampu senter di tengah gelapnya Bukit Kerangan.

Pemilik Tanah: “Ini Tanah Kami, Alas Hak Sah dari Fungsionaris Adat”

Mustarang menegaskan, tanah tersebut adalah milik sah keluarga mereka berdasarkan surat pembagian tanah adat yang diterbitkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1992.

“Tanah ini sudah pernah diukur BPN tahun 2012, bahkan sudah dua kali sidang panitia untuk lanjut SHM. Tapi tiba-tiba diduduki oleh orang Jakarta, Santosa Kadiman dan kelompoknya,” katanya.

Zulkarnain, penggugat lain dalam perkara No. 41/2025, menambahkan bahwa tindakan tergugat membangun pos jaga dan menggusur lahan dengan alat berat jelas melanggar status status quo perkara.

“Tanah ini sedang dalam proses hukum, tidak boleh ada aktivitas apa pun. Tapi mereka malah bangun pos dan pagar. Karena itu kami lawan dengan cara kami: pagar kembali tanah kami sendiri,” ujarnya.

Dugaan PPJB Fiktif 40 Hektare

Lahan 3,1 hektare ini merupakan bagian dari area yang diklaim Santosa Kadiman dkk melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seluas 40 hektare antara Santosa Kadiman (pembeli) dan Nikolaus Naput (penjual), yang dibuat pada Januari 2014. Klaim itu digunakan sebagai dasar pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo sejak groundbreaking tahun 2022.

Namun, menurut Jon Kadis, S.H., penasihat hukum penggugat dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, PPJB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kasus 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta yang juga diklaim dengan PPJB itu sudah diputus incracht di Mahkamah Agung 8 Oktober 2025. Hasilnya, alat bukti Santosa Kadiman tidak terbukti,” kata Jon.

Ia menambahkan, dalam kasus 3,1 hektare ini, pola dan dasar klaimnya sama persis. Karena itu, pihak penggugat optimistis akan kembali memenangkan perkara.

Angka 40 Hektare Itu Fiktif

Dr(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., anggota tim hukum, menjelaskan bahwa tiga surat alas hak yang menjadi dasar PPJB 40 hektare—bertanggal 10 Maret 1990 dan 21 Oktober 1991—telah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat pada 1998.

“Total luasnya 31 hektare, bukan 40. Jadi angka 40 hektare itu fiktif. Bahkan pengukurannya hanya pakai Google Map elektronik. Itu bukan bukti hukum yang sah,” tegasnya.

Tokoh Adat: “Santosa Kadiman Hanya Makelar”

Tokoh adat Labuan Bajo, Fery Adu, menilai konflik ini memperlihatkan ketimpangan antara masyarakat adat dan para pengusaha luar daerah.

“Santosa Kadiman bukan pemilik, dia hanya makelar di proyek Hotel St. Regis. Tapi dia bertingkah seolah penguasa tanah. Sampai Gubernur pun datang waktu groundbreaking tanpa tahu bahwa lahan itu bermasalah,” ujarnya.

Seruan untuk Keadilan dan Kepastian Hukum

Kuasa hukum penggugat menegaskan, masyarakat adat tidak anti investasi, tetapi menolak praktik penguasaan tanah yang mengabaikan hukum dan hak lokal.

“Silakan berinvestasi, tapi hargai pemilik sahnya. Jangan rampas tanah orang dengan surat fiktif,” tutup Jon Kadis.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *